Puluhan Calon Jemaah Haji Gagal Terbang, Imigrasi Gagalkan Upaya Nonprosedural di Bandara Soetta
Puluhan Calon Jemaah Haji Gagal Terbang, Imigrasi Gagalkan Upaya Nonprosedural di Bandara Soetta
Reporter: Rikard Djegadut
Redaktur: Rikard Djegadut
Jakarta, INDONEWS.ID - Sebanyak 42 warga negara Indonesia (WNI) gagal berangkat ke Arab Saudi setelah terendus menggunakan jalur nonprosedural dalam keberangkatan ibadah haji. Upaya tersebut digagalkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi di Bandara Soekarno-Hatta selama periode awal musim haji hingga Jumat (1/5/2026).
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menegaskan bahwa langkah pencegahan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam melindungi WNI dari potensi penyalahgunaan visa serta risiko hukum di negara tujuan, khususnya Arab Saudi.
“Pencegahan ini adalah bentuk perlindungan agar masyarakat tidak terjerat masalah hukum akibat penggunaan visa yang tidak sesuai,” ujarnya dalam keterangan resmi di Jakarta, Sabtu (2/5/2026).
Ia juga menyampaikan bahwa langkah ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto serta Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto untuk memperketat pengawasan selama musim haji.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Galih P. Kartika Perdhana, mengungkapkan bahwa dalam temuan terbaru, sebanyak 23 orang kembali dicegah keberangkatannya. Mereka tergabung dalam satu rombongan dengan tujuan Jeddah menggunakan maskapai Saudi Airlines.
“Dari jumlah tersebut, terdiri atas 12 laki-laki dan 11 perempuan,” jelas Galih.
Petugas menemukan adanya ketidaksesuaian antara dokumen perjalanan dengan tujuan keberangkatan. Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, diketahui rombongan tersebut berencana menunaikan ibadah haji menggunakan visa yang tidak sesuai peruntukannya.
Bahkan, para calon jemaah sempat diarahkan untuk memberikan keterangan sebagai pekerja di Arab Saudi sebelum akhirnya mengakui tujuan sebenarnya, yakni untuk berhaji secara nonprosedural. Dalam rombongan tersebut, satu orang diketahui bertindak sebagai koordinator.
Menindaklanjuti temuan itu, pihak imigrasi langsung berkoordinasi dengan Satgas Haji yang melibatkan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi serta Kepolisian RI. Hasilnya, keberangkatan seluruh rombongan ditunda sebagai langkah pencegahan.
Galih menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari penguatan pengawasan keimigrasian selama musim haji 2026, termasuk melalui peningkatan analisis risiko dan sinergi lintas instansi.
“Penundaan ini dilakukan agar WNI tidak menjadi korban praktik haji ilegal yang berpotensi menyebabkan penolakan masuk hingga masalah hukum di Arab Saudi,” ujarnya.
Imigrasi juga mengimbau masyarakat untuk melaksanakan ibadah haji melalui jalur resmi demi menjamin keamanan dan kenyamanan selama berada di Tanah Suci.
Dalam mendukung kelancaran musim haji, Imigrasi telah menyiagakan petugas di 14 bandara embarkasi utama di seluruh Indonesia. Selain itu, fasilitas autogate juga dioptimalkan di sejumlah bandara besar seperti Soekarno-Hatta, Kualanamu, dan Juanda untuk mempercepat proses pemeriksaan.
Diketahui, pemberangkatan jemaah haji Indonesia gelombang pertama berlangsung pada 22 April hingga 6 Mei 2026 menuju Madinah. Sementara gelombang kedua dijadwalkan berangkat langsung ke Jeddah pada 7 hingga 21 Mei 2026.*