INDONEWS.ID

  • Sabtu, 22/05/2021 15:59 WIB
  • Usai Dibeberkan Menko Mahfud, KPK Mulai Dalami Kasus Korupsi Besar di Papua

  • Oleh :
    • Rikard Djegadut
Usai Dibeberkan Menko Mahfud, KPK Mulai Dalami Kasus Korupsi Besar di Papua
Istana Negara di Papua

Jakarta, INDONEWS.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mendalami sejumlah kasus korupsi di Provinsi Papua. Kasus-kasus ini mulai jadi perhatian usai dibeberkan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD.

Plt. Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya menindaklanjuti laporan dari masyarakat. KPK telah memasuki tahap pengumpulan data terkait kasus-kasus itu.

Baca juga : Koalisi Masyarakat Sipil Laporkan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Pesawat Mirage 2000-5 ke KPK

"Saat ini, KPK benar sedang melakukan pendalaman lebih lanjut dengan melakukan pengumpulan sejumlah data dan permintaan keterangan pada pihak-pihak terkait adanya dugaan korupsi di wilayah Papua," kata Ali lewat keterangan tertulis, Sabtu (22/5).

Ali menyampaikan KPK belum bisa membeberkan substansi kasus-kasus korupsi besar di Papua. Namun, ia menjamin Komisi Antirasuah bakal mengungkapnya ke publik setelah data dan keterangan lengkap.

Baca juga : KPK Panggil 2 Saksi Terkait Korupsi Pengadaan APD di Kemenkes

Ali memberi sedikit petunjuk soal kasus-kasus yang akan ditangani. Menurutnya, ada kasus suap dalam daftar tersebut.

"Adapun dugaan korupsi tersebut di antaranya terkait pengadaan, suap, dan gratifikasi," tuturnya.

Baca juga : Hasto Kristiyanto Sebut Pemanggilan Ribka Tjiptaning sebagai Kriminalisasi

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD mengumumkan niatan pemerintah membongkar 10 kasus korupsi besar di Papua. Kasus-kasus itu adalah hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI ataupun hasil penelusuran Badan Intelijen Negara (BIN).

Menurut Mahfud, langkah ini jadi bagian dari kebijakan pemerintah menuntaskan masalah di Papua. Selain penindakan terhadap kasus korupsi, pemerintah juga akan menyiapkan penambahan dana otonomi khusus hingga kuota bagi orang asli Papua di parlemen.

"Pemerintah tetap melakukan pendekatan kesejahteraan, damai tanpa kekerasan, dan tanpa senjata. Itu prinsip dasarnya," kata Mahfud dalam jumpa pers di Kantor Menko Polhukam, Jakarta, Rabu (19/5).*

Artikel Terkait
Koalisi Masyarakat Sipil Laporkan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Pesawat Mirage 2000-5 ke KPK
KPK Panggil 2 Saksi Terkait Korupsi Pengadaan APD di Kemenkes
Hasto Kristiyanto Sebut Pemanggilan Ribka Tjiptaning sebagai Kriminalisasi
Artikel Terkini
Ini Pengalaman Merayakan Idulfitri di Beberapa Negara
Promo Smartphone di Blibli Yang Tidak Boleh Anda Lewatkan
Simak Ya! Kini Anda Bisa Dapatkan Samsung S23 Ultra di Marketplace Ini
Amicus Curiae & Keadilan Hakim
Tiga Warga Meninggal Imbas Longsor dan Lahar Dingin Gunung Semeru
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas