INDONEWS.ID

  • Kamis, 04/03/2021 23:53 WIB
  • Kejagung Jerat Benny Tjokro dan Heru Hidayat Pasal Pencucian Uang

  • Oleh :
    • Ronald
Kejagung Jerat Benny Tjokro dan Heru Hidayat Pasal Pencucian Uang
Benny Tjokro, terdakwa kasus PT Asabri (Foto : Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Terkait kasus korupsi PT Asabri, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengenakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) kepada tersangka Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah menyebut bahwa pihaknya telah menemukan adanya bukti permulaan yang cukup untuk menjerat keduanya dengan pasal pencucian uang. 

Baca juga : Kejagung Panggil Menpora Dito Terkait Kasus Korupsi BTS Kominfo

Bukti itu, kata Febrie berupa aliran uang hasil korupsi PT Asabri yang diputar Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat ke sejumlah nomine.

"Jadi dari hasil ekspose tadi, tim penyidik sudah menyimpulkan bahwa tersangka Heru Hidayat dan Benny Tjokro dijerat pasal pencucian uang. Kedua tersangka itu memutar uang hasil korupsi Asabri ke sejumlah nomine dan dimasukkan dari satu rekening ke rekening lainnya," tuturnya kepada awak media, Kamis (4/3/2021).

Baca juga : Kejagung akan Dalami Peran Suami Puan Maharani di Kasus BTS Kominfo

Febrie menjelaskan dari total sembilan tersangka kasus korupsi PT Asabri, sejauh ini sudah ada tiga tersangka yang dijerat pasal pencucian uang yaitu Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat dan Jimmy Sutopo. 

Menurutnya, tim penyidik Kejagung sampai saat ini masih mencari alat bukti untuk menjerat keenam orang tersangka lainnya dengan pasal pencucian uang.

Baca juga : Kejagung Sita Aset Para Tersangka BTS 4G, Termasuk Land Rover Milik Johnny Plate

"Jadi total sudah ada tiga tersangka yang sudah dijerat dengan pasal pencucian uang. Tersangka lainnya masih belum, masih kami cari alat bukti," katanya. Adapun penyidik sejauh ini terus berupaya melacak aset para tersangka Asabri yang diperkirakan tersebar di dalam negeri maupun di luar negeri. 

Sebelumnya, penyidik telah menyita aset milik ketiga tersangka yakni Benny Tjokro, Heru Hidayat maupun Jimmy Sutopo. Di antara aset yang disita terdapat sejumlah mobil mewah, berhektare tanah hingga aset berupa tambang. 

Selain itu, penyidik tipikor Kejagung juga telah mengendus adanya aset milik tersangka yang dilarikan ke surga pajak atau tax haven, salah satunya ke Singapura.

Sebagai informasi, Singapura dikenal sebagai tempat ramah pajak dan dianggap paling aman bagi koruptor Indonesia untuk bersembunyi dari kejaran aparat penegak hukum. (rnl)


Artikel Terkait
Kejagung Panggil Menpora Dito Terkait Kasus Korupsi BTS Kominfo
Kejagung akan Dalami Peran Suami Puan Maharani di Kasus BTS Kominfo
Kejagung Sita Aset Para Tersangka BTS 4G, Termasuk Land Rover Milik Johnny Plate
Artikel Terkini
Pos Mahen Satgas Yonif 742/SWY Ajari Murid SDN Baudaok Cara Mengolah Sampah Plastik
Indonesia-Kazakhstan untuk Rampungkan Perjanjian Promosi dan Perlindungan Investasi
Prof Dr H Yulius SH MH Ketua Kamar TUN Mahkamah Agung Diwawancara Ekslusif Majalah MATRA
Dorong Ekonomi Nasional Lebih Transformatif, Menko Airlangga Jalin Kerja Sama Global
PLBN Motamasin Terima Kunjungan Konsulat Timor Leste, Bahas Isu Keimigrasian Antarnegara
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas