INDONEWS.ID

  • Rabu, 24/02/2021 15:15 WIB
  • Hakim Tolak Eksepsi Tujuh Terdakwa Terkait Kasus Korupsi Senilai Rp1.3 Triliun

  • Oleh :
    • Rikard Djegadut
Hakim Tolak Eksepsi Tujuh Terdakwa Terkait Kasus Korupsi Senilai Rp1.3 Triliun
Muhamad Achyar, salah satu tersangka Kasus Korupsi Senilai Rp1.3 Triliun di Labuan Bajo, Manggarai Barat yang eksepsinya ditolak

Jakarta, INDONEWS.ID - Majelis Hakim menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan 7 terdakwa kasus dugaan korupsi pengalihan aset tanah negara di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat pada Rabu, (24/2/2021).

Tujuh terdakwa itu yakni Caitano Soares, Theresia D. Koroh Dimu, Afrizal Alias Unyil, Muhamad Achyar, Marthen Ndeo, Abdulah Nur dan Ambrosius Sukur.

Sidang pembacaan putusan sela tersebut dipimpin Majelis Hakim Wari Juniati dan didampingi Ari Prabowo dan Ibnu Choliq masing-masing selaku hakim anggota.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang mengadili menolak sksepsi para terdakwa.

"Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan perkara para terdakwa dan membebankan biaya perkara kepada terdakwa sampai putusan akhir," tegas Wari Juniati.

Terhadap putusan sela tersebut, Majelis Hakim kemudian menunda persidangan sampai dengan hari Rabu tanggal 3 Maret 2021 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi - saksi yang dihadirkan Penuntut Umum.

Dengan ditolaknya eksepsi para terdakwa, maka perkara pokok dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi.

Selebumnya, tujuh terdakwa kasus dugaan korupsi pengalihan aset tanah di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, mulai menjalani sidang perdana secara virtual di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang, Rabu (27/01/2021).

Tujuh terdakwa itu yakni, Caitano Soares, Theresia D. Koroh Dimu, Afrizal Alias Unyil, Muhamad Achyar, Marthen Ndeo, Abdulah Nur dan Ambrosius Sukur.
Herry Franklin, Jaksa Penuntut Umum JPU) Kejati NTT mengatakan sidang itu dengan agenda pembacaan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi NTT untuk tujuh orang terdakwa.

Terhadap pembacaan surat dakwaan itu, kata dia, masing-masing terdakwa melalui tim penasehat hukummya mengajukan keberatan atau eksepsi yang akan disampaikan pada sidang pekan depan.*

Artikel Terkait
Artikel Terkini
Sudah Dibatalkan MK, Partai Buruh Akan Gugat Aturan Pencalonan Pilkada
Update Banjir Bandang di Agam, Korban Meninggal 19 Orang
KNKT Minta Semua Pihak Buat Rencana Perjalanan Wisata yang Baik dan Bijak
Akibat Banjir Bandang Di Tanah Datar, 8 warga Tewas dan 12 Orang Masih dinyatakan hilang
Pj Gubernur Agus Fatoni Lepas Keberangkatan 445 Jemaah Calon Haji Kloter Pertama Embarkasi Palembang
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas