INDONEWS.ID

  • Selasa, 08/06/2021 20:03 WIB
  • Daripada Urus TWK Pegawai KPK, Komnas HAM Disarankan Tangani Pelanggaran HAM Berat

  • Oleh :
    • very
Daripada Urus TWK Pegawai KPK, Komnas HAM Disarankan Tangani Pelanggaran HAM Berat
Emrus-Sihombing, Komunikolog Indonesia. (Foto: Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID -- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) diberitakan mengirim surat panggilan kepada pimpinan KPK terkait laporan pegawai yang tidak memenuhi syarat (TMS) tes wawasan kebangsaan (TWK) dalam rangka alih status pegawai menjadi Aparatus Sipil Negara (ASN).

Jawaban terhadap isi pertanyaan atau koesioner TWK merupakan instrumen mengelompokkan peserta tes memenuhi syarat (MS) atau TMS secara objektif.

Baca juga : Pimpin Peringatan Hari Otonomi Daerah, Mendagri Tekankan soal Pembangunan Berkelanjutan Menuju Ekonomi Hijau

“Pelaksanaan TWK untuk alih status menjadi ASN merupakan perintah UU. Jadi, siapapun komisioner di KPK pasti melakukan hal itu. KPK hanya melaksanakan UU. Jadi, masih sangat jauh dari kemungkinan tidak sesuai dengan atau potensi pelanggaran HAM,” ujar Pengamat dari Universitas Pelita Harapan (UPH) Emrus Sihombing melalui siaran pers di Jakarta, Selasa (8/6).

Komunikolog ini mengungkapkan bahwa materi TWK, disusun berbasis pada keilmuan dari para pihak yang membuatnya,  yang boleh jadi antara lain mengukur gradasi pengetahuan atau kesadaran, konstruksi sikap, bentuk perilaku dan kepribadian terkait dengan kebangsaan.

Baca juga : Mendagri Ingatkan Pemda Terus Jaga Inflasi di Tengah Instabilitas Global

“Bagaimana proses mereka menyusun materi pertanyaan merupakan otoritas kelimuan yang mereka miliki,” ujarnya.

Selain itu, katanya, paket sebuah instrumen (termasuk kuesioner) untuk mengukur sesuatu sudah melawati tes validitas (mengukur apa yang diukur) dan reliabilitas (melihat konsistensi alat ukur).

Baca juga : Buka SPM Awards 2024, Wamendagri Dorong Pemda Berikan Pelayanan Optimal bagi Masyarakat

Berdasarkan pengalamannya, Emrus mengatakan, pernah mengikuti tes semacam ini. Paket kuesioner dijilid dalam satu buku ukuran sedang disertai nomor atau kode tertentu yang terlebih dahulu diisi oleh peserta tes pada lembar jawaban. Kode ini bukan sebagai bobot materi antar paket, tetapi hanya sekadar tanda pembedaan.

Materi TWK diberikan ke semua peserta, artinya diperlakukan sama. Jadi, memenuhi prinsip keadilan. Hasilnya, ada yang MS dan ada yang TMS. Seandainyapun yang TMS lebih banyak dari MS, itu biasa saja dalam suatu tahapan proses tes.

Karena itu, katanya, untuk mendalami materi TWK, sesuai atau tidak sesuai dengan HAM, maka dapat dilakukan analisis semiotika untuk melihat hakekat makna dari keseluruhan rangkaian pertanyaan, tidak terlepas satu dengan lain. “Sehingga saya belum melihat urgensi Komnas HAM langsung mengirim surat pemanggilan kepada komisioner KPK,” ujarnya.

Untuk itu, dirinya menyarankan Komnas HAM agar lebih memprioritaskan penanganan pelanggaran HAM berat, seperti hilangnya nyawa orang yang sama sekali tidak berdosa, daripada urusi TWK yang jauh kemungkinan tidak sesuai HAM.

“Singkatnya, setelah melakukan analisis semiotika terhadap isi TWK, dan jika masih ada yang perlu didalami isi paket koesioner tersebut, Komnas HAM dapat mengundang tim pembuat kuesioner untuk berdiskusi, sehingga terjadi bertukar makna,” pungkasnya. (Very)

 

Artikel Terkait
Pimpin Peringatan Hari Otonomi Daerah, Mendagri Tekankan soal Pembangunan Berkelanjutan Menuju Ekonomi Hijau
Mendagri Ingatkan Pemda Terus Jaga Inflasi di Tengah Instabilitas Global
Buka SPM Awards 2024, Wamendagri Dorong Pemda Berikan Pelayanan Optimal bagi Masyarakat
Artikel Terkini
Pimpin Peringatan Hari Otonomi Daerah, Mendagri Tekankan soal Pembangunan Berkelanjutan Menuju Ekonomi Hijau
PTPN IV Regional 4 Latih 20 Petugas PSR
Pj Bupati Maybrat hadiri Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024
Mendagri Ingatkan Pemda Terus Jaga Inflasi di Tengah Instabilitas Global
Buka SPM Awards 2024, Wamendagri Dorong Pemda Berikan Pelayanan Optimal bagi Masyarakat
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas