INDONEWS.ID

  • Kamis, 11/03/2021 21:10 WIB
  • Ketua Umum Forum Jabar Selatan Sambut Baik Perpres Jawa Barat Selatan

  • Oleh :
    • very
Ketua Umum Forum Jabar Selatan Sambut Baik Perpres Jawa Barat Selatan
Ketua Umum Forum Jabar Selatan (Forjabsel) Dr. H. Gunawan Undang, M.Si. (Foto: Ist)

Bandung, INDONEWS.ID -- Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat saat ini sedang menyusun Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pengembangan Jawa Barat Bagian Selatan (Jabsel). Upaya tersebut disambut baik oleh sejumlah tokoh masyarakat setempat, seperti Ketua Umum Forum Jabar Selatan (Forjabsel) Dr. H. Gunawan Undang, M.Si.

"Pada tahun 2009 kami mengusulkan kawasan Jabar Selatan dikembangkan dan dikelola oleh Badan Otorita Jabar Selatan, seperti halnya Badan Otorita Batam yang ditetapkan atas kebijakan pemerintah pusat," ujar Gunaean Undang di Bandung, Rabu (10/03/2021).

Baca juga : Perpres 60/2023, Pemerintah Dorong Bisnis Ramah HAM & Kesejahteraan Pekerja

Dijelaskannya lebih lanjut, bahwa hingga saat itu hal tersebut belum terealisasi. Gubernur Jabar waktu itu, Ahmad Heryawan dan DPRD Provinsi Jabar meresponnya secara regional hingga melahirkan Perda Provinsi Jabar Nomor 28 Tahun 2010 tentang Pengembangan Jawa Barat Bagian Selatan 2010--2029. Ruang lingkup Perda tersebut hanya fokus pada upaya mengatasi disparitas pembangunan di bidang infrastruktur, agribisnis, agroindustri, industri kelautan, dan pariwisata terpadu dengan tetap memperhatikan lingkungan hayati.

"Atas dasar Perda tersebut, lembaga pengelola yang dibentuk Pemprov Jabar adalah Badan Pengelola Wilayah Jabar Selatan (BPW Jabsel). Badan tersebut memiliki keterbatasan kewenangan karena berstatus sebagai badan non-vertikal, hanya berfungsi sebagai badan perencana, dan berada di bawah Bappeda Jabar dimana Kepala Bappeda Jabar sebagai exofficio Kepala BPW Jabsel. Jadi, memiliki keterbatasan termasuk dari aspek otoritas pengelolaan anggaran" ujar Gunawan Undang seperti dikutip dari siaran pers di Jakarta, Rabu (10/3).

Baca juga : KORPRI Minta TNI/POLRI yang Masuk ke Jabatan ASN Agar Diatur Ketat dalam PP Manajemen ASN

Karena itu, dengan adanya rencana pemerintah pusat membuat payung hukum Perpres Jabsel, diharapkan dapat meningkatkan pengelolaan kawasan yang berada di Pesisir Samudera Hindia (Samudera Indonesia) tersebut.

Beberapa materi yang perlu diatur dalam Perpres tersebut antara lain kematangan perencanaan harus berbasis lingkungan hayati, konsep kegiatan pembangunannya berbasis agropolitan, non-polutan, blue economics, dan sistem perhotelan-homestay; kejelasan pembagian kewenangan pengelolaan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah, fokus pengembangannya berbasis potensi lokal di bidang pertanian, perkebunan, peternakan, kelautan dan sungai serta pariwisata GURILAP (gunung, rimba, laut, pantai) plus wisata minat khusus seperti climbing, surving, diving, snowkeling, bahkan wisata budaya dan berburu.

Baca juga : Perpres Publisher Rights Kunci Masa Depan Jurnalisme Berkualitas

Selain itu, kebijakan pengembangan Jabsel harus mendapat kepastian dalam pengembangan sumber daya insani (SDM) dan aksesibilitas kesehatan. Beberapa bidang yang dikembangkan tersebut harus diperkuat dengan keberpihakan anggaran pusat dan Pemprov yang memadai.

 

Tata Ruang Wilayah

Berkaitan dengan perencanaan tata ruang wilayah dan pembangunan infrastruktur serta pengembangan sosial ekonomi, maka diusulkan Pusat Pertumbuhan (PP) atau growth centre area Palabuhan Ratu (PP Paratu, Sukabumi Selatan) dapat dijadikan sebagai "pintu gerbang utama" aksesibilitas dari Ibu Kota Negara (Jakarta).

PP Rancabuaya (Garut Selatan) yang dalam RUTR Nasional dipindahkan titik koordinatnya ke PP Cidaun (Cianjur Selatan), perlu dikembalikan ke PP Rancabuaya, mengingat titik koordinat PP Rancabuaya tersebut sebagai "porosnya" Jabsel dari Pusat Kegiatan Nasional (PKN) Bandung, sehingga PP tersebut sebagai "pintu gerbang" dari PKN Bandung.

Sedangkan konsep pengembangan PP Pangandaran yang selama ini tersentralisasi di Kecamatan Pangandaran (zona inti), untuk pemerataan pembangunan di PP tersebut zona inti pembangunan harus digeser ke Kecamatan Cijulang.

Zona penyangganya di Kecamatan Parigi (Ibu Kota Kabupaten Pangandaran), dan Pangandaran sebagai zona pengembangan (karena sudah jauh lebih tumbuh kembang daripada zona lainnya). Dengan penataan zonasi tersebut, selain untuk mendorong pemerataan pembangunan kecamatan, juga diharapkan zona inti Kecamatan Cijulang dapat memberikan multiplayer efek pada pengembangan Kecamatan Cimerak Kabupaten Pangandaran bahkan kecamatan-kecamatan yang berbatasan dengan Kabupaten Tasikmalaya Bagian Selatan yang sama-sama sebagai daerah tertinggal. (*)

 

                                                                                                                                                                                    

Artikel Terkait
Perpres 60/2023, Pemerintah Dorong Bisnis Ramah HAM & Kesejahteraan Pekerja
KORPRI Minta TNI/POLRI yang Masuk ke Jabatan ASN Agar Diatur Ketat dalam PP Manajemen ASN
Perpres Publisher Rights Kunci Masa Depan Jurnalisme Berkualitas
Artikel Terkini
Apresiasi Farhan Rizky Romadon, Stafsus Kemenag: Kita Harus Menolak Tindak Kekerasan
Puspen Kemendagri Berharap Masyarakat Luas Paham Moderasi Beragama
KPKNL mulai Cium Aroma Busuk di Bank Indonesia
Akses Jalan Darat Terbuka, Pemerintah Kerahkan Distribusi Logistik ke Desa Kadundung
Elit Demokrat Ardy Mbalembout Mengutuk Keras Aksi Penyerangan Mahasiswa Saat Berdoa di Tangsel
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas