INDONEWS.ID

  • Kamis, 03/06/2021 14:15 WIB
  • Tindaklanjuti PKS, Kementerian ATR/BPN Targetkan 9 Juta Nasabah PNM Jadi Objek Reforma Agraria

  • Oleh :
    • Rikard Djegadut
Tindaklanjuti PKS, Kementerian ATR/BPN Targetkan 9 Juta Nasabah PNM Jadi Objek Reforma Agraria
Gandeng PT PNM, Kementerian ATR/BPN Targetkan 9 Juta Objek Reforma Agraria(Kementerian ATR BPN)

Jakarta, INDONEWS.ID - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional atau Kementerian ATR/BPN menargetkan sebanyak 9 juta nasabah PT Permodalan Nasional Madani (Persero) atau PNM jadi objek reforma agraria.

Demikian disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN Andi Tenrisau Andi dalam keterangan tertulis Senin (1/6/2021).

Baca juga : Terima Surat Rekomendasi dari Menkopolhukam, Serikat Tani Batu Ampar Datangi Kementerian ATR/BPN

Menurut Andi, langkah ini merupakan tindak lanjut dari penandatangan perjanjian kerja sama (PKS) nota kesepahaman antara Kementerian ATR/BPN dan PT PNM, Senin (1/6/21).

"Pada tahun 2017 lalu, Kementerian ATR/BPN dengan PT PNM membuat nota kesepahaman mengenai Percepatan Sertipikasi Hak Atas Tanah dan Penanganan Permasalahan Tanah Agunan Milik Usaha Mikro, Kecil dan Menengah," kata Andi.

Baca juga : Pelepasan 85 Kontingen Kementerian ATR/BPN untuk PORNAS KORPRI XVI 2023

Andi menjelaskan, penandatanganan kesepakatan ini merupakan bagian penting dari peranan pemerintah dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

Terlebih lagi, PT PNM sangat potensial karena mempunyai nasabah cukup besar, yaitu 9,5 juta orang.

Baca juga : Tiga Jenderal TNI dan Satu Jenderal Polri Geruduk Kementerian ATR/BPN

PKS ini bertujuan untuk menyinergikan pelaksanaan tugas dan fungsi serta kewenangan Kementerian ATR/BPN dan PT PNM dalam melaksanakan program pemberdayaan tanah masyarakat kepada penerima manfaat tanah dari program Reforma Agraria atau program pertanahan lainnya.

Hukum pertanahan di Indonesia, melalui Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 telah mengamanatkan melalui Pasal 33 Ayat (3) bahwa bumi dan air serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Terdapat dua variabel penting dalam pasal tersebut, yakni semua sumber daya agraria dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Berdasarkan pasal tersebut, Kementerian ATR/BPN tidak hanya hadir memberikan kepastian hukum, tetapi juga berupaya mewujudkan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Keuangan dan Operasional PT PNM Tjatur H Priyono menambahkan, kegiatan utama PT PNM adalah mendukung kegiatan pemberdayaan usaha kecil, mikro, dan menengah.

“Harapannya dengan PKS ini, baik PT PNM dan Kementerian ATR/BPN dapat mendorong kesejahteraan masyarakat,” tuntas Tjatur.*

Artikel Terkait
Terima Surat Rekomendasi dari Menkopolhukam, Serikat Tani Batu Ampar Datangi Kementerian ATR/BPN
Pelepasan 85 Kontingen Kementerian ATR/BPN untuk PORNAS KORPRI XVI 2023
Tiga Jenderal TNI dan Satu Jenderal Polri Geruduk Kementerian ATR/BPN
Artikel Terkini
Warung NKRI Digital, Cara BNPT Kolaborasikan Pencegahan Radikalisme dan Terorisme di Era Digitalisasi
Bahas Revitalisasi Data, Pj Bupati Maybrat Rapat Bersama tim Badan Pusat Statistik Setempat
Mendagri Atensi Keamanan Data Pemilih pada Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024
Kemendagri Serahkan DP4 kepada KPU sebagai Bahan Penyusunan DPT Pilkada Serentak 2024
Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Perkuat Komitmen Konstitusional Berpartisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas