Jakarta, INDONEWS.ID-- Setelah peresmian operasional LBH HKTI pada 8 April 2021 oleh Ketua Umum DPP HKTI Jenderal TNI (Purn) Moeldoko, Lembaga Bantuan Hukum (LBH- HKTI) langsung bergerak cepat.
"Kami langsung menjalankan program kerja yakni sosialisasi keberadaan LBH HKTI ke Kementerian terkait dan instansi dengan menyampaikan visi misi dan penegasan LBH HKTI akan menjadi partner pemerintah," ujar Ketua LBH HKTI Apriansyah melalui siaran pers di Jakarta, Minggu (23/5).
Menurut Apriansyah, keberadaan LBH HKTI untuk mendukung program kerja pemerintah serta membantu para petani pada khususnya dan umumnya masyarakat Indonesia dalam pendampingan permasalahan hukum.
Dia menjelaskan, sebagai tindak lanjut pertemuan LBH HKTI akan membuat MOU dengan Kapolri, Kejaksaan Agung, Kementerian ATR & BPN serta Bulog untuk bekerjasama dalam permasalahan hukum serta sosialisasi dan edukasi kemasyarakat mengenai penyuluhan hukum.
Selanjutnya LBH HKTI, lanjut Apriansyah, akan membentuk perwakilan di 34 DPD provinsi serta sampai ke DPC kabupaten bahkan sampai ketingkat desa.
"Dengan harapan edukasi yang diberikan akan membuat masyarakat sadar akan hukum," katanya.
Lebih jauh dijelaskan, LBH HKTI akan menjadi partner gapoktan dan Bumdes serta koperasi dengan prinsip keterbukaan ke para anggota dengan berdasarkan AD ART yang dibuat dengan mengacu kepada peraturan yang berlaku.
Dalam pertemuan dengan Menteri Agraria Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan A. Djalil dengan LBH HKTI beberapa waktu lalu, dibahas masalah- masalah seputar konflik agraria dan strategi penyelesainnya.
Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan A. Djalil mengatakan, penyelesaian permasalahan konflik agraria perlu kerjasama lintas kementerian, yakni antara Kementerian ATR/BPN dan Kementrian Kehutanan serta pemerintah daerah provinsi dan kabupaten.
"Disini LBH HKTI dapat berperan utk membantu menyelesaikan," ujar Sofyan A. Djalil.
Hal ini karena LBH HKTI memang kompeten utk membantu menyelesaikan baik secara litigasi maupun non litigasi.
"Kedepan LBH HKTI akan dilibatkan untuk penyuluhan hukum kemasyarakat dengan Kementerian ATR/BPN," tandas Apriansyah. (*)