INDONEWS.ID

  • Senin, 17/05/2021 18:20 WIB
  • Akhir Masa Peniadaan Mudik, Pemeriksaan Dokumen Kesehatan Terus Diperketat

  • Oleh :
    • very
Akhir Masa Peniadaan Mudik, Pemeriksaan Dokumen Kesehatan Terus Diperketat
Petugas memeriska kelengkapan dokumen perjalanan saat pemberlakuan penyekatan kendaraan. (Foto: Kompas Otomotif)

Jakarta, INDONEWS.ID -- Hari ini, Senin (17/5) merupakan hari ke-12 atau hari terakhir masa peniadaan mudik yang dikenakan oleh pemerintah. Namun demikian, pemeriksaan dokumen kesehatan para pelaku perjalanan akan terus diperketat.

Ketentuan syarat perjalanan penumpang dalam negeri akan kembali mengacu pada Addendum SE Satgas no 13. Pelaku perjalanan udara, laut, kereta api dan penyeberangan WAJIB menunjukkan dokumen negatif covid yang berlaku 1x24 jam.

Baca juga : Soal UU Anti Deforestasi, Dewan Nasional SPKS: Pemerintah Harus Adaptif dan Patuhi Regulasi Agar Tidak Mati Kutu

Sedangkan untuk pelaku perjalanan darat baik angkutan umum maupun kendaraan pribadi baik roda empat dan roda dua, pelaksanaan tes acak Rapid Antigen akan diperpanjang khususnya di jalan nasional menuju Jabodetabek.  Hal ini dilakukan untuk mencegah potensi lonjakan kasus positif  Covid 19 sebagai dampak perjalanan  paska lebaran yang masih akan berlangsung dalam seminggu ke depan.

“Hari ini kami bersama Satgas dan Kementerian Kesehatan sepakat untuk  untuk terus  memperketat pemeriksaan dokumen kesehatan terhadap semua penumpang dan pengguna jalan di semua moda transportasi. Hal ini mempertimbangkan masih besarnya potensi mobilitas yang dilakukan pasca tanggal 17 Mei 2021 khususnya yang berasal dari Sumatera  dan Jawa Tengah, Jawa Barat serta Jawa Timur yang masuk ke Jawa/Jabodetabek,” ujar Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Senin (17/5).

Baca juga : Pemred Asri Hadi Hadiri Peluncuran Program Sertifikasi RSPO untuk Petani Kelapa Sawit Skala Kecil

Menhub, seperti dikutip dari siaran pers Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan mengatakan, juga meminta kepada seluruh stakeholders transportasi agar  memastikan protokol kesehatan dapat diterapkan dengan baik pada fasilitas publik seperti terminal, stasiun, pelabuhan, maupun bandara. Jumlah petugas maupun intensitas pengawasannya juga harus ditingkatkan.

 

Baca juga : Pimpinan Redaksi Indonews.Id Serahkan Baju Seragam untuk Kontributor Sumbar

Penurunan Mobilitas Penumpang Hingga 84 Persen

Sementara itu terkait pelaksanaan peniadaan/larangan mudik dari tanggal 6 sampai 17 Mei 2021, hingga tanggal 15 Mei 2021, secara umum terjadi penurunan mobilitas penumpang di semua moda   hingga 84%. Penurunan tertinggi terjadi di transportasi udara yang secara akumulasi pada pelarangan 6-15  Mei 2021 rata-rata penumpang harian turun hingga 93% dibandingkan hari biasa di Bulan April 2021. Sedangkan transportasi untuk logistik tidak ada penurunan, bahkan terdapat beberapa peningkatan.

Meskipun terjadi penurunan volume penumpang secara signifikan, tetap perlu diwaspadai aktivitas perjalanan masyarakat di masa paska peniadaan mudik, tepatnya di tanggal 18-24 Mei 2021.

Dengan meningkatnya kasus positif di Sumatera dalam beberapa minggu terakhir, maka perlu dilakukan pengetatan di pelabuhan penyeberangan  Bakauheni.

Sejak 15 Mei 2021 telah diberlakukan ketentuan wajib membawa  hasil rapid antigen. Penumpang diminta melakukan tes secara mandiri lebih awal di daerah asalnya untuk menghindari penumpukan di pelabuhan.

“Dengan adanya pengetatan pemeriksaan ini diharapkan masyarakat yang  masuk ke Jawa terutama dari wilayah yang terindikasi kenaikan kasus covid,  tidak berpotensi mengakibatkan penularan,” ujar Menhub. (Very)

Artikel Terkait
Soal UU Anti Deforestasi, Dewan Nasional SPKS: Pemerintah Harus Adaptif dan Patuhi Regulasi Agar Tidak Mati Kutu
Pemred Asri Hadi Hadiri Peluncuran Program Sertifikasi RSPO untuk Petani Kelapa Sawit Skala Kecil
Pimpinan Redaksi Indonews.Id Serahkan Baju Seragam untuk Kontributor Sumbar
Artikel Terkini
Soal UU Anti Deforestasi, Dewan Nasional SPKS: Pemerintah Harus Adaptif dan Patuhi Regulasi Agar Tidak Mati Kutu
Pemred Asri Hadi Hadiri Peluncuran Program Sertifikasi RSPO untuk Petani Kelapa Sawit Skala Kecil
Laporkan Program Unggulan, Menko AHY: Presiden Prabowo Beri Arahan Infrastruktur Harus Berdampak Nyata
Mendagri Tanda Tangani Surat Keputusan Bersama, Dorong Daerah Bentuk Lembaga Ekonomi Kreatif
Pimpinan Redaksi Indonews.Id Serahkan Baju Seragam untuk Kontributor Sumbar
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
vps.indonews.id