INDONEWS.ID

  • Selasa, 06/04/2021 15:59 WIB
  • Penegakan Hukum dan Peran Masyarakat dalam Pemberantasan Narkoba dan Psikotropika

  • Oleh :
    • Rikard Djegadut
  Penegakan Hukum dan Peran Masyarakat dalam Pemberantasan Narkoba dan Psikotropika
Dewan Perwakilan Daerah (DPD) GRANAT Jawa Timur bekerjasama dengan Universitas Hang Tuah menggelar seminar bertajuk

Jakarta, INDONEWS.ID - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) GRANAT Jawa Timur bekerjasama dengan Universitas Hang Tuah menggelar seminar bertajuk "Penegakan Hukum dan Peran Masyarakat dalam Pemberantasan Narkoba dan Psikotropika" pada Selasa (6/4/21) siang.

Seminar yang diselenggarakan secara online itu menghadirkan pembicara handal di antaranya Kepala BNN RI, Komjen Pol. Dr. Petrus Reinhard Golose yang bertindak memberikan keynote speech, Ketua Dewan pakar DPP GRANAT, Komjen Pol (Purn) Drs. Ahwil Loetan, S.H., M. BA., M.M., Mantan Kepala Bareskrin Polri dan Mantan Kepala BNN RI, Komjen Pol (Purn) Drs. Anang Iskandar, S.H., M.A.,

Baca juga : Ketua Teladan Pro Ganjar-Mahfud MD, Ica Risanggeni: Kami Optimistis Ganjar-Mahfud Akan Memenangkan Pilpres

Selain itu, hadir pula Rektor Universitas Hang Tuah Surabaya, Laksanmana Muda TNI (Purn) Prof. Dr. Ir. Supartono, M.M., Ketua DPP GRANAT Jawa Timur, Dra. KMAT Arie Soeripan, M.M., Wakil Dekan II FH UHT, Nurul Hudi, S.H., M.H.

Kepala BNN RI, Komjen Pol. Dr. Petrus Reinhard Golose yang diwakili oleh Kasubdit Darat Lintas Batas Polri, Kombes Pol. Sugeng Sudarso, S.H., M.A dalam keynote speechnya mengatakan BNN telah menyiapakan strategi Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) degan tetap berpedoman pada aturan UU yang ada.

Baca juga : Pemred Indonews.id Dampingi Founder Sambas Sinergy Cicipi Menu Jepang di Resto Atsumaru Izakaya

"Pertama, kita mengajak seluruh lapisan masyarakat, khususnya lingkup mahasiswa untuk berperan serta dalam upaya pencehagan, pemberantasan dan peredaran gelap narkotika," kata Sugeng Sudarso.

Kedua, lanjut Sugeng Sudarso, BNN terus mengajak seluruh lapisan masyarakat, khususnya lingkup mahasiswa memahami bahaya menggunakan narkotika.

Baca juga : Kemendagri Gelar Inovative Government Award (IGA) 2023 Apresiasi Inovasi Pemerintahan Daerah

"Ketiga memberikan pemhamaman kepada masyarakat, khususnya mahasiswa tentang penegakan hukum dalam pencehagan dan pemberantasan narkotika di Indonesia," tambah Sugeng.

Lebih lanjut, Sugeng menjelaskan alasan Indonesia menjadi sasaran peredaran narkotika dari seluruh penjuru dunia. Menurutnya, hal itu disebabkan karena banyaknya pintu masuk dan lemahnya pengawasan di bandara, pelabuhan laut serta lintas batas.

"Seperti kita ketahui bersama bahwa Indonesia ini terdiri dari 17 ribu lebih pulau dengan garis pantai terpanjang di dunia. Sehingga seluruh garis pantai yang berseberangan dengan negara lain, memungkinkan terjadinya penyelundupan narkoba tersebut," ungkap Sugeng Sudarso.

Kedua, disebebakan oleh mudahnya merekrut kurir dan murahnya upah kurir yang diakibatkan oleh tingkat kesejahteraan dan kemampuan ekonomi masyarakat Indonesia, khususunya di sekitar wilayah-wilayah yang berbatasan dengan negara lain.

Sementara itu, Ketua Dewan pakar DPP GRANAT, Komjen Pol (Purn) Drs. Ahwil Loetan, S.H., M. BA., M.M.,mengatakan bahwa negara memiliki posisi yang jelas dalam penegakan hukum dan upaya pemberantasan narkoba dan psikotropika melalui Pasal 4 UU No. 35 tahun 2009.

Ia lalu menjelaskan kutipan pasal-pasal yang tertuang dalam UU No.35/2009 tentang ketentuan pidana bagi penyalahguna dan pengedar gelap nakoba golongan 1 yang dibagi dalam dalam dua pokok yakni wajib lapor dan peran serta masyarakat.

"Pasal 54, pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi soscial yang sifatnya wajib," terang Ahwil Luthan

Sementara dalam pasal 55 ayat (1) dan (2), orang tua atau wali dari pecandu dewasa dan anak wajib lapor ke Puskesmas/ruamh sakit atau lembaga rehabilitasi.

"Dalam pasal 128 ayat (1) disebutkan bahwa orang tau atau wali dari pecandu dewasa dan anak yang tidak lapor dikenai sanksi kurungan 6 bulan atau denda Rp1 juta. Bagi pecandu dewasa wajib lapor ke Puskesmas atau rumah sakit atau lembaga rehabilitasi," urai Kepala BNN Pertama RI ini.

Sementara dalam pasal 134 ayat (1), bagi pecandu dewasa yang tidak lapor dikenai sanksi kurungan 6 bulan dan denda paling banyak Rp2 juta dan atau keluarga pecandu dewasa yang tidak lapor dipidana kurngan 3 bulan dan denda maksimal Rp1 juta.

Sementara mengenai peran serta masyarakat dalam pemberantasan narkotika, tambah mantan Kepala BNN ini, diatur dalam pasal 104.

"Bunyinya, masyarakat mempunyai kesempatan tang seluas-luasnya untuk berperan serta membantu pencegahan dan pemberantasan panyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan bahan kimia narkotika," pungkas Ahwil Loetan ini.

Mantan Kepala Bareskrin Polri dan Mantan Kepala BNN RI, Komjen Pol (Purn) Drs. Anang Iskandar, S.H., M.A., membawakan materi berjudul "UU Narkotika, Penegakan Hukum dan Peran Serta Masyarakat".

Menurut Anang, UU Narkotika memiliki 4 tujuan yakni menjami ketersedian Narkotika untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

"Kedua, mencegah, melindungi dan menyelamatakn bangsa Indonesia dari penyalahguna Narkotika. Ini satu-satunya UU yang sulit dipahami masyarakat karena mencegah, melindungi dan menyelamatkan masyarakat. Dimana yang dilindungi, dicegah dan diselematakan itu adalah kriminal narkotika," urai Anang.

Ketiga memberantas peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Nrkotika. "Jadi yang diberantas itu peredaran gelapnya, yang gelapnya ini yang diberantas dan bahan untuk membuat narkotika. Jadi sekali lagi, seorang kriminal yang dicegah, dilindungi dan diselamatkan karena kriminal itu adalah penyalahguna. Ini Masyarakat harus tahu," tegas Anang.

Keempat, lanjut Anang, tujuan dari UU Narkotika adalah menjamin pengaturan upaya rehabilitasi medis dan sosial bagi penyalahguna dan pecandu narkotika.

"Artinya apa, seorang kriminal yang merupakan penyalahguna dan pecandu itu dijamin untuk mendapatkan rehabilitasi medis dan sosial. Ini jadi tujuan khusus dalam menangani penyalahguna Narkotika," terang Anang.

Lebih jauh, Anang menjelaskan bahwa masyarakat memiliki kesempatan untuk turut serta mencegah, memberantas peredaran gelap Narkotika karena sudah diatur UU.

Dalam kesimpulannya, Anang menjelaskan bahwa permasalahan narkotika adalah permasalahan multi dimensi dan tidak hanya masalah penengakan hukum tetapi juga masalah kesehatan dan masalah sosial kemasyarakatan.

"Kita kerap memandang penegakan hukum dengan memenjarakan penyalahguna sebagai solusi terhadap permasalah narkotika. Menurut saya ini permasalahannya. Namun bagaimanapun, pencegahan dan pemberantasan adalah kekhususan dari UU Narkotika," tutup Anang.

Terpisah, Pemimpin Redaksi Indonews.id selaku Wakil Sekretaris Jenderal BERSAMA, Drs. Asri Hadi, MA menyampaikan bahwa masyarakat menaruh harapan besar kepada Kepala BNN RI, Petrus Reinhard Golose dalam upaya pemberantasan narkotika di Indonesia.

"Saya mengucapkan selamat bertugas kepada bapak Komjend pol Petrus Reinhard Golose sebagai Kepala BNN semoga tambah sukses dan masalah Narkoba di Indonesia dapat diatasi dan masyarakat Indonesia terbebas dari penyalahgunaan Narkoba," kata Asri Hadi.*(Rikard Djegadut).

Artikel Terkait
Ketua Teladan Pro Ganjar-Mahfud MD, Ica Risanggeni: Kami Optimistis Ganjar-Mahfud Akan Memenangkan Pilpres
Pemred Indonews.id Dampingi Founder Sambas Sinergy Cicipi Menu Jepang di Resto Atsumaru Izakaya
Kemendagri Gelar Inovative Government Award (IGA) 2023 Apresiasi Inovasi Pemerintahan Daerah
Artikel Terkini
Siapkan Penyusunan Peraturan Pembangunan Ekonomi Jangka Panjang, Delegasi Baleg DPR RI Berdiskusi dengan Pemerintah Kenya
Bakti Sosial dan Buka Puasa Bersama Alumni AAU 93 di HUT TNI AU ke-78
Satgas BLBI Tagih dan Sita Aset Pribadi Tanpa Putusan Hukum
Gelar Rapat Koordinasi Nasional, Pemerintah Lanjutkan Rencana Aksi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan
Pj Bupati Maybrat Diterima Asisten Deputi Bidang Pengembangan Kapasitas SDM Usaha Mikro
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas