INDONEWS.ID

  • Jum'at, 26/03/2021 14:53 WIB
  • RUU Daerah Kepulauan Masuk Prolegnas Prioritas, Josef Nae Soi Minta DPD Kawal Tuntas

  • Oleh :
    • Mancik
RUU Daerah Kepulauan Masuk Prolegnas Prioritas, Josef Nae Soi Minta DPD Kawal Tuntas
Wakil Gubernur NTT, Josef Nae Soi.(Foto:Mediaindonesia.com)

Kupang, INDONEWS.ID - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, telah mengesahkan sebanyak 33 RUU yang masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Proglegnas) prioritas tahun 2021 pada Selasa,(23/03) yang lalu. Salah RUU yang masuk dalam Prolegnas dan menjadi usulan dari Dewan Perwakilan Daerah (DPD) adalah RUU Daerah Kepulauan.

Melihat pentingnya RUU Daerah Kepulauan bagi seluruh provinsi kepuluan di Indonesia, Wakil Gubernur NTT, Josef Nae Soi meminta unsur DPD mengawal RUU tersebut mulai dari proses pembahasan hingga pengesahan menjadi satu produk UU.

Baca juga : Iwan Manasa, Anak Muda NTT Siap Mewakili Rakyat Sulawesi Utara di Senayan

Menurutnya, RUU Daerah Kepulauan menjadi salah satu produk hukum yang nantinya dasar bagi provinsi kepulauan untuk mengelola dan mengatasi ketimpangan pembangunan yang masih terjadi di Indonesia hingga saat ini. NTT sebagai provinsi kepulauan tentu sangat berkepentingan dengan kehadiran RUU tersebut.

"Kami di NTT sangat berharap RUU Daerah Kepulauan bisa segera di sahkan, dengan UU ini daerah-daerah kepulauan di Indonesia akan sangat terbantu dalam proses mengejar ketertinggalan pembangunan," kata Josef Nae Soi saat pertemuan dengan beberapa anggota Komite I DPD RI yang melakukan kunjungan kerja di Kupang, Rabu (24/3/2021) yang lalu.

Baca juga : Ganjar Beri Energi Baru Bagi Demokrasi dan Mahasiswa di NTT

Pada kesempatan tersebut, Ketua Komite I DPD RI, Fachrul Razi menjelaskan, RUU Daerah Kepulauan menjadi prioritas DPD RI. RUU Daerah Kepulauan menjadi jawaban atas ketidakadilan yang dialami oleh provinsi-provinsi yang masuk ke daerah kepulauan.

Menurut Fachrul, kebijakan pembangunan yang diterapkan di daerah kepulauan disamakan dengan daerah daratan. Padahal keduanya memiliki karakteristik yang jauh berbeda. Hal tersebut dianggap merugikan delapan provinsi dan 86 kabupaten/kota yang masuk ke dalam daerah kepulauan, karena pembangunan yang ada menjadi tidak maksimal.

Baca juga : Maksimus Lalongkoe Dorong Pembangunan Museum Budaya Flores di Ujung Timur Flores

"Oleh karena itu kami di DPD RI telah menyepakati bersama dengan DPR RI tentunya, untuk menjadikan RUU Daerah Kepulauan ini segera disahkan menjadi undang-undang. Ini menyangkut harkat hidup dan keadilan dalam hal anggaran terhadap provinsi-provinsi dan kabupaten yang ada di daerah kepulauan," ucap Fachrul Razi.

Fachrul Razi menjelaskan, pemerintah tidak perlu khawatir akan konsekuensi anggaran saat RUU tersebut disahkan menjadi undang-undang. Ketika RUU tersebut disahkan, maka pemerataan percepatan pembangunan akan terwujud dan pada akhirnya akan menguntungkan negara.

"Menghadapi geopolitik dan geostrategi Indonesia di Asia Pasific, RUU Daerah Kepulauan menjadi kebutuhan mendesak," tutupnya.

Daftar Prolegnas Prioritas Tahun 2021

1. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, usulan Komisi I DPR
2. RUU tentang perubahan UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, usulan Komisi IV DPR RI
3. RUU tentang Perubahan UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, usulan Komisi V DPR RI
4. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, usulan Komisi VI DPR RI
5. RUU tentang Energi Baru dan Terbarukan, usulan Komisi VII DPR RI
6. RUU tentang Perubahan UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, usulan Komisi VIII DPR RI
7. RUU tentang Pengawasan Obat dan Makanan, usulan Komisi IX DPR RI
8. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional, usulan Komisi X DPR RI
9. RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, usulan Baleg DPR RI
10. RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat, dan Pengadilan Tinggi Papua Barat, usulan Baleg DPR RI
11. RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado, usulan Baleg DPR RI
12. RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Agama Bali, Pengadilan Tinggi Agama Papua Barat, usulan Baleg DPR RI
13. RUU tentang Pendidikan Kedokteran, usulan Baleg DPR RI
14. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, usulan anggota DPR RI
15. RUU tentang Masyarakat Hukum Adat, usulan anggota DPR RI
16. RUU tentang Profesi Psikologi (judul RUU berubah menjadi RUU tentang Praktik Psikologi), usulan anggota DPR RI
17. RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol, usulan anggota DPR RI
18. RUU tentang Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama (RUU tentang Perlindungan Kiai dan Guru Ngaji), usulan anggota DPR RI
19. RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual, usulan Baleg DPR RI

RUU yang Menjadi Usulan Pemerintah:
1. RUU tentang Perlindungan Data Pribadi
2. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia
3. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua
4. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
5. RUU tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah
6. RUU tentang Ibu Kota Negara (omnibus law)
7. RUU tentang Hukum Acara Perdata
8. RUU tentang Wabah
9. RUU Tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP)
10. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

RUU yang Menjadi Usulan DPR RI dan Pemerintah:
1. RUU tentang Reformasi Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
2. RUU tentang Perubahan UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan

RUU yang Menjadi Usulan DPD RI:

1. RUU tentang Daerah Kepulauan
2. RUU tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa).*(ME)

Artikel Terkait
Iwan Manasa, Anak Muda NTT Siap Mewakili Rakyat Sulawesi Utara di Senayan
Ganjar Beri Energi Baru Bagi Demokrasi dan Mahasiswa di NTT
Maksimus Lalongkoe Dorong Pembangunan Museum Budaya Flores di Ujung Timur Flores
Artikel Terkini
Amicus Curiae & Keadilan Hakim
Tiga Warga Meninggal Imbas Longsor dan Lahar Dingin Gunung Semeru
Panglima TNI Hadiri Rapat Koordinasi di Kemenkopolhukam Bahas Situasi di Papua dan Permasalahan Tanah di Sumsel
Cegah Perang yang Lebih Besar, Hikmahanto Sarankan Menlu Retno untuk Telepon Menlu Iran Agar Tidak Serang Balik Israel
Menakar Perayaan Idulfitri dengan Kearifan Lokal Secara Proporsional
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas