INDONEWS.ID

  • Kamis, 03/06/2021 13:30 WIB
  • Menteri BUMN: Pembentukan Holding UMi BRI, PNM dan Pegadaian Tinggal Tunggu PP Diteken

  • Oleh :
    • Rikard Djegadut
Menteri BUMN: Pembentukan Holding UMi BRI, PNM dan Pegadaian Tinggal Tunggu PP Diteken
Menteri BUMN, Erick Thohir

Jakarta, INDONEWS.ID - Realisasi rencana pembentukan holding BUMN Ultra Mikro yang melibatkan PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI), PT Pegadaian (Persero), dan PT Permodalan Nasional Madani (Persero) atau PNM hingga kini terus berjalan.

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir mengatakan Pemerintah kini tinggal merumuskan Peraturan Pemerintah (PP) yang akan mengintegrasikan ketiga perusahaan pelat merah tersebut. Saat ini, Kementerian BUMN sedang menunggu tandatangan PP dari banyak kementerian.

Baca juga : Tumbuh Untuk Menginspirasi: PNM Berikan Pelatihan Literasi Keuangan Digital Serta Kegiatan Tanggung Jawab Sosial

“Ini hanya menunggu tanda tangan PP dari banyak kementerian. Ini bukan di kami karena ada di beberapa kementerian," kata Menteri Erick Thohir (3/6).

Menteri Erick juga menyebutkan bahwa berdirinya holding ultra mikro akan mendorong suku bunga pembiayaan lebih rendah.

Baca juga : PNM Mekaar Beri Reward Ketua Kelompok Unggulan Studi Banding Olahan Jamu Tradisional

Untuk pembiayaan atau kredit semisal, tambah Erick, Bank BRI yang tadinya menyasar korporasi hingga 40% akan dipangkas hingga 18% saja. Dan sisanya difokuskan pada pembiayaan UMKM dan ultra mikro.

"Target utamanya adalah bunga turun. Perlu waktu karena belum ada sinergi. Kalau bunga jadi turun, orang di bawah harus dapat bunga layak. Bahkan BRI yang tadinya pembiayaan korporasi sampai 40%, saya perintahkan korporasi tinggal 18%, sisanya adalah pembiayaan UMKM dan ultra mikro. Untuk pembiayaan korporasi biar Bank Mandiri, rumah biar BTN," ujar Erick.

Baca juga : PNM Berikan Ruang Bakat dan Silaturahmi Karyawan Lewat Event SEHATI

Integrasi ekosistem BUMN Ultra Mikro, kata Erick, akan memperkuat akses layanan dan memperluas jangkauan pembiayaan ke masyarakat kelas bawah. Pembentukan holding ini pun mendapat dukungan dari DPR.

Menurut Erick, perluasan jangkauan dan akses layanan kredit UMi sangat dibutuhkan masyarakat di segmen paling bawah mengingat dari 57 juta pelaku UMKM di Indonesia, sekitar 30 juta di antaranya belum tersentuh layanan perbankan. Hanya saja, usaha mikro tersebut menjadi target dan incaran dari rentenir alias lintah darat.

Ekosistem BUMN Ultra Mikro ini ditargetkan juga bisa menaikkan jumlah nasabah pelaku usaha kecil yang terlayani lembaga keuangan formal dari semula sebanyak 15 juta orang menjadi 29 juta orang pada 2024 mendatang.

Rencananya, mekanisme pembentukan holding ultra mikro Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang menggabungkan PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) dengan PT Pegadaian dan PT Permodalan Nasional Madani (PNM) akan dilakukan lewat penerbitan saham dengan hak memesan efek terlebih dahulu atau rights issue BRI.

Pemerintah akan menyerap seluruh haknya dalam rights issue tersebut dengan cara mengalihkan seluruh sahan Seri B dari PNM dan Pegadaian ke BRI. Dengan begitu kepemilikan pemerintah pada BRI tetap 56,75 %.

Nilai transaksi tersebut akan didasarkan pada penilaian independen Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) sesuai dengan ketentuan pasar modal.

Artikel Terkait
Tumbuh Untuk Menginspirasi: PNM Berikan Pelatihan Literasi Keuangan Digital Serta Kegiatan Tanggung Jawab Sosial
PNM Mekaar Beri Reward Ketua Kelompok Unggulan Studi Banding Olahan Jamu Tradisional
PNM Berikan Ruang Bakat dan Silaturahmi Karyawan Lewat Event SEHATI
Artikel Terkini
Tumbuh Untuk Menginspirasi: PNM Berikan Pelatihan Literasi Keuangan Digital Serta Kegiatan Tanggung Jawab Sosial
Strategi Sukses dalam Mengimplementasikan HRIS di Perusahaan
Engelbertus Turot Asisten II Setda Kabupaten Maybrat Bantu Percepat Proses Akreditasi Puskesmas di Maybrat
Kabupaten Maybrat Rayakan HUT Ikatan Bidan Indonesia ke 73
Tingkatkan Layanan Bidang Kesehatan, Pj Gubernur Agus Fatoni Teken MoU Jejaring Pengampuan Layanan Prioritas Rumah Sakit
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas