INDONEWS.ID

  • Jum'at, 16/04/2021 17:50 WIB
  • Tidak Cantumkan Pancasila, DPP PA GMNI Dukung Revisi PP 57/2021

  • Oleh :
    • very
Tidak Cantumkan Pancasila, DPP PA GMNI Dukung Revisi PP 57/2021
Prof Nanang T Puspito, Ketua DPP PA GMNI Bidang Ideologi. (Foto: RMOL)

Jakarta, INDONEWS.ID -- Dewan Pengurus Pusat Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa  Nasional Indonesia (DPP PA GMNI) menyatakan kekecewaannya dengan keluarnya Peraturan Pemerintah Nomor 57 tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan yang tidak mencantumkan Pancasila sebagai mata pelajaran/mata kuliah wajib di seluruh jenjang pendidikan.

Prof. Nanang T. Puspito, Ketua DPP PA GMNI Bidang Ideologi, yang juga Guru Besar di Institut Teknologi Bandung, atas nama DPP PA GMNI berharap Presiden segera merevisi PP tersebut dengan mencantumkan Pancasila secara eksplisit sejak di pasal tentang landasan hukum dan menetapkan Pancasila sebagai mata pelajaran/mata kuliah wajib di seluruh jenjang pendidikan. 

Baca juga : Prof Dr H Yulius SH MH Ketua Kamar TUN Mahkamah Agung Diwawancara Ekslusif Majalah MATRA

“PP sebaiknya bersifat eksplisit, jelas dan praktis sehingga tidak menimbulkan multi interpretasi untuk dilaksanakan. PP 57/2021 jelas tidak sejalan dengan UU nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi  yang secara ekplisit menyatakan Pancasila sebagai salah satu mata kuliah wajib di kurikulum pendidikan tinggi,” ujar Nanang dalam siaran pers di Jakarta, Jumat (16/4).

“Pertentangan norma ini tidak bisa dibenarkan menurut UU nomor 11 tahun 2012 tentang Tata Urutan Pembuatan UU yang juga menegaskan bahwa Pancasila adalah sumber segala sumber Hukum dari perundang-undangan di Indonesia," lanjut Nanang.

Baca juga : Dorong Ekonomi Nasional Lebih Transformatif, Menko Airlangga Jalin Kerja Sama Global

Kelemahan fundamental PP 57/2021 ini, katanya, berpotensi melemahkan upaya Bangsa ini dalam membangun Nation and Character Building berupa pengarusutamaan (mainstreaming) Pancasila ke dalam semua sektor kehidupan terutama di sektor pendidikan.

Intoleransi dan radikalisme agama yang tumbuh subur di kalangan generasi muda seharusnya bisa diselesaikan dengan melakukan internalisasi nilai-nilai Pancasila melalui penyelenggaraan mata pelajaran/mata kuliah Pancasila di seluruh jenjang pendidikan. Karena itu, negara harus memandang bahwa mata pelajaran/mata kuliah Pancasila adalah mata pelajaran/mata kuliah plat merah yang merupakan tanggung jawab negara. 

Baca juga : Menteri Harus Mampu Membaca Tanda-tanda Zaman untuk Menggerakan Semangat Indonesia

“Oleh karena itu penetapan Pancasila sebagai mata pelajaran/mata kuliah wajib harus dicantumkan dan diperkuat dalam PP,” ujarnya.

DPP PA GMNI juga mendesak pemerintah dan DPR untuk segera merevisi UU nomor 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas untuk memasukkan mata pelajaran Pancasila menjadi mata pelajaran wajib.

“Kami mengajak semua pemangku kepentingan di Republik ini untuk bersama-sama menjaga dan melestarikan Pancasila agar keutuhan NKRI dapat kita jaga selama-lamanya,” katanya. 

Nanang mengatakan, program "Nation and Character Building" yang sudah lama terhenti dan menimbulkan banyak ekses yang merugikan harus segera diaktifkan kembali.

“Kalau ada hambatan dalam upaya memperkukuh Pancasila di tengah-tengah bangsa kita, maka kita gunakan filosofi yang mengatakan ‘Ambil ikannya, jangan keruhkan airnya’,” kata Nanang. (Very)

Artikel Terkait
Prof Dr H Yulius SH MH Ketua Kamar TUN Mahkamah Agung Diwawancara Ekslusif Majalah MATRA
Dorong Ekonomi Nasional Lebih Transformatif, Menko Airlangga Jalin Kerja Sama Global
Menteri Harus Mampu Membaca Tanda-tanda Zaman untuk Menggerakan Semangat Indonesia
Artikel Terkini
Prof Dr H Yulius SH MH Ketua Kamar TUN Mahkamah Agung Diwawancara Ekslusif Majalah MATRA
Dorong Ekonomi Nasional Lebih Transformatif, Menko Airlangga Jalin Kerja Sama Global
PLBN Motamasin Terima Kunjungan Konsulat Timor Leste, Bahas Isu Keimigrasian Antarnegara
Menteri Harus Mampu Membaca Tanda-tanda Zaman untuk Menggerakan Semangat Indonesia
MRP Desak Presiden Jokowi Pastikan Cakada 2024 Se-Tanah Papua Diisi Orang Asli Papua (OAP)
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas