Jakarta, INDONEWS.ID - PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Cabang Sukabumi menggandeng Kejaksaan Negeri Sukabumi untuk memberikan pendampingan terkait penanganan masalah hukum pada nasabah PNM.
Kerjasam kedua lembaga dibuktikan dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman di Kantor PNM Sukabumi pada, Kamis (6/5/2021).
Kepala Kejaksaan Negeri Cibadak Kabupaten Sukabumi, Bambang Yunianto menyambut baik kerjasama ini. Ia mengatakan bawha kerjasama antara PNM dan Kejari Kabupaten Sukabumi ini bertujuan untuk pendampingan terkait penanganan masalah hukum Bidang Perdata dan Tata Negara
“PNM ini bagian daripada perusahaan BUMN, kami melakukan pendampingan Datun untuk menyelesaikan persoalan yang ada. Salah satunya kredit yang telah disalurkan kepada masyarakat,” katanya seperti dikutip Radarsukabumi.
Selain itu, kerjasama tersebut merupakan upaya pemulihan keuangan negara dalam melakukan penagihan atas kredit yang telah disalurkan. Diharapkan kerjasama ini bisa meningkatkan kesadaran masyarakat.
“Apa yang mereka terima bukan dana hibah tapi merupakan yang harus dikembalikan untuk digulirkan, nah kami melalui Bidang Datun menyelesaikan persoalan pemulihan uang negara,” tandasnya.*
Pemimpin Cabang PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Cabang Sukabumi, M. Tahir Ashary menerangkan, kerjasama antara PNM dengan Kejaksaan Negeri Republik Indonesia telah terjalin sebelumnya dan telah membantu kelancaran usaha PNM menjalankan aktivitasnya sebagai agent of development.
“Dengan jaringan layanan PNM yang telah tersebar di 34 provinsi di seluruh Indonesia, tentu membutuhkan pendampingan terkait masalah hukum maupun masalah tata usaha negara,” terangnya.*