INDONEWS.ID

  • Selasa, 22/06/2021 22:04 WIB
  • Relawan Jokowi Centre Dukung Langkah KSP Moeldoko Selesaikan Persoalan Agraria

  • Oleh :
    • very
Relawan Jokowi Centre Dukung Langkah KSP Moeldoko Selesaikan Persoalan Agraria
Kepala Kantor Staf Presiden (KSP), Moeldoko. (foto: Ist)

 

Jakarta, INDONEWS.ID --- Langkah Moeldoko dalam menjalankan amanat nawacita Presiden Jokowi dalam hal land reform tampak konsisten dan mengalami kemajuan yang signifikan. Hal ini terlihat melalui inisiatif Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko menggandeng empat organisasi masyarakat sipil (CSO) dalam penyelesaian konflik agraria mendapat dukungan dari kalangan pegiat reformasi birokrasi.

Baca juga : Perkuat Perencanaan Pembangunan, Kemendagri Ajak Pemda Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045

Cara tersebut dinilai tidak hanya akan mempercepat penyelesaian konflik agraria yang terus bertambah dari tahun ke tahun, melainkan juga merupakan cara penyelesaian baru konflik agraria yang lebih holistik dan terpadu.

"Kami melihat langkah Pak Moeldoko dalam hal ini bisa menjadi langkah maju dalam upaya penyelesain persoalan-persoalan agraria di tanah air persoalan agraria hari - hari ini menjadi perhatian kita bersama sehingga negara harus betul-betul hadir untuk kepentingan dan kesejahteraan rakyatnya," ujar Imanta Ginting Sekretaris Jenderal Jokowi Centre melalui siaran pers di Jakarta, Selasa (22/6).

Baca juga : Menko Airlangga Sampaikan Sukses Indonesia Jaga Pertumbuhan Ekonomi, Stabilitas Politik, dan Lanjutkan Upaya Transisi Energi

Imanta menegaskan, guna mendukung penyelesaian konflik agraria ini Relawan Jokowi yang tergabung dalam Jokowi Centre, siap mendukung langkah-langkah Moeldoko dengan melibatkan peran aktif dari jaringan organisasi yang dimiliki Jokowi Centre di 440 kabupaten Kota, tersebar di seluruh provinsi.

Secara konstitusional Undang-Undang Dasar 1945 dalam Pasal 33 ayat (3) telah menjadi arah gerak penuntun kita berbangsa dan bernegara. Dituliskan bahwa bumi dan air serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besar untuk kemakmuran rakyat. Penguasaan bumi dan air serta kekayaannya oleh negara tidak sekonyong-konyong diartikan sebaga kepemilikan mutlak oleh negara.

Baca juga : Kawal Musrenbang di Riau, Kemendagri Tekankan Pentingnya Pembangunan Berbasis Partisipatif

Dengan demikian, kata Imanta, frasa dikuasai ini secara filosofis ditarik kedalam makna  bahwa negara hanya memberikan kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang Dasar 1945 kepada negara ini bukanlah kewenangan memiliki namun negara diberikan wewenang untuk mengatur maupun menentukan peruntukan, penggunaan dan pemeliharaan dari bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, termasuklah mengatur hubungan hukum antara orang-orang dan perbuatan hukum serta hak-hak yang dapat dikuasai berkaitan dengan bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya tersebut.

Dari ketentuan dasar ini dapat diketahui bahwa kemakmuran masyarakatlah yang menjadi tujuan utama dalam pemanfaatan fungsi bumi, air dan ruang angkasa serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya. Sebagai wujud nyata dari Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945, maka lahirlah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria yang lebih dikenal dengan Undang-Undang Pokok Agraria.

Dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pokok Agraria ini disebutkan bahwa: “Bumi, air dan ruang angkasa termasuk kekayaan alam di dalamnya pada tingkat yang tertinggi dikuasai oleh Negara sebagai organisasi kekuasaan seluruh rakyat”. Tanah adalah karunia dari Tuhan Yang Maha Esa kepada umat manusia di muka bumi. Oleh karena itu memang sudah menjadi kewajiban manusia untuk memelihara dan mengatur peruntukannya secara adil dan berkelanjutan demi kelangsungan hidup umat manusia di masa mendatang. Pada penjelasan umum UUPA disebutkan bahwa negara (pemerintah) dinyatakan menguasai “hanya” menguasai tanah. Lagi – lagi pengertian tanah “dikuasai” bukanlah berarti “dimiliki” akan tetapi adalah pengertian yang memberi wewenang tertentu kepada negara sebagai organisasi kekuasaan.  

"Dari pemikiran itulah segenap Jaringan Jokowi Centre akan secara solid mendukung upaya pemerintah melalui kerja-kerja kolaborasi yang sudah diinisiasi Pak Moeldoko selaku Kepala Staf Kepresidenan untuk menuntaskan Persoalan Agraria ini," tutup Imanta Ginting. (Very)

Artikel Terkait
Perkuat Perencanaan Pembangunan, Kemendagri Ajak Pemda Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045
Menko Airlangga Sampaikan Sukses Indonesia Jaga Pertumbuhan Ekonomi, Stabilitas Politik, dan Lanjutkan Upaya Transisi Energi
Kawal Musrenbang di Riau, Kemendagri Tekankan Pentingnya Pembangunan Berbasis Partisipatif
Artikel Terkini
Perkuat Perencanaan Pembangunan, Kemendagri Ajak Pemda Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045
Menko Airlangga Sampaikan Sukses Indonesia Jaga Pertumbuhan Ekonomi, Stabilitas Politik, dan Lanjutkan Upaya Transisi Energi
UU DKJ Disahkan, Fahira Idris Soroti Pentingnya Dana Abadi Kebudayaan
Kawal Musrenbang di Riau, Kemendagri Tekankan Pentingnya Pembangunan Berbasis Partisipatif
Pataka 83 Gelar Halal bi Halal, Silaturahmi sekaligus Temu Kangen
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas