INDONEWS.ID

  • Kamis, 22/04/2021 10:15 WIB
  • Babak Baru Kasus Karangan, Saksi Resdiana Akui Tanda Tangan Peta Bidang Versi 24 Ha

  • Oleh :
    • Rikard Djegadut
Babak Baru Kasus Karangan, Saksi Resdiana Akui Tanda Tangan Peta Bidang Versi 24 Ha
Suasana Persidangan, Ibu Resdiana dan JPU memperlihatkan Peta Citra Lokasi Lahan Pemda di Toro Lemma Batu Kallo/Karangan.

Kupang, INDONEWS.ID - Sidang perkara Tipikor Tanah Aset Pemda Manggarai Barat (Mabar) kembali bergulir Rabu (21/4/21) kemarin. Sidang yang hendak dilaksanakan di Pengadilan Tipikor jalan R.A. Kartini bergeser ke Pengadilan Negeri Kupang di Jalan Palapa karena jaringan internet yang bermasalah dan sidang baru dilaksanakan pada pukul 12.30 Wita.

Kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati NTT dan Kejari Mabar kembali menghadirkan saksi Resdiana Ndapamerang, yang pada tahun 2015 menjabat sebagai Kepala Bidang Pemetaan dan Pengukuran pada Kanwil pertanahan Propinsi NTT dan juga saksi Yuvianti Suki yang pada tahun 2015 sebagai Kepala Seksi Pengukuran pada Kanwil Pertanahan Propinsi NTT.

Sidang dipimpin Wari Juniati selaku Ketua Majelis Hakim dan Ibnu Choliq serta Gustap P. Marpaung selaku Hakim anggota. Sidang dilakukan secara virtual untuk para terdakwa yakni Agustinus CH Dulla, Ambrosius sukur, Marten Ndeo, Caitano Soares, Abdullah Nur, Afrizal, Muhmad Achyar, Veronika syukur, Theresia Dewi Koroh Dimu.

Saksi Resdiana Ndapamerang saat menjawab pertanyaan Penuntut Umum S. Hendrik Tiip terkait surat permohonan dari Pemda Mabar menjelaskan saksi melihat surat permohonan pensertifikatan tanah yang diajukan melalui Kantor Pertanahan Mabar disertai dokumen lampiran data yuridis dan data fisik yang kemudian saksi melakukan pemeriksaan dokumen ternyata dokumen tersebut layak dan memenuhi syarat untuk diproses lebih lanjut.

"Apakah juga saksi ada membuat perincian biaya?" tanya JPU Hendrik.

Atas pertanyaan itu, saksi Resdiana Ndapamerang menjelaskan bahwa benar saksi membuat rincian biaya untuk operasional pengukuran lebih kurang 17 juta dan rincian biaya operasional sejumlah Rp15 juta yang dibayar oleh Pemda Kabupaten Manggarai Barat melalui Ambrosius Sukur.

"Apakah dari hasil pengukuran staf pak Baliyo Mulyono sudah dilaporkan kepada saksi dan apa isi laporannya?" tanya JPU Hendrik Tiip.

"Setahu saya, pak Baliyo ada buat laporan tertulis, bahwa sudah selesai ukur di lapangan dan yang nunjuk patok dan batas adalah pemohon dalam hal ini pak Ambrosius Sukur dan hasil pengukuran di lapangan 28 Ha lebih karena tidak ukur bagian selatan karena kata Pak Ambrosius bahwa itu tanah masyarakat, tetapi tidak diberitahu tanah atas nama siapa," terang saksi Resdiada Ndapamerang.

"Dan oleh pak Kakanwil memerintahkan agar dibuat peta Bidang dan pak Baliyo buat peta bidang 28 Ha lebih sesuai gambar ukur tanggal 20 Mei 2015 dan peta bidang itu sudah dikirim ke Pemkab Mabar melalui kantor pertanahan Kabupaten Mabar," sambung saksi Resdiana Ndapamerang.

"Apakah ada peta bidang versi kedua?" tanya JPU lagi.

"Iya ada peta bidang versi kedua yaitu menjadi 24 Ha lebih dari sebelumnya 28 Ha menjadi 24 Ha sebulan lebih setelah peta bidang 28 Ha dibuat dan saya tanda tangan," jawab saksi Resdiana.

"Sedangkan peta bidang 24 Ha lebih sesuai informasi dari Baliyo sesuai dokumen Gambar ukur (GU) yang dikirim oleh petugas ukur pak Yuda Arafat di kantor pertanahan Mabar. Sehingga kami melakukan revisi perubahan luasan tanah pemda menjadi 24 Ha lebih," tutur saksi Resdiana.

"Kalau begitu bagaimana SOP pertanahan untuk mengubah luasan di peta bidang yang sudah ditanda tangani? Apakah harus diketahui pemohon dalam hal ini pemda Mabar dan harus ada Berita Acara Klarifikasi perubahan luasan tanah?" tanya JPU.

Saksi Resdiana menjelaskan bahwa pemohon dalam hal ini Pemda Mabar tidak ada. Padahal berdasarkan SOP Pertanahan, Berita Acara Klarifikasi untuk perubahan luasan tanah diharuskan ada pemohon hak dan pemilik batas

"Pemohon dalam hal ini Pemda Mabar tidak ada. Kemudian Berita Acara Klarifikasi untuk perubahan luasan tidak ada yang seharusnya sesuai SOP pertanahan harus ada pemohon hak, pemilik batas dan dibuat berita acara klarifikasi dan saya yang tanda tangan peta bidang 24 Ha lebih tersebut," jawab Saksi Resdiana.

Sedangkan saksi Yuvianti Suki di dalam persidangan itu ketika ditanya terkait dokumen yang dikirim Pemda Mabar menjelaskan bahwa dokumen itu asli dan layak untuk diproses. Akan tetapi setelah selesai pembuatan peta bidang 28 ha, dokumen asli yang dikirim ke Kanwil NTT hilang.

"Akan tetapi setelah selesai pembuatan peta bidang 28 Ha dokumen asli yang dikirim ke kami di Kanwil hilang yang menjadi tanggung jawab saya. Sehingga tidak dikirim kembali ke kantor pertanahan Kabupaten Mabar dan setelah penyidik kejati geledah kantor Kanwil, baru saya tahu kalau dokumen aslinya hilang di kantor Kanwil pertanahan propinsi dan saya belum lapor untuk buat laporan polisi soal kehilangan dokumen," jelas saksi Suki.

Saat dicecar Penuntut Umum soal tanah 3 bidang atas nama Supardi, Suaib Tahiya dan H. Sukri yang telah diukur tahun 2013 di atas lahan Pemda sehingga kemudian dikeluarkan dari gambar ukur dan peta bidang, saksi Yuvianti Suki yang saat itu mengenakan jeans warna biru dan batik menjelaskan bahwa saat itu dirinya berpikir bahwa sudah ada Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama ketiga orang itu.

"Saya berpikir sudah ada produk berupa Sertipikat Hak Milik (SHM) atas nama ketiga orang itu, ternyata baru diketahui kalau produk itu hanya gambar ukur saja atas nama 3 orang tersebut karena baru terbit SHM di tahun 2016 sejak pengukuran 2013 yang seharusnya tidak bisa dikeluarkan dari tanah Pemda di Karanga dan itu salah kami sehingga seharusnya tanah pemda yang diukur itu bisa sampai 30 Ha," ungkap saksi Suki.

JPU Emerensiana Djehamat menanyakan siapa yang pantas bertanggung jawas soal penandatanganan peta bidang yang 2 versi, baik 28 Ha dan 24 Ha yang kemudian diketahui ternyata keliru.

Saksi Resdiana Ndapamerang yang saat itu mengenakan Tsirth warna Putih dan Rok Hitam menjelaskan bahwa pihaknya di bidang pengukuran yang bertanggungjawab.

Hal menarik yang terjadi sebagaimana yang disaksikan oleh pengunjung dan awak media pada sesion terakhir soal tanggapan para terdakwa yang oleh Ambrosius Sukur menanggapi keterangan kedua saksi mengatakan bahwa pihak Pemda Mabar tidak pernah menerima peta bidang 28 Ha sebagaimana yang disampaikan kedua saksi.

"Kami, Pemda Mabar tidak pernah menerima peta bidang 28 Ha sebagaimana yang disampaikan kedua saksi, tetapi yang 24 Ha itu yang saya bingung karena saya konsisten dengan tanah pemda itu luasannya 30 Ha bukan 24 Ha," beber Ambrosius Sukur.

Sedangkan Marten Ndeo selaku mantan kepala Kantor Pertanahan Mabar menanggapi bahwa yang diterima terdakwa adalah peta bidang 24 Ha lebih dan tidak pernah menerima peta bidang 28 Ha dan 24 Ha dan sampai dengan saya pensiun dokumen yang kami kirim ke Kanwil tidak pernah dikembalikan sehingga tidak bisa memproses pengurusan sertifikat.

"Yang kami terima adalah peta bidang 24 Ha lebih dan tidak pernah menerima peta bidang 28 Ha dan sampai dengan saya pensiun, dokumen yang kami kirim ke Kanwil tidak pernah dikembalikan sehingga tidak bisa memproses pengurusan sertifikat," tegas terdakwa Marthen Ndeo.*

Artikel Terkait
Artikel Terkini
Ketua KIP: Pertamina Jadi `Role Model` Keterbukaan Informasi Publik di Sektor Energi
Kemendagri Intruksikan Pemprov Kaltara Percepat Pembangunan Daerah Berbasis Inovasi
Semangat Kartini dalam Konteks Kebangsaan dan Keagamaan Moderen
Kementerian PUPR Tuntaskan Pembangunan Enam Titik Sumur Bor Bertenaga Matahari di Mamuju
Kemenangan Prabowo-Gibran Peluang Bagi Pengembangan Ekonomi Kelautan dan Konektivitas Antarpulau
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas