Jakarta, INDONEWS.ID - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengaku telah menerima kedatangan Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan rombongannya, Senin (8/3/2021).
"Kami menerima AHY dan tim beliau hari ini untuk mendengarkan apapun yang disampaikan kepada kami tadi termasuk juga menerima dokumen-dokumen yang disampaikan kepada Kemenkumham dalam hal ini dirjen AHU," ucap Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham, Cahyo R Muzhar di Depan Gedung Dirjen AHU, Jakarta Selatan.
Cahyo mengatakan, pihaknya telah menerima aduan yang disampaikan kubu AHY dan jajaran pengurus partainya hari ini. Sejumlah dokumen bukti yang menyatakan KLB Demokrat Deli Serdang ilegal pun sudah diterima dan kemudian akan mengkajinya.
"Tentunya berdasarkan pertemuan tadi apa yang dijelaskan dan disampaikan oleh Pak AHY kami akan catat dan kemudian melakukan telaah lebih lanjut terhadap dokumen-dokumen tersebut," sambungnya.
Lebih lanjut, ketika disinggung berapa lama pihaknya akan selesai mengkaji aduan dari kubu AHY tersebut, Cahyo enggan mendetil.
Menurutnya, yang pasti dokumen aduan tersebut akan dipelajari. "Nanti akan kami pelajari," tuturnya.
Sementara itu, AHY mengatakan dokumen yang diserahkan kepada Kemenkumham sebanyak lima boks (kontainer).
Boks tersebut, kata AHY, berisi dokumen-dokumen yang membuktikan KLB di Deli Serdang, Sumatera utara pada 5 Maret lalu tidak sah dan inkonstitusional.
"Ada 5 kontainer yang kami siapkan untuk membuktikan apa yang dilakukan GPK PD yang mengklaim melakukan KLB tanggal 5 Maret di Deli Serdang memang benar-benar ilegal dan inkonstitusional," ucapnya.
"Kami serahkan konstitusi AD ART yang juga telah disahkan oleh negara, pemerintah, Kemenkumham tahun lalu, juga kepengurusan kepemimpinan PD berdasarkan Kongres V 15 Maret 2020 yang juga disahkan Kemenkumham," lanjutnya.
Setelah menyerahkan lima boks berisi dokumen tersebut, AHY dan 34 DPD juga akan menyambangi Plt. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ilham Saputra untuk audiensi. (rnl)