INDONEWS.ID

  • Selasa, 18/05/2021 13:44 WIB
  • MAKI: Presiden Buka Suara soal Tes Wawasan Kebangsaan Pegawai KPK Tepat

  • Oleh :
    • Mancik
MAKI: Presiden Buka Suara soal Tes Wawasan Kebangsaan Pegawai KPK Tepat
Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman.(Foto:Kompas.com)

Jakarta, INDONEWS.ID - Presiden Jokowi akhirnya buka suara menanggapi tes wawasan kebangsaan kebangsaan terhadap pegawai KPK. Merujuk pada putusan MK, presiden menegaskan bahwa tes wawasan kebangsaan tidak boleh merugikan pegawai KPK.

Menurut Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, langkah Presiden Jokowi memberikan tanggapan terkait tes wawasan kebangsaan kepada pegawai KPK ini sudah tepat.

Baca juga : Ceritakan Kreativitas Nasabah PNM Mekaar, Jokowi Puji Kerupuk "Mama Muda"

Boyamin menegaskan, suara presiden hadir sebagai bentuk tanggungjawab dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

"Saya menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada pak Jokowi, yang sudah bersedia turun tangan untuk menghentikan polemik tentang TWK KPK. Dan ini memang diperlukan bukan intervensi ini, tetapi sebagai bentuk tanggungjawabnya selaku presiden untuk memastikan pemberantasan tetap berjalan termasuk di KPK," kata Boyamin kepada media ini di Jakarta, Selasa,(18/5/2021)

Baca juga : Presiden Jokowi Bertemu Ribuan Nasabah Mekaar di Makassar

Selaku kepala negara, presiden harus memastikan kerja pemberantasan korupsi, termasuk di KPK, berjalan tanpa satu hambatan apapun. Jika ada masalah yang berhalang-halangi upaya -upaya pemberantasan korupsi, maka menjadi tugas seorang presiden untuk turun tangan.

Jika presiden tidak buka suara, terutama melihat tes wawasan kebangsaan pegawai KPK yang dinilai bermasalah, menurut Boyamin, KPK bisa lumpuh. KPK akan larut dalam masalah dan tidak akan maksimal dalam melaksanakan tugas pemberantasan korupsi.

Baca juga : Presiden Jokowi Dorong Penguatan Integrasi Ekonomi, Percepatan Transisi Energi dan Transformasi Digital dalam KTT Khusus ASEAN-Australia

"Karena kalau polemik ini berkepanjangan, nanti akan kontraproduktif dan KPK bisa selama tiga tahun ke depan tidak ada kerja dan hanya polemik terus menerus. Makanya harus dihentikan dan kemudian mau tidak mau ya harus berpedoman kepada putusan MK yang menyatakan tidak boleh merugikan pegawai KPK dalam proses peralihan jadi ASN," jelas Boyamin.

Boyamin kembali menegaskan, 75 orang pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus tes wawasan kebangsaan itu, harus dipertahankan. Alasan karena memiliki integritas, mempunyai keberanian yang tinggi dalam upaya pemberantasan korupsi.

Jika mereka dikeluarkan dengan alasan tidak lulus tes wawasan kebangsaan, kata Boyamin, KPK pasti pincang. KPK tidak garang lagi seperti sebelum dalam mengejar para pencuri uang negara.

"75 orang ini, kalau mereka dikeluarkan, KPK pasti timpang, tidak akan bisa maksimal seperti kemarin, dan mencari penggantinya pasti akan sulit. Karena mereka ini berintegritas, profesional, sangat militan dalam artinya pemberantasan korupsi," tegas Boyamin.

Ia berharap, polemik tes wawasan kebangsaan pegawai KPK ini segera selesai. Dengan selesainya masalah ini, KPK kembali fokus melanjutkan agenda pemeberantasan korupsi yang selama ini masih menjadi pekerjaan rumah bagi KPK.

"Saya berharap, ini selesai, dan pemberantasan korupsi segera jalan lagi," tutupnya.*

 

 

Artikel Terkait
Ceritakan Kreativitas Nasabah PNM Mekaar, Jokowi Puji Kerupuk "Mama Muda"
Presiden Jokowi Bertemu Ribuan Nasabah Mekaar di Makassar
Presiden Jokowi Dorong Penguatan Integrasi Ekonomi, Percepatan Transisi Energi dan Transformasi Digital dalam KTT Khusus ASEAN-Australia
Artikel Terkini
DR Rizal Sukma Terpilih menjadi Anggota Board of Advisers International IDEA
Panglima TNI Hadiri Rapat Koordinasi Teknis Kesehatan TNI Tahun 2024
Terinspirasi Langkah Indonesia, Suarakan Penundaan dan Perubahan Kebijakan EUDR
Ketua KIP: Pertamina Jadi `Role Model` Keterbukaan Informasi Publik di Sektor Energi
Kemendagri Intruksikan Pemprov Kaltara Percepat Pembangunan Daerah Berbasis Inovasi
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas