INDONEWS.ID

  • Rabu, 23/06/2021 17:45 WIB
  • Tegas Tolak Lockdown, Jokowi: Kebijakan PPKM Mikro Paling Tepat

  • Oleh :
    • Rikard Djegadut
Tegas Tolak Lockdown, Jokowi: Kebijakan PPKM Mikro Paling Tepat
Presiden Joko Widodo (Foto: Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyatakan pemerintah tetap memutuskan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro untuk mengendalikan kasus covid-19.

Jokowi menilai, PPKM mikro merupakan kebijakan paling tepat lantaran tak akan mematikan ekonomi rakyat.

Baca juga : Presiden Jokowi Masih Kaji Calon Pansel KPK yang Sesuai Harapan Masyarakat

"Pemerintah telah memutuskan PPKM mikro masih menjadi kebijakan paling tepat untuk menghentikan laju penularan covid-19," ujar Jokowi dalam keterangannya, Rabu (23/6).

"Kenapa pemerintah memutuskan PPKM mikro, karena masih menjadi kebijakan yang paling tepat mengendalikan covid-19, karena (pengendalian) bisa berjalan tanpa mematikan ekonomi rakyat," sambungnya.

Baca juga : Didampingi AHY, Besok Jokowi Serahkan 10.323 Sertipikat Tanah Elektronik di Banyuwangi

Jokowi tak memungkiri banyak desakan karantina wilayah atau lockdown di tengah lonjakan kasus covid-19 saat ini. Namun, menurutnya, PPKM mikro dan lockdown memiliki esensi serupa yakni membatasi kegiatan masyarakat.

"Untuk itu tidak perlu dipertentangkan. Jika PPKM mikro terimplementasi dengan baik, tindakan di lapangan terus diperkuat, semestinya laju kasus terkendali," tutur Jokowi.

Baca juga : Presiden Jokowi Bertemu Ribuan Nasabah Mekaar di Makassar

Hanya saja, lanjutnya, penerapan PPKM mikro saat ini belum menyeluruh di seluruh wilayah dan masih bersifat sporadis.

Lonjakan kasus Covid-19 diketahui membuat sejumlah pemerintah provinsi mengambil kebijakan demi menekan penyebaran virus corona.

Rencana pembelajaran tatap muka juga dibatalkan di sejumlah daerah, seperti DKI Jakarta, Bogor, Bandung. Sebuah petisi daring mendesak Jokowi untuk mengambil sikap lockdown.

Pemerintah pun memperpanjang penerapan PPKM mikro dengan sejumlah penguatan, mulai 22 Juni hingga 5 Juli 2021.

Beberapa aturan baru dalam pelaksanaan PPKM mikro yang lebih ketat ini antara lain WFH 75 persen, sekolah online, tempat ibadah di zona merah ditutup, hingga acara hajatan hanya boleh dihadiri 25 persen dari kapasitas.

Artikel Terkait
Presiden Jokowi Masih Kaji Calon Pansel KPK yang Sesuai Harapan Masyarakat
Didampingi AHY, Besok Jokowi Serahkan 10.323 Sertipikat Tanah Elektronik di Banyuwangi
Presiden Jokowi Bertemu Ribuan Nasabah Mekaar di Makassar
Artikel Terkini
Senyum Bahagia Rakyat, Pj Bupati Purwakarta Buka TMMD Ke-120 Kodim 0619/Purwakarta
Pemerintahan Baru Harus Lebih Tegas Menangani Kelompok Anti Pancasila
Apresiasi Farhan Rizky Romadon, Stafsus Kemenag: Kita Harus Menolak Tindak Kekerasan
Puspen Kemendagri Berharap Masyarakat Luas Paham Moderasi Beragama
KPKNL mulai Cium Aroma Busuk di Bank Indonesia
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas