INDONEWS.ID

  • Sabtu, 06/03/2021 19:30 WIB
  • Soal Aturan DP 0 Persen BI, Begini Tanggapan Agung Toyota Jambi

  • Oleh :
    • Rikard Djegadut
Soal Aturan DP 0 Persen BI, Begini Tanggapan Agung Toyota Jambi
Agung Toyota Jambi (Foto: Erwin)

Jambi, INDONEWS.ID - Heboh kebijakan beli mobil baru dengan DP 0 Persen yang telah diterapkan 1 Maret, mendapat respon bahagia dari dealer.

Namun sayang, pihak dealer sampai saat ini belum mendapat info resmi terkait kebijakan DP 0 Persen ini. Sejauh ini masih menggunakan sistem lama.

Guna meningkatkan daya beli, di sektor otomotif akibat dampak pendemi Covid-19. Pemerintah sengaja memberi keringanan, di setiap pembelian mobil baru.

Sementara itu di lansir dari CNNIndonesia.com, Bank Indonesia (BI) berencana menerbitkan aturan terkait uang muka (down payment/DP) nol persen untuk kredit kendaraan bermotor dan kredit pemilikan rumah (KPR) pada awal Maret 2021. Beleid itu akan diterbitkan dalam bentuk Peraturan Bank Indonesia (PBI).

"Rencana PBI terbit 1 Maret," ungkap Direktur Eksekutif Bank Indonesia (BI) Erwin Haryono, Kamis (25/2).

Erwin belum bisa memastikan apakah aturan terkait DP nol persen kredit kendaraan bermotor dan KPR akan menjadi satu ketentuan atau terpisah. Hal tersebut masih dibahas di internal bank sentral.

"Belum tahu, bisa saja bareng. Masih dibahas internal," katanya.

Diketahui, BI mengubah ketentuan rasio uang muka kredit rumah (Loan to Value/LTV) kredit dan pembiayaan properti dari semula 85 persen sampai 90 persen menjadi 100 persen.

Ini berarti, pembelian rumah yang semula memerlukan DP sebesar 10 persen sampai 15 persen, kini bisa bebas DP.

Namun, pemberian LTV mencapai 100 persen ini hanya boleh dilakukan oleh bank yang memenuhi kriteria kesehatan dari sisi rasio kredit bermasalah (Non Performing Loan/NPL) dan rasio pembiayaan bermasalah (Non Performing Financing/NPF).

Selain itu, BI juga menurunkan DP untuk kredit kendaraan bermotor menjadi nol persen. Aturan ini berlaku untuk seluruh jenis kendaraan bermotor baru.

Kedua aturan ini akan berlaku mulai Maret 2021 hingga Desember 2021. Bank sentral berharap kebijakan ini mendorong daya beli masyarakat di masa pandemi covid-19.

Namun pantauan awak media, di dealer mobil Agung Toyota di kawasan Sipin Jambi, belum menerapkan kebijakan DP 0 persen. Hal ini di konfirmasi oleh salah seorang Salesman, dari Agung Toyota Jambi, Sena Neranda.

"Kita masih mendapat kabar burung ya, belum secara informasi de facto atau informasi formalnya," ungkapnya.

Kemudian Sena juga menjelaskan, soal kebijakan keringanan DP 0 persen, berada dalam pengetahuan dari pihak lembaga keuangan. Bilangnya, dealer hanya bertugas menjual produk.

"Sampai saat ini belum kita terima dari pihak pembiayaan, bukan dari kitanya ya (dealer), karena kita tidak pernah bersentuhan soal itu," tutupnya.*

Artikel Terkait
Artikel Terkini
Kunker ke Halmahera Timur, Kepala BSKDN Beberkan Strategi Menjaga Keberlanjutan Inovasi
Kemendagri Ajak Pemda Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045
Top! Pemerintah Pastikan Program KUR Semakin Inklusif, Jangkau Penyandang Disabilitas dan Pelaku UMKM Perempuan
Nilai Ekspor Sumsel Maret 2024 Naik 12,94 Persen
Pj Gubernur Agus Fatoni Terus Lakukan Upaya Kembalikan Status Sandara SMB II Palembang Menjadi Bandara Internasional
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas