INDONEWS.ID

  • Sabtu, 24/04/2021 18:20 WIB
  • KPK Dalami Bukti Dugaan Keterlibatan Azis Syamsudin dalam Kasus Walikota Tanjungbalai

  • Oleh :
    • Mancik
KPK Dalami Bukti Dugaan Keterlibatan Azis Syamsudin dalam Kasus Walikota Tanjungbalai
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.(Foto:Kompas.com)

Jakarta, INDONEWS.ID - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pendalaman terhadap dugaan keterlibatan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dalam kasus korupsi yang melibatkan Walikota Tanjungbalai M Syahrial dan Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.

Upaya pendalaman ini bertujuan untuk membuat perkara korupsi semakin terang dan diketahui secara menyeluruh oleh masyarakat dan penggiat anti korupsi di Indonesia. Dengan adanya pendalaman ini juga, KPK akan mengetahui posisi Azis Syamsuddin dalam kasus korupsi dimana Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan Pengacara Maskur Husain telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga : Koalisi Masyarakat Sipil Laporkan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Pesawat Mirage 2000-5 ke KPK

"Ini akan dan terus digali, jadi tidak hanya berhenti di sini. Jadi nanti kami kan terus melakukan upaya-upaya menungkap seterang-terangnya perkara dan apa yang dilakukan oleh saudara AZ (Asiz Syamsuddin) sebagai Wakil Ketua DPR RI," kata Firli dalam keterangan pers kepada media di Jakarta, Sabtu,(24/04/2021)

KPK saat ini, lanjut Firli, tengah melakukan upaya mengumpulkan bukti -bukti terkait dengan kasus yang ada. Bukti-bukti tersebut akan menjadi petunjuk tentang siapa-siapa yang terlibat dalam kasus korupsi ini.

Baca juga : KPK Panggil 2 Saksi Terkait Korupsi Pengadaan APD di Kemenkes

Selain itu, baru kami akan lihat perbuatannya apa, keterangan saksinya bagaimana, bukti lain apa," jelas Firli.

Untuk diketahui, nama Azis Syamsuddin ikut diseret dalam perkara ini bermula dari pertemuan yang diduga diinisiasi oleh wakil ketua DPR RI. Pertemuan ini bertujuan mempertemukan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan pengacara Maskur Husain.

Baca juga : Hasto Kristiyanto Sebut Pemanggilan Ribka Tjiptaning sebagai Kriminalisasi

Pertemuan ini bertujuan untuk membahas proses penyelidikan yang sedang dilakukan oleh KPK terhadap kasus korupsi yang sedang terjadi di Pemerintahan Kota Tanjungbalai.

Adapun maksud dari pertemuan ini yakni ingin meminta penyidik KPK agar kasus korupsi yang terjadi di Tanjungbalai tidak dinaikkan ke tahap penyidikan.

Dari pertemuan ini, terjadi kesepakatan antara penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan pengacara Maskur Husain. Kesepakatan tersebut antara lain, penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan pengacara Maskur Husain membuat satu kesepakatan untuk tidak melanjutkan penyidikan kasus korupsi di Tanjungbalai dengan catatan disediakan uang sebesar Rp1,5 miliar.

 

 

 

 

Artikel Terkait
Koalisi Masyarakat Sipil Laporkan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Pesawat Mirage 2000-5 ke KPK
KPK Panggil 2 Saksi Terkait Korupsi Pengadaan APD di Kemenkes
Hasto Kristiyanto Sebut Pemanggilan Ribka Tjiptaning sebagai Kriminalisasi
Artikel Terkini
Amicus Curiae & Keadilan Hakim
Tiga Warga Meninggal Imbas Longsor dan Lahar Dingin Gunung Semeru
Panglima TNI Hadiri Rapat Koordinasi di Kemenkopolhukam Bahas Situasi di Papua dan Permasalahan Tanah di Sumsel
Cegah Perang yang Lebih Besar, Hikmahanto Sarankan Menlu Retno untuk Telepon Menlu Iran Agar Tidak Serang Balik Israel
Menakar Perayaan Idulfitri dengan Kearifan Lokal Secara Proporsional
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas