INDONEWS.ID

  • Jum'at, 07/05/2021 12:45 WIB
  • Tingkatkan Pemahaman Hukum Nasabah, PNM Cabang Sukabumi Gandeng Kejaksaan Negeri Cibadak

  • Oleh :
    • Rikard Djegadut
Tingkatkan Pemahaman Hukum Nasabah, PNM Cabang Sukabumi Gandeng Kejaksaan Negeri Cibadak
Kantor Pusat PT Permodalan Nasional Madani (Persero) atau PNM (Foto: Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Selain memberikan pendampingan usaha, PT Permodalan Nasional Madani (Persero) juga memberikan pemahaman hukum bagi nasabah dalam menjalankan usahanya.

Hal itu dilakukan PNM Cabang Sukabumi. Dalam rangka mewujudkan rencananya itu, PNM Cabang Sukabumi mengandeng Kejaksaan Negeri Cibadak Kabupaten Sukabumi.

Baca juga : Kerjasama dengan PNM, Kejari Sukabumi: Kami Bantu Penyelesaian Persoalan Pemulihan Uang Negara

Kerjasama dalam rangka memberikan pemahaman hukum kepada nasabah PNM ini ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) atau Nota Kesepahaman antara kedua lembaga di Kantor PNM Sukabumi pada, Kamis (6/5/2021).

Kepala Kejaksaan Negeri Cibadak Kabupaten Sukabumi, Bambang Yunianto mengatakan bawha kerjasama antara PNM dan Kejari Kabupaten Sukabumi ini bertujuan untuk pendampingan terkait penanganan masalah hukum Bidang Perdata dan Tata Negara

Baca juga : PNM Cabang Sukabumi Teken MoU dengan Kejaksaan Negeri Cibadak

“PNM ini bagian daripada perusahaan BUMN, kami melakukan pendampingan Datun untuk menyelesaikan persoalan yang ada. Salah satunya kredit yang telah disalurkan kepada masyarakat,” katanya seperti dikutip Radarsukabumi.

Selain itu, kerjasama tersebut merupakan upaya pemulihan keuangan negara dalam melakukan penagihan atas kredit yang telah disalurkan. Diharapkan kerjasama ini bisa meningkatkan kesadaran masyarakat.

“Apa yang mereka terima bukan dana hibah tapi merupakan dan yang harus di kembalikan untuk digulirkan , nah kami melalui Bidang Datun menyelesaikan persoalan pemulihan uang negara,” tandasnya.*

Pemimpin Cabang PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Cabang Sukabumi, M. Tahir Ashary menerangkan, kerjasama antara PNM dengan Kejaksaan Negeri Republik Indonesia telah terjalin sebelumnya dan telah membantu kelancaran usaha PNM menjalankan aktivitasnya sebagai agent of development.

“Dengan jaringan layanan PNM yang telah tersebar di 34 provinsi di seluruh Indonesia, tentu membutuhkan pendampingan terkait masalah hukum maupun masalah tata usaha negara,” terangnya.

Dengan diselenggarakannya nota kesepahaman ini PNM diharapkan akan mendapatkan pendampingan masalah hukum, legal opinion serta pendampingan dalam penanganan perkara baik litigasi maupun non litigasi apabila diperlukan.

“Penandatanganan nota Kesepahaman Ini diharapkan dapat mengoptimalkan peran kedua belah pihak dalam menjalankan fungsinya dan yang untuk meningkatkan efektivitas dan pelayanan di bidang hukum, bantuan hukum dan menjaga aset-aset negara,” tutupnya.*

Artikel Terkait
Kerjasama dengan PNM, Kejari Sukabumi: Kami Bantu Penyelesaian Persoalan Pemulihan Uang Negara
PNM Cabang Sukabumi Teken MoU dengan Kejaksaan Negeri Cibadak
Artikel Terkini
Sudah Dibatalkan MK, Partai Buruh Akan Gugat Aturan Pencalonan Pilkada
Update Banjir Bandang di Agam, Korban Meninggal 19 Orang
KNKT Minta Semua Pihak Buat Rencana Perjalanan Wisata yang Baik dan Bijak
Akibat Banjir Bandang Di Tanah Datar, 8 warga Tewas dan 12 Orang Masih dinyatakan hilang
Pj Gubernur Agus Fatoni Lepas Keberangkatan 445 Jemaah Calon Haji Kloter Pertama Embarkasi Palembang
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas