INDONEWS.ID

  • Minggu, 18/04/2021 13:26 WIB
  • Lindungi Warga dari Sindikat, Pemerintah Perlu Perkuat BP2MI

  • Oleh :
    • very
Lindungi Warga dari Sindikat, Pemerintah Perlu Perkuat BP2MI
Diskusi di Rumah Kebudayaan Nusantara. (Foto: Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID -- Sejak 1 Januari 2020 – 15 Maret 2021 Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) telah menangani 178.000 pekerja migran Indonesia yang kembali ke tanah air. Mereka merupakan pekerja yang telah habis kontrak, dipulangkan terkait pandemi dan sejumlah alasan lain.

Pekerja Migran Indonesia (PMI) juga mengalami persoalan penempatan dalam masa pandemi ini. Setelah membuka kanal aduan sepanjang tahun ini, SBMI mencatat 643 kasus masuk. Sebanyak 75,74 persen menunjukkan penempatan yang non-prosedural. Sementara, kebanyakan kasus dialami perempuan. Persentasenya mencapai 53,6 persen, sedangkan laki-laki 46,35 persen.

Baca juga : Kepala BP2MI: Ada Oknum TNI-Polri Terlibat Bekingi Perdagangan Orang

PMI  tersebut kini sedang berhadapan dengan sindikat penempatan pekerja migran ilegal. Tak bisa dipungkiri, praktik mafia atau calo penempatan pekerja migran tumbuh subur karena adanya permintaan yang tinggi untuk mencari peluang kerja yang lebih baik di luar negeri. Akan tetapi, konsekuensinya adalah, pekerja ilegal ini akan berada di luar radar perlindungan negara, karena negara tidak tahu mereka berasal darimana saja, bekerja di mana dan sebagai apa.

Terkait isu ini, kondisi PMI justru lebih mengalami kerentanan dengan situasi kerja yang lebih buruk. Faktor-faktor seperti beban kerja yang semakin berat, pemotongan upah, tidak ada hari libur, dan sulit untuk berkumpul terutama berorganisasi, sering dialami oleh pekerja migran.

Baca juga : Pemerintah Diminta Perkuat Kebijakan Perlindungan Pekerja Migran

Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani dalam diskusi Mafia Pekerja Migran Indonesia di Rumah Kebudayaan Nusantara (RKN) pada Sabtu, 17 April 2021, mengungkap masih adanya praktik sindikat pekerja migran.

Petrus Selestinus, praktisi hukum yang hadir dalam diskusi mengatakan pemberantasan sindikat pekerja migran belum diterapkan secara maksimal. Anggota sindikat yang ditangkap baru pelaku di lapangan sementara otak di balik sindikat belum tersentuh.

Baca juga : Deklarasi ASEAN Perangi TPPO, Benny Ramdhani: Beri Kemajuan dan Langkah Progresif

Sementara wartawan senior dan Anggota Dewan Pengarah BPIP, Rikard Bagun mengatakan regulasi atau peraturan terkait pekerja migran seharusnya mampu melindungi PMI dari jebakan sindikat, namun kenyataannya berbeda. Penegakan hukum belum mampu melindungi pekerja migran dari sindikat pekerja migran.

Kepala BP2MI Benny Rhamdani menyebut pengiriman pekerja migran ilegal sebagai bisnis kotor yang sangat menggiurkan. Sindikat pekerja migran bergerilya menjaring calon korban hingga ke pelosok daerah. Masyarakat diiming-imingi gaji besar dan berbagai kemudahan untuk menjadi pekerja ilegal.

“Satu PMI yang diberangkatkan secara ilegal, mereka bisa mendapatkan Rp20 juta,” ungkap Benny seperti dikutip dari siaran pers Rumah Kebudayaan Nusantara (RKN).

Sindikat itu dikendalikan oleh segelintir orang dengan backing oknum yang memiliki atribut kekuasaan, baik dari pihak swasta maupun oknum aparat negara.

Di lain pihak, negara pada akhirnya ikut terseret dalam masalah ini, karena buruh migran illegal ini sejatinya adalah warga Indonesia juga. Sehingga walaupun status mereka tidak terdaftar, negara tetap harus menjamin adanya perlindungan hukum.

Praktik mafia pekerja migran merupakan masalah sangat serius di mana negara harus hadir dan memberikan perlindungan bagi warganya.

Budayawan Romo Benny Susetyo mengungkap pemberantasan sindikat pekerja migran menjadi kebutuhan yang harus segera dilakukan untuk membangun kesadaran publik.

Romo Benny sepakat agar pemerintah memperkuat BP2MI sebagai alat negara untuk melindungi warganya yang bekerja di luar negeri.

“Lembaganya dibawah presiden dan dilepaskan dari Kementerian Tenaga Kerja. Serta diberi anggaran yang cukup untuk memperkuat perlindungan tenaga kerja karena ini adalah aktualisasi Pancasila sila kedua dan kelima,” kata Romo Benny.

Harapan pekerja migran memiliki kehidupan lebih baik kadang tak seindah yang dibayangkan. Apalagi jika mereka menjadi pekerja migran illegal tanpa ada perlindungan dari negara.

Benny Rhamdani menyebut salah satu korban mafia bernama Sugiyem, asal Pati Jawa Tengah yang mengalami derita tragis. Perempuan itu kehilangan kedua matanya serta kulitnya melepuh akibat disetrika oleh majikannya.

“Kejahatan kemanusiaan ini harus diakhiri jika kita ingin menjadi para pendosa di hadapan Tuhan. Suatu saat kita akan dimintai pertanggungjawaban atas apa yang kita lakukan,” ucapnya. (Very)

Artikel Terkait
Kepala BP2MI: Ada Oknum TNI-Polri Terlibat Bekingi Perdagangan Orang
Pemerintah Diminta Perkuat Kebijakan Perlindungan Pekerja Migran
Deklarasi ASEAN Perangi TPPO, Benny Ramdhani: Beri Kemajuan dan Langkah Progresif
Artikel Terkini
Pemprov Papua Barat Daya Serahkan Bantuan Mobil Angkutan Umum untuk Pedagang Mama Papua di Maybrat
Rapat Koordinasi Nasional Bahas Netralitas ASN dalam Pilkada Serentak 2024
Evaluasi Penanganan Pengungsi di Maybrat Menunjukkan Kemajuan Signifikan
Kebun Rimsa PTPN IV Regional 4 Bantu Sembako Dua Panti Asuhan
Santri dan Santriwati Harus Mengisi Ruang Dakwah dengan Nilai yang Penuh Toleransi
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas