INDONEWS.ID

  • Jum'at, 09/04/2021 12:15 WIB
  • Update Kasus Lahan 30 Ha di Labuan Bajo, Niko Rihi: Yang Saya Ukur Tanah Pemda, Namanya Karanga

  • Oleh :
    • Rikard Djegadut
Update Kasus Lahan 30 Ha di Labuan Bajo, Niko Rihi: Yang Saya Ukur Tanah Pemda, Namanya Karanga
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor yang dipimpin Wati Juniati dan Fransiska Paulina Nino didampingi hakim anggota Ari Prabowo, Ngguli Mbani Awang, Ibnu Kholik, dan Gustaf Marpaung menggelar sidang di lokasi tanah Karanga dengan agenda Pemeriksaan Setempat (PS) pada Jum`at (9/4)

Labuan Bajo, INDONEWS.ID - Kasus jual beli aset tanah seluas 30 hektare milik Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat di Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT memasuki babak baru.

Jum`at (9/4/21), Majelis Hakim Pengadilan Tipikor yang dipimpin Wari Juniati dan Fransiska Paulina Nino didampingi hakim anggota Ari Prabowo, Ngguli Mbani Awang, dan Gustaf Marpaung menggelar sidang di lokasi tanah Karanga dengan agenda Pemeriksaan Setempat (PS).

Baca juga : Tingkatkan Daya Saing Daerah, Kepala BSKDN Ingatkan Pemkab Cianjur Pentingnya Berinovasi

Persidangan tersebut dihadiri oleh kuasa hukum dari 17 terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT.

Dalam persidangan itu, saksi Niko Rihi menunjukkan pada majelis hakim batas-batas tanah yang diukurnya pada tahun 1997.

Baca juga : DWP Kemendagri Bagikan Paket Sembako di Kompleks DDN Kota Tangerang

Menurut pengakuannya, ketika itu dirinya menjabat sebagai staf pengukuran tanah BPN Manggarai. Saat melakukan pengukuran, ia bersama-sama dengan Asisten 1 Pemkab Manggarai, Frans Padju Leok, Yulius Sae, dan Alberth Tagur.

"Saya lakukan pengukuran pada tanggal 14 Mei 1997 dan yang saya tahu nama tempatnya Karanga," tegas Niko Rihi kepada awak media setelah persidangan.

Baca juga : Gandeng BRIN, PTPN IV PalmCo Riset Biogas Kombinasi Limbah Tandan Kosong dan Limbah Cair Sawit Perdana

Ia berharap, proses hukum yang tengah berjalan saat ini dapat memperjelas kepemilikan tanah tersebut.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum, Herry Franklin mengatakan, agenda pemeriksaan setempat ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian di persidangan.

"Pembuktian dalam persidangan masih terus berjalan," katanya.

Seperti diketahui kasus ini juga menjerat mantan Bupati Manggarai Barat, Agustinus Christoper Dula.(*)

Artikel Terkait
Tingkatkan Daya Saing Daerah, Kepala BSKDN Ingatkan Pemkab Cianjur Pentingnya Berinovasi
DWP Kemendagri Bagikan Paket Sembako di Kompleks DDN Kota Tangerang
Gandeng BRIN, PTPN IV PalmCo Riset Biogas Kombinasi Limbah Tandan Kosong dan Limbah Cair Sawit Perdana
Artikel Terkini
Gelar Rapat Koordinasi Nasional, Pemerintah Lanjutkan Rencana Aksi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan
Pj Bupati Maybrat Diterima Asisten Deputi Bidang Pengembangan Kapasitas SDM Usaha Mikro
Pj Bupati Maybrat Temui Tiga Jenderal Bintang 3 di Kemenhan, Bahas Ketahanan Pangan dan Keamanan Kabupaten Maybrat
Mengenal Lebih Jauh Ayush Systems of Medicine India dan Perannya di WHO
Polda Metro Hentikan Penyidikan Kasus Aiman, ICJR Ingatkan Beberapa Kasus Lain yang Serupa
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas