INDONEWS.ID

  • Rabu, 31/03/2021 16:01 WIB
  • Kepala PN Maumere Diduga Terima Gratifikasi Tanah, Koordikator GIB: Itu Perkara Super Serius

  • Oleh :
    • Rikard Djegadut
Kepala PN Maumere Diduga Terima Gratifikasi Tanah, Koordikator GIB: Itu Perkara Super Serius
Terdakwa Jonas Salean membagikan tanah seluas 400 m2 kepada Kepala Pengadilan Negeri Maumere, Kabupaten Sikka, NTT, Johnicol Richard Frans Sine (Foto: Indonews.id)

Jakarta, INDONEWS.ID - Koordinator Gerakan Indonesia Bersih (GIB), Adhie Massardi mengatakan penyuapan terhadap hakim adalah perkara super serius yang wajib segera diurus.

Hal itu dikatakan Adhie Massardi merespon berita yang menyebutkan bahwa Kepala Pengadilan Negeri Kabupaten Sikka, NTT, Johnicol Richard Frans Sine diduga mendapatkan 400 m2 dari tanah yang dibagi Jonas Salean semasa menjabat Wali Kota Kupang.

Baca juga : Makan Bersama Bakal Capres di Istana, Adhie Massardi: Jokowi Tampaknya Mulai Kewalahan

"INI SERIUS 》penyuapan terhadap hakim adalah perkara super serius yg wajib segara diurus," tulis mantan Juru Bicara Presiden Abdurrahman Wahib atau Gusdur ini di akun Twitter pribadi, Selasa (30/3).

Ia menjelaskan, bahwa kasus gratifikasi terhadap hakim harus segera diproses untuk menjaga kepercayaan masyarakat. Jika tidak, lanjutnya, maka masyarakat punya alasan kuat untuk menjadi hakim sendiri.

Baca juga : Adhie Massardi: Ini Persamaan Antara Orang yang Divaksin Berkali-kali dengan Penguasa

"Sebab jika rakyat tak percaya pada hakim (pengadilan negara) maka mereka punya alasan kuat untuk menjadi hakim sendiri," terang Adhie Massardi.

Lebih lanjut, Adhie Massardi meminta Komisi Yudisial tidak tinggal diam dan segera mengambil langkah.

Baca juga : Minta Bantuan Asing, Adhie M Massardi: Langkah Pemerintah dalam Penanggulangan Covid-19 Kian Bahayakan Negara

"Komisi Yudisial KY pasti sdh tahu. Lalu kenapa diam? Mencurigakan," kata Adhie Massardi.

Sebelumnya, Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang yang beranggotakan Ari Prabowo, Ngguli Liwar Awang dan Ibnu Kholiq menjatuhkan vonis bebas murni kepada Jonas Salean, tersangka penjualan aset pemerintah kota Kupang semasa menjabat.

Banyak pihak menilai keputusan hakim ini syarat intervensi pihak luar.


Terdakwa Jonas Salean membagikan tanah seluas 400 m2 kepada Kepala Pengadilan Negeri Maumere, Kabupaten Sikka, NTT, Johnicol Richard Frans Sine

Sebagaimana diberitakan media dalam jaringan (daring) VoxNtt.com pada Minggu (28/3), Kepala Pengadilan Negeri Maumere, Kabupaten Sikka, NTT, Johnicol Richard Frans Sine diduga mendapatkan 400 m2 dari tanah yang merupakan aset pemerintah Kota Kupang yang dibagi Jonas Salean semasa menjabat Wali Kota Kupang.

Johnicol diduga mendapatkan pembagian tanah karena istrinya diduga merupakan anak angkat Jonas Salean, terdakwa dalam kasus yang telah diputus bebas pada Rabu, 17 Maret 2021.

Selain itu, Johnicol juga diduga sebagai teman kuliah Ngguli Liwar Lawang, salah satu hakim yang memutuskan kasus Jonas Salean.

Media Indonews.id, telah menghubungi Kepala Pengadilan Negeri Maumere, Kabupaten Sikka, NTT, Johnicol Richard Frans Sine melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp untuk dimintai klarifikasi. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada jawaban dari yang bersangkutan meskipun pesan yang dikirimkan terlihat sudah dibaca.*

Artikel Terkait
Makan Bersama Bakal Capres di Istana, Adhie Massardi: Jokowi Tampaknya Mulai Kewalahan
Adhie Massardi: Ini Persamaan Antara Orang yang Divaksin Berkali-kali dengan Penguasa
Minta Bantuan Asing, Adhie M Massardi: Langkah Pemerintah dalam Penanggulangan Covid-19 Kian Bahayakan Negara
Artikel Terkini
Bakti Sosial dan Buka Puasa Bersama Alumni AAU 93 di HUT TNI AU ke-78
Satgas BLBI Tagih dan Sita Aset Pribadi Tanpa Putusan Hukum
Gelar Rapat Koordinasi Nasional, Pemerintah Lanjutkan Rencana Aksi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan
Pj Bupati Maybrat Diterima Asisten Deputi Bidang Pengembangan Kapasitas SDM Usaha Mikro
Pj Bupati Maybrat Temui Tiga Jenderal Bintang 3 di Kemenhan, Bahas Ketahanan Pangan dan Keamanan Kabupaten Maybrat
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas