INDONEWS.ID

  • Senin, 21/06/2021 14:48 WIB
  • Kasus Covid-19 Melonjak, LaNyalla Minta Kafe Patuhi Aturan PPKM Mikro

  • Oleh :
    • Mancik
Kasus Covid-19 Melonjak, LaNyalla Minta Kafe Patuhi Aturan PPKM Mikro
Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti.(Foto:Istimewa)

Jakarta, INDONEWS.ID - Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, meminta tempat makan, perkantoran, hingga kafe mematuhi aturan terbaru Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro. Khususnya, di wilayah DKI Jakarta yang mengalami lonjakan kasus Covid-19.

LaNyalla menyampaikan hal tersebut menyusul ditemukannya sebuah kafe di Kebon Kelapa, Gambir, Jakarta Pusat (Jakpus), yang buka sampai tengah malam. Kafe itu mencoba mengelabui aparat dengan mematikan lampu dan mengunci gerbang.

Baca juga : Cak Imin Diperiksa KPK, Ketua DPD RI LaNyalla Mahmud Mattalitti: Justru Biar Terang Benderang

Namun, saat petugas gabungan berhasil membuka gembok pagar, di dalam kafe terdapat lebih dari 100 orang yang kedapatan melanggar protokol kesehatan.

“Kami sangat menyayangkan masih adanya tempat hiburan yang melanggar aturan PPKM Skala Mikro, di saat kasus Covid-19 sedang sangat tinggi. Oleh karenanya kami mengimbau tempat usaha mematuhi aturan yang ada,” tutur LaNyalla kepada media di Jakarta, Senin (21/6/2021).

Baca juga : Menko Airlangga: Pandemi Covid-19 Sadarkan Pentingnya Kemandirian Sektor Kesehatan dan Penyediaan Sarana dan Prasarana Kesehatan

Senator asal Jawa Timur itu menyadari para pelaku usaha memang membutuhkan kreativitas dan inovasi agar usahanya tetap bertahan di tengah pandemi. Namun, LaNyalla mengingatkan, agar kreativitas dan inovasi tersebut tidak menyalahi aturan.

“Tetap ikuti aturan yang dibuat oleh pemerintah, karena aturan tersebut demi kebaikan kita bersama. Saya meminta kesadaran semua pihak untuk saling membantu supaya kita bisa segera terbebas dari Corona,” tuturnya.

Baca juga : LaNyalla Minta Pemerintah Bersiap Hadapi Ancaman Peningkatan Suhu Global

Akibat lonjakan kasus yang tinggi, Pemprov DKI Jakarta mengetatkan kembali PPKM Skala Mikro. Aturan yang diperketat itu terkait jam operasional tempat usaha, kegiatan belajar mengajar hingga kapasitas kantor. Hal itu tertuang dalam Kepgub No. 759 Tahun 2021.

Pengetatan juga dilakukan di sejumlah sektor. Seperti transportasi, tempat ibadah, termasuk car free day (CFD) yang ditiadakan.

"Satpol PP maupun pihak kepolisian harus menindak tegas tempat-tempat yang melanggar aturan PPKM Skala Mikro. Pemberian sanksi tegas memang dibutuhkan, agar kasus Corona tidak semakin tinggi. Ini juga berlaku di daerah lain, bukan hanya di Jakarta saja,” sebutnya.

Pengetatan PPKM Skala Mikro dilakukan karena terjadi lonjakan kasus Covid, yang cukup signifikan. Bahkan pada pertenganan Juni ini, terjadi peningkatan kasus Corona hingga 302% dalam 10 hari.

Di dua hari terakhir, DKI Jakarta mencetak rekor penambahan kasus tertinggi sejak pandemi Corona. Pada Jumat (18/6/2021), ada tambahan 4.737 kasus Corona di DKO Jakarta.

Sehari berikutnya, tambahan kasus Covid di DKI Jakarta sebanyak 4.895 kasus. Bed occupancy ratio (BOR) di Wisma Atlet juga mengalami kenaikan.

Total penambahan kasus Corona pada Sabtu (19/6/2021) di seluruh Indonesia sebanyak 12.906. Sementara itu Total kasus Corona yang ditemukan di Indonesia sejak Maret 2020 hingga hari ini hampir mencapai 2 juta kasus, tepatnya sebanyak 1.976.172 kasus.

"Situasi Covid-19 saat ini membuat Jakarta sedang tidak baik-baik saja. Beberapa daerah lainnya juga mengalami penambahan kasus Corona yang tinggi. Sekali lagi saya menyerukan kepada masyarakat, patuhi protokol kesehatan, dan aturan yang ada di daerahnya masing-masing,” tutupnya.*

Artikel Terkait
Cak Imin Diperiksa KPK, Ketua DPD RI LaNyalla Mahmud Mattalitti: Justru Biar Terang Benderang
Menko Airlangga: Pandemi Covid-19 Sadarkan Pentingnya Kemandirian Sektor Kesehatan dan Penyediaan Sarana dan Prasarana Kesehatan
LaNyalla Minta Pemerintah Bersiap Hadapi Ancaman Peningkatan Suhu Global
Artikel Terkini
Bakti Sosial dan Buka Puasa Bersama Alumni AAU 93 di HUT TNI AU ke-78
Satgas BLBI Tagih dan Sita Aset Pribadi Tanpa Putusan Hukum
Gelar Rapat Koordinasi Nasional, Pemerintah Lanjutkan Rencana Aksi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan
Pj Bupati Maybrat Diterima Asisten Deputi Bidang Pengembangan Kapasitas SDM Usaha Mikro
Pj Bupati Maybrat Temui Tiga Jenderal Bintang 3 di Kemenhan, Bahas Ketahanan Pangan dan Keamanan Kabupaten Maybrat
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas