INDONEWS.ID

  • Selasa, 18/05/2021 13:01 WIB
  • Memaknai Pandangan Presiden Jokowi Terkait Hasil TWK Pegawai KPK

  • Oleh :
    • very
Memaknai Pandangan Presiden Jokowi Terkait Hasil TWK Pegawai KPK
Emrus-Sihombing, Komunikolog Indonesia. (Foto: Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID -- Kemarin, Senin (17/5), setidaknya Presiden memberikan dua pernyataan sangat bijak terkait dengan polemik hasil tes wawasan kebangsaan (TWK) bagi pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pertama, hasil tes tidak serta merta menjadi dasar pemberhentian pegawai KPK yang tidak lolos tes. Kedua, pengalihan status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) harus menjadi bagian untuk pemberantasan korupsi yang lebih sistematis.

Baca juga : Pj Gubernur Agus Fatoni Harapkan Pelaksanaan PSN di Sumsel Berjalan Dengan Lancar

Komunikolog Indonesia, Emrus Sihombing mengatakan, merujuk pada dua pandangan Presiden tersebut, jika kita menggunakan hati dan pikiran tenang, kita dapat dengan mudah menangkap hakekat makna jernihnya dari dua kalimat bijak tersebut.

“Pada kalimat pertama, menurut saya, dapat dimakna bahwa hasil tes wawasan kebangsaan tidak menjadikan para pegawai yang tidak lolos  diberhentikan. Mereka tetap berstatus pegawai KPK sampai ada suatu hal tertentu. Misalnya, mengundurkan diri,” ujarnya melalui siaran pers di Jakarta, Selasa (18/5).

Baca juga : Pj Gubernur Agus Fatoni Buka Syariah Festival Sriwijaya 2024 BI Perwakilan Sumsel

Kalimat kedua, menurut Emrus, dapat dimaknai bahwa pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN merupakan hal formal dan menjadikan pemberantasan korupsi di tanah air lebih sistematis (tertata) daripada sebelumnya. Jadi, katanya, diksi "lebih sistematis" merupakan kata kunci.

Untuk itu, dalam rangka menjaga keberlangsungan pelaksanaan tugas-tugas  pencegahan dan pemberantasan korupsi, baik yang berstatus ASN dan yang bukan ASN di KPK, harus bekerja dan bertindak sesuai UU, aturan internal, kebijakan, program dan arahan pimpinan KPK.

Baca juga : Awarding Innovillage: Wujud Nyata Kolaborasi Perguruan Tinggi dan Industri dalam Membangkitkan Talenta Digital Masa Depan

“Oleh karena itu, saya menyarankan, jika ke depan para pihak melihat dan atau merasa tidak sesuai aturan (UU), sebagai pegawai yang bekerja di institusi penegak hukum, sebaiknya mereka selesaikan dengan mengedepankan jalur tahapan hukum daripada berwacana di ruang publik yang berpotensi menimbulkan kegaduhan dan menggaggu sistem kerja di KPK. Ini sekaligus memberikan pendidikan hukum kepada masyarakat,” ujarnya.

Namun, kata Emrus, di sisi lain, sudah disadari atau tidak oleh kita semua, di KPK ke depan akan ada dua organisasi kepegawaian. Yang satu organisasi formal yaitu Korpri unit KPK yang anggotanya 1000 orang lebih. Yang lain, bisa saja tetap bernaung dalam Wadah Pegawai KPK dengan jumlah anggota boleh jadi sangat tidak signifikan dibanding dengan Korpri unit KPK.

“Karena itu, dari aspek sosiologis, saya berhipotesa ke depan, antara dua kompok ini akan terjadi interaksi yang ‘dinamis’,” pungkasnya. (Very)

Artikel Terkait
Pj Gubernur Agus Fatoni Harapkan Pelaksanaan PSN di Sumsel Berjalan Dengan Lancar
Pj Gubernur Agus Fatoni Buka Syariah Festival Sriwijaya 2024 BI Perwakilan Sumsel
Awarding Innovillage: Wujud Nyata Kolaborasi Perguruan Tinggi dan Industri dalam Membangkitkan Talenta Digital Masa Depan
Artikel Terkini
Pj Gubernur Agus Fatoni Harapkan Pelaksanaan PSN di Sumsel Berjalan Dengan Lancar
Pj Gubernur Agus Fatoni Buka Syariah Festival Sriwijaya 2024 BI Perwakilan Sumsel
Awarding Innovillage: Wujud Nyata Kolaborasi Perguruan Tinggi dan Industri dalam Membangkitkan Talenta Digital Masa Depan
Siapkan Penyusunan Peraturan Pembangunan Ekonomi Jangka Panjang, Delegasi Baleg DPR RI Berdiskusi dengan Pemerintah Kenya
Bakti Sosial dan Buka Puasa Bersama Alumni AAU 93 di HUT TNI AU ke-78
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas