INDONEWS.ID

  • Rabu, 12/05/2021 11:55 WIB
  • Satgas Minta Pemda Karantina Pemudik yang Nekat ke Kampung Halaman

  • Oleh :
    • Mancik
Satgas Minta Pemda Karantina Pemudik yang Nekat ke Kampung Halaman
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito.(Foto:Istimewa)

Jakarta, INDONEWS.ID - Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito meminta semua pihak mematuhi kebijakan peniadaan mudik lebaran.

Ia memperingatkan bagi yang nekat melanggar siap untuk menerima sanksi berupa diminta kembali ke asal perjalanan.

Baca juga : Kemendagri Tekankan Sinergisitas Antar-Pemda Mengoptimalkan Pemungutan Pajak Daerah dan Opsen Pajak Daerah

Apabila para pemudik nekat hingga tiba di kampung halamannya, maka Satgas meminta pemerintah daerah mengambil tindakan untuk mengkarantina pemudik tersebut.

Satgas mengharapkan pos komando (posko) di desa dan kelurahan mengoptimalkan perannya dalam penanganan Covid-19 di tingkatan terkecil.

Baca juga : Mendagri Ingatkan Pemda Terus Jaga Inflasi di Tengah Instabilitas Global

"Saya meminta pemerintah daerah dan satgas di daerah, untuk melakukan karantina selama 5x24 jam bagi masyarakat yang datang dari luar daerah. Sehingga dapat mencegah penularan dengan optimalisasi Posko di desa atau kelurahan," kata Wiku dalam agenda keterangan pers Perkembangan Penanganan Covid-19 di Graha BNPB, Selasa (11/5/2021)

Satgas sangat menyayangkan jika pemudik yang nekat itu tiba di kampung halamannya. Karena masyarakat yang mudik berpeluang untuk tertular ataupun menularkan Covid-19.

Baca juga : Buka SPM Awards 2024, Wamendagri Dorong Pemda Berikan Pelayanan Optimal bagi Masyarakat

Perlu dipahami bahwa penyekatan adalah bagian dari kebijakan pelarangan mudik yang sepatutnya dipatuhi masyarakat agar virus Covid-19 tidak menyebar secara luas.

Terjadinya penularan dapat diakibatkan mobilitas orang yang berpindah dari satu tempat ke tempat lainnya. Dan sedianya masyarakat tidak seharusnya melanggar aturan yang ditetapkan pemerintah karena berpotensi mendapatkan konsekuensi hukum.

"Patuhi kebijakan ini untuk kebaikan bersama dalam mencegah terjadinya penularan COVID-19," pesan Wiku.

Satgas khawatir adanya dampak dari peningkatan kasus baru yang baru akan terlihat dalam 2 - 3 minggu paska kegiatan mudik. Dan potensi peningkatan kasus dapat terjadi apabila masyarakat terus memaksakan diri untuk melakukan mudik.

"Perlu diingat, esensi peniadaan mudik adalah untuk mencegah terjadinya penularan dan lonjakan kasus," pungkas Wiku.*

 

Artikel Terkait
Kemendagri Tekankan Sinergisitas Antar-Pemda Mengoptimalkan Pemungutan Pajak Daerah dan Opsen Pajak Daerah
Mendagri Ingatkan Pemda Terus Jaga Inflasi di Tengah Instabilitas Global
Buka SPM Awards 2024, Wamendagri Dorong Pemda Berikan Pelayanan Optimal bagi Masyarakat
Artikel Terkini
KPKNL mulai Cium Aroma Busuk di Bank Indonesia
Akses Jalan Darat Terbuka, Pemerintah Kerahkan Distribusi Logistik ke Desa Kadundung
Elit Demokrat Ardy Mbalembout Mengutuk Keras Aksi Penyerangan Mahasiswa Saat Berdoa di Tangsel
Penutupan Pabrik Sepatu Bata di Purwakarta Bagian dari Strategi Bisnis untuk Fokus pada Lini Penjualan
Presiden Jokowi Masih Kaji Calon Pansel KPK yang Sesuai Harapan Masyarakat
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas