indonews

indonews.id

Kemenkumham Siap Jadi Penjamin Penangguhan Penahanan 7 Tersangka Perusakan Rumah Singgah di Sukabumi

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyatakan kesiapannya menjadi penjamin bagi tujuh tersangka kasus perusakan rumah singgah di Kampung Tangkil RT 4 RW 1, Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Reporter: Rikard Djegadut
Redaktur: Rikard Djegadut

Jakarta, INDONEWS.ID - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyatakan kesiapannya menjadi penjamin bagi tujuh tersangka kasus perusakan rumah singgah di Kampung Tangkil RT 4 RW 1, Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Staf Khusus Menteri Hukum dan HAM, Thomas Harming Suwarta, menyampaikan bahwa Kemenkumham akan secara resmi mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada pihak kepolisian.

"Kami siap dari Kementerian HAM untuk memberikan jaminan agar para tujuh tersangka kami lakukan penangguhan penahanan dan ini kami akan sampaikan secara resmi kepada pihak kepolisian," kata Thomas saat berada di Pendopo Kabupaten Sukabumi, Kamis (3/7/2025).

Pernyataan itu ia sampaikan usai menghadiri kegiatan bersama Bupati Sukabumi, Kapolres, dan sejumlah tokoh agama setempat.

Thomas menilai peristiwa perusakan tersebut terjadi karena adanya miskomunikasi di masyarakat. Ia menekankan pentingnya membangun persepsi yang benar di tengah masyarakat untuk menghindari tindakan yang kontraproduktif.

"Saya pikir kita sama-sama tahu bahaya dari mispersepsi dan miskomunikasi ini di masyarakat," ujarnya.

Sebelumnya, pada Jumat (27/6/2025), sekelompok warga mendatangi sebuah vila yang diduga digunakan untuk kegiatan ibadah umat tertentu. Dugaan tersebut memicu aksi perusakan terhadap bangunan dan fasilitas vila, termasuk pagar dan kendaraan di lokasi.

Namun, belakangan diketahui bahwa vila tersebut sedang digunakan oleh sejumlah pelajar untuk kegiatan retret pelajar Kristen.

Akibat kejadian tersebut, aparat kepolisian menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Kini, Kemenkumham berharap proses hukum tetap berjalan dengan tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan dan hak asasi manusia.

© 2025 indonews.id.
All Right Reserved
Atas