Nasional

Kepala PN Maumere Diduga Terima Gratifikasi Tanah, Koordikator GIB: Itu Perkara Super Serius

Oleh : Rikard Djegadut - Rabu, 31/03/2021 16:01 WIB

Terdakwa Jonas Salean membagikan tanah seluas 400 m2 kepada Kepala Pengadilan Negeri Maumere, Kabupaten Sikka, NTT, Johnicol Richard Frans Sine (Foto: Indonews.id)

Jakarta, INDONEWS.ID - Koordinator Gerakan Indonesia Bersih (GIB), Adhie Massardi mengatakan penyuapan terhadap hakim adalah perkara super serius yang wajib segera diurus.

Hal itu dikatakan Adhie Massardi merespon berita yang menyebutkan bahwa Kepala Pengadilan Negeri Kabupaten Sikka, NTT, Johnicol Richard Frans Sine diduga mendapatkan 400 m2 dari tanah yang dibagi Jonas Salean semasa menjabat Wali Kota Kupang.

"INI SERIUS 》penyuapan terhadap hakim adalah perkara super serius yg wajib segara diurus," tulis mantan Juru Bicara Presiden Abdurrahman Wahib atau Gusdur ini di akun Twitter pribadi, Selasa (30/3).

Ia menjelaskan, bahwa kasus gratifikasi terhadap hakim harus segera diproses untuk menjaga kepercayaan masyarakat. Jika tidak, lanjutnya, maka masyarakat punya alasan kuat untuk menjadi hakim sendiri.

"Sebab jika rakyat tak percaya pada hakim (pengadilan negara) maka mereka punya alasan kuat untuk menjadi hakim sendiri," terang Adhie Massardi.

Lebih lanjut, Adhie Massardi meminta Komisi Yudisial tidak tinggal diam dan segera mengambil langkah.

"Komisi Yudisial KY pasti sdh tahu. Lalu kenapa diam? Mencurigakan," kata Adhie Massardi.

Sebelumnya, Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang yang beranggotakan Ari Prabowo, Ngguli Liwar Awang dan Ibnu Kholiq menjatuhkan vonis bebas murni kepada Jonas Salean, tersangka penjualan aset pemerintah kota Kupang semasa menjabat.

Banyak pihak menilai keputusan hakim ini syarat intervensi pihak luar.


Terdakwa Jonas Salean membagikan tanah seluas 400 m2 kepada Kepala Pengadilan Negeri Maumere, Kabupaten Sikka, NTT, Johnicol Richard Frans Sine

Sebagaimana diberitakan media dalam jaringan (daring) VoxNtt.com pada Minggu (28/3), Kepala Pengadilan Negeri Maumere, Kabupaten Sikka, NTT, Johnicol Richard Frans Sine diduga mendapatkan 400 m2 dari tanah yang merupakan aset pemerintah Kota Kupang yang dibagi Jonas Salean semasa menjabat Wali Kota Kupang.

Johnicol diduga mendapatkan pembagian tanah karena istrinya diduga merupakan anak angkat Jonas Salean, terdakwa dalam kasus yang telah diputus bebas pada Rabu, 17 Maret 2021.

Selain itu, Johnicol juga diduga sebagai teman kuliah Ngguli Liwar Lawang, salah satu hakim yang memutuskan kasus Jonas Salean.

Media Indonews.id, telah menghubungi Kepala Pengadilan Negeri Maumere, Kabupaten Sikka, NTT, Johnicol Richard Frans Sine melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp untuk dimintai klarifikasi. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada jawaban dari yang bersangkutan meskipun pesan yang dikirimkan terlihat sudah dibaca.*

Artikel Terkait