INDONEWS.ID

  • Rabu, 24/03/2021 17:30 WIB
  • Reaksi Kuasa Hukum MRS Hakim Kabulkan Permohonan Sidang Offline

  • Oleh :
    • Rikard Djegadut
Reaksi Kuasa Hukum MRS Hakim Kabulkan Permohonan Sidang Offline
Mantan Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Mohammad Rizieq Shibab

Jakarta, INDONEWS.ID - Kuasa hukum mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Mohammad Rizieq Shibab, Aziz Yanuar mengaku terkejut dengan keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengabulkan permohonan Rizieq Shibab agar sidang kasus kerumunan digelar secara offline. Sehingga, Habib Rizieq akan hadir langsung di ruang persidangan dalam agenda persidangan selanjutnya di kasus tersebut.

"Kami terkejut. Kami surprise kan, kemudian kami tidak menyangka dan mengira akan ada hasil atau akan ada perkembangan seperti kemarin di persidangan kemarin," kata Aziz kepada wartawan, Rabu (24/3).

Aziz tak menyangka ikhtiar kliennya bersama jajaran pengacaranya bisa dikabulkan oleh majelis hakim. Ia pun berterima kasih kepada majelis hakim dan seluruh pihak yang membantu dan mendoakan sidang kliennya digelar offline.

"Ya karena kami tidak menyangka itu akan dipertimbangkan apa, segala usaha serta ikhtiar kita. Kita hanya memaksimalkan, kemarin dikabulkan. Kami kaget dan bersyukur alhamdulilah," kata Aziz.

"Kami bersyukur alhamdulilah kepada majelis hakim, MA, komisi III DPR, dan tak lupa kepada pihak kepolisian dalam upaya menjaga keamanannya kan di pengadilan negeri serta di mabes polri dan berbagai upaya dari pihak kepolisian," sambungnya.

Aziz pun kemudian kembali menjelaskan mengapa Habib Rizieq tetap ingin sidang digelar secara offline. Menurut dia, hal itu merupakan hak Habib Rizieq sebagai terdakwa dan ada aturan hukumnya.

"Yang pertama ini adalah hak terdakwa, terdakwa meminta seperti itu. Apa pun ya, apa pun alasan terdakwa, kita harus hormati dulu kemauan mereka," kata Aziz.

"Kedua, kemauan ini bukan asal kemauan, tapi ada dasar hukumnya. Mereka meminta hukum ditegakkan seadil-adilnya. Ada dasarnya, dasarnya KUHAP, KUHAP itu mengatur tentang tata cara peradilan, lebih tinggi dari PERMA," sambungnya.

Seperti diketahui, terdapat 3 perkara yang ditetapkan persidangannya secara offline. Dua perkara yakni kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung dengan terdakwa Habib Rizieq.

Satu perkara lainnya yakni kasus kerumunan di Petamburan dengan terdakwa eks Ketua Umum FPI Ahmad Sobri Lubis, Haris Ubaidillah, Ali bin Alwi Alatas, Maman Suryadi, dan Idrus.

Majelis hakim yang diketuai Suparman Nyompa menjelaskan pertimbangan perubahan sidang menjadi offline mulai dari adanya permohonan dari para terdakwa; persidangan dengan asas sederhana, cepat dan biaya ringan; ada gangguan sinyal selama persidangan; hingga hak terdakwa untuk menghadiri sidang tatap muka dengan pihak-pihak di persidangan.

Sidang offline kasus kerumunan Habib Rizieq dkk akan dimulai pada Jumat (26/3). Agendanya adalah pembacaan nota keberatan atau eksepsi.*

Artikel Terkait
Artikel Terkini
Kunker ke Halmahera Timur, Kepala BSKDN Beberkan Strategi Menjaga Keberlanjutan Inovasi
Kemendagri Ajak Pemda Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045
Top! Pemerintah Pastikan Program KUR Semakin Inklusif, Jangkau Penyandang Disabilitas dan Pelaku UMKM Perempuan
Nilai Ekspor Sumsel Maret 2024 Naik 12,94 Persen
Pj Gubernur Agus Fatoni Terus Lakukan Upaya Kembalikan Status Sandara SMB II Palembang Menjadi Bandara Internasional
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas