INDONEWS.ID

  • Jum'at, 07/05/2021 16:30 WIB
  • Kerjasama dengan PNM, Kejari Sukabumi: Kami Bantu Penyelesaian Persoalan Pemulihan Uang Negara

  • Oleh :
    • Rikard Djegadut
Kerjasama dengan PNM, Kejari Sukabumi: Kami Bantu Penyelesaian Persoalan Pemulihan Uang Negara
Nasabah PNM bersama AO

Jakarta, INDONEWS.ID - PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Cabang Sukabumi menggandeng Kejaksaan Negeri Sukabumi untuk memberikan pendampingan terkait penanganan masalah hukum pada nasabah PNM.

Kerjasam kedua lembaga dibuktikan dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman di Kantor PNM Sukabumi pada, Kamis (6/5/2021).

Baca juga : Tingkatkan Pemahaman Hukum Nasabah, PNM Cabang Sukabumi Gandeng Kejaksaan Negeri Cibadak

Kepala Kejaksaan Negeri Cibadak Kabupaten Sukabumi, Bambang Yunianto menyambut baik kerjasama ini. Ia mengatakan bawha kerjasama antara PNM dan Kejari Kabupaten Sukabumi ini bertujuan untuk pendampingan terkait penanganan masalah hukum Bidang Perdata dan Tata Negara

“PNM ini bagian daripada perusahaan BUMN, kami melakukan pendampingan Datun untuk menyelesaikan persoalan yang ada. Salah satunya kredit yang telah disalurkan kepada masyarakat,” katanya seperti dikutip Radarsukabumi.

Baca juga : PNM Cabang Sukabumi Teken MoU dengan Kejaksaan Negeri Cibadak

Selain itu, kerjasama tersebut merupakan upaya pemulihan keuangan negara dalam melakukan penagihan atas kredit yang telah disalurkan. Diharapkan kerjasama ini bisa meningkatkan kesadaran masyarakat.

“Apa yang mereka terima bukan dana hibah tapi merupakan yang harus dikembalikan untuk digulirkan, nah kami melalui Bidang Datun menyelesaikan persoalan pemulihan uang negara,” tandasnya.*

Pemimpin Cabang PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Cabang Sukabumi, M. Tahir Ashary menerangkan, kerjasama antara PNM dengan Kejaksaan Negeri Republik Indonesia telah terjalin sebelumnya dan telah membantu kelancaran usaha PNM menjalankan aktivitasnya sebagai agent of development.

“Dengan jaringan layanan PNM yang telah tersebar di 34 provinsi di seluruh Indonesia, tentu membutuhkan pendampingan terkait masalah hukum maupun masalah tata usaha negara,” terangnya.*

Artikel Terkait
Tingkatkan Pemahaman Hukum Nasabah, PNM Cabang Sukabumi Gandeng Kejaksaan Negeri Cibadak
PNM Cabang Sukabumi Teken MoU dengan Kejaksaan Negeri Cibadak
Artikel Terkini
Sudah Dibatalkan MK, Partai Buruh Akan Gugat Aturan Pencalonan Pilkada
Update Banjir Bandang di Agam, Korban Meninggal 19 Orang
KNKT Minta Semua Pihak Buat Rencana Perjalanan Wisata yang Baik dan Bijak
Akibat Banjir Bandang Di Tanah Datar, 8 warga Tewas dan 12 Orang Masih dinyatakan hilang
Pj Gubernur Agus Fatoni Lepas Keberangkatan 445 Jemaah Calon Haji Kloter Pertama Embarkasi Palembang
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas