INDONEWS.ID

  • Selasa, 02/03/2021 13:45 WIB
  • Senator Filep Wamafma Tolak Perpres Miras Jokowi Berlaku di Papua

  • Oleh :
    • Mancik
Senator Filep Wamafma Tolak Perpres Miras Jokowi Berlaku di Papua
Senator Papua Barat, Filep Wamafma.(Foto:Istimewa)

Jakarta, INDONEWS.ID - Senator daerah pemilihan Papua Barat Filep Wamafma secara tegas menolak Perpres Jokowi yang melegalisasi miras di beberapa wilayah Indonesia Timur termasuk Papua dan Papua Barat. Pasalnya, Pepres tersebut tidak sesuai dengan semangat konsep utama Ostus yang berlaku di tanah Papua.

"ika kita kaitkan dalam konteks Otonomi Khusus (Otsus), secara hukum, UU Cipta Kerja sama sekali tidak memperhitungkan keberadaan UU Otsus terutama daerah Papua/Papua Barat sebagai wilayah khusus. Jangankan UU Otsus, UU Pemerintahan Daerah pun menjadi tidak berkutik di hadapan UU Cipta Kerja. Sekarang Perpres legalisasi miras turunan Cipta Kerja salah satu contohnya," Kata Filep melalui keterangan tertulis kepada media di Jakarta, Selasa,(2/03/2021)

Baca juga : Mendagri Ingatkan Pemda Terus Jaga Inflasi di Tengah Instabilitas Global

Lebih lanjut Filep menerangkan, Perpres Miras sebagai kelanjutan dari UU Cipta Kerja dari awal memang bertentangan dengan semangat Ostus Papua. UU Cipta Kerja sama sekali tidak memperhitungkan wilayah yang menerapkan otonomi khusus seperti Papua dan Papua Barat.

"UU Cipta Kerja menciptakan peluang yang sangat luas bagi masuknya investasi, namun memangkas sifat desentralisasi otonomi daerah, dan tidak memperhitungkan wilayah dengan Otonomi Khusus seperti Papua/Papua Barat.” ungkapnya.

Baca juga : Buka SPM Awards 2024, Wamendagri Dorong Pemda Berikan Pelayanan Optimal bagi Masyarakat

Secara tegas Senator Filep menolak Perpres Miras karena menurut data yang ada menunjukkan bahwa miras menyumbang kematian terbanyak di Papua. Tak hanya di Papua, 75% angka kriminalitas di Merauke disebabkan miras, 75% juga menyebabkan kecelakaan lalu lintas.

Pada Juni 2019, Wakapolda Papua menyatakan bahwa miras adalah penyebab kriminalitas di Papua. Gubernur Papua, Lukas Enembe menyatakan bahwa setiap tahun ada kurang lebih 22% Orang Papua meninggal karena miras.

Baca juga : Mendagri Minta Pemda Lakukan Terobosan Peningkatan Pendapatan Asli Daerah

"Data-data tersebut sudah cukup menjadi bukti bahwa betapa banyak keburukan yang terjadi akibat minuman beralkohol," kata senator yang juga sebagai ketua STIH Manokwari.

Dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Papua Tahun 2018, disebutkan bahwa tingkat kriminalitas tinggi terutama disebabkan oleh konsumsi miras.

Itu sebabnya mengapa Gubernur Papua mengeluarkan Perda Miras Momor 15 Tahun 2013 serta Instruksi Gubernur Papua No. 3/Instr-Gub/2016, yang mengatur mengenai pelarangan produksi, pengedaran serta penjualan minuman beralkohol. Sayangnya, PTUN menggugurkannya pada tahun 2017.

Dalam struktur hukum, ada beberapa Pasal terkait miras yang terdapat dalam KUHP, yaitu Pasal 300 ayat (1), Pasal 537 dan 538 KUHP

Masih berkaitan dengan KUHP, larangan akan kegiatan penjualan minuman keras oplosan telah diatur dalam Pasal 204: (1) barang siapa yang menjual, menyerahkan, menawarkan atau membagi-bagikan barang yang diketahuinya membahayakan nyawa atau kesehatan orang.

Sedangkan sifat berbahayanya itu tidak diberitahukannya maka diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun dan ayat; (2) bila perbuatannya tersebut menyebabkan orang mati, maka yang bersalah diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama dua puluh tahun lamanya. Pasal tersebut berkaitan dengan miras oplosan.

Tak hanya itu, Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2019 Tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-Dag/Per/4/2014 Tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol, juga memberikan batasan yang sangat ketat terhadap perdagangan dan peredaran minuman beralkohol.

"Apakah Pemerintah dapat memberikan jaminan mengenai takaran alkohol dalam minuman yang diklaim sebagai budaya dan kearifan ini?” tanya senator Papua Barat tersebut.*

Artikel Terkait
Mendagri Ingatkan Pemda Terus Jaga Inflasi di Tengah Instabilitas Global
Buka SPM Awards 2024, Wamendagri Dorong Pemda Berikan Pelayanan Optimal bagi Masyarakat
Mendagri Minta Pemda Lakukan Terobosan Peningkatan Pendapatan Asli Daerah
Artikel Terkini
Pj Bupati Maybrat hadiri Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024
Mendagri Ingatkan Pemda Terus Jaga Inflasi di Tengah Instabilitas Global
Buka SPM Awards 2024, Wamendagri Dorong Pemda Berikan Pelayanan Optimal bagi Masyarakat
Mendagri Minta Pemda Lakukan Terobosan Peningkatan Pendapatan Asli Daerah
Tingkatkan Penjualan dengan Chatbot WhatsApp CRM dari Kommo: Bisnis Monoton? Perbaiki dan Berikan Inovasi Baru Melalui Komunikasi!
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas