INDONEWS.ID

  • Rabu, 30/06/2021 14:02 WIB
  • Pengelolaan Fiskal Darurat, Demokrat Minta Pemerintah Harus Terbuka

  • Oleh :
    • Mancik
Pengelolaan Fiskal Darurat, Demokrat Minta Pemerintah Harus Terbuka
Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Marwan Cik Asan.(Foto:Istimewa)

 Jakarta, INDONEWS.ID - Hasil pemeriksaan BPK terhadap pelaksanaan APBN 2020 mengindikasikan,  kemampuan pemerintah  untuk membayar utang dan bunga utang semakin menurun. Patut diduga, ada ketidakselarasan antara utang dengan pemanfaatan utang. Terdapat pula indikasi penggunaan dana oleh pemerintah tidak efesien dan rencana pembiayaan lemah.

Melihat pengelolaan fiskal ini, Anggota Komisi XI Marwan Cik Asan, meminta pemerintah harus terbuka kepada publik terkait dengan keberadaan utang dan pemanfaatan utang kepada masyarakat.

Baca juga : Serius Maju Pilgub NTT 2024, Ardy Mbalembout Resmi Mendaftar di DPD Demokrat

"Kalau lihat indikator pengelolaan utang pemerintah, kondisi fiskal semakin menghawatikan dan mengarah tidak berlanjutnya pengelolaan fiskal. Kita butuh perubahan yang drastis, misalnya dengan meningkatkan penerimaan. Mengurangi pengeluaran pemerintah dan defisit anggaran tidak akan menyelesaikan masalah ekonomi saat ini,’’ kata Marwan dalam keterangan resminya kepada media di Jakarta, Rabu,(30/6/2021)

Mengutip BPK, legislator asal Lampung itu menyebutkan, saat ini rasio debt service terhadap penerimaan sebesar 46,77% melampaui rekomendasi IMF sebesar 25% - 35%.

Baca juga : Lonjakan Suara PSI Tak Masuk Akal, Koalisi Masyarakat Sipil: Masifkan Tenanan Publik untuk Hentikan Despotisme dan Dinasti Politik

Rasio pembayaran bunga terhadap penerimaan sebesar 19,06% melampaui rekomendasi IDR sebesar 4,6% - 6,8% dan rekomendasi IMF sebesar 7% - 19%. Sementara rasio utang terhadap penerimaan sebesar 369% melampaui rekomendasi IDR sebesar 92% - 167% dan rekomendasi IMF sebesar 90% - 150%.

Sekretaris Fraksi Partai Demokrat itu kemudian menyatakan, postur APBN 2020 memberikan toleransi untuk melebarkan defisit APBN lebih dari 3 persen. Konsekuensinya, pembiayaan APBN meninngkat melalui utang sebesar Rp 1.296,56 triliun atau meningkat 198 persen dari tahun 2019.  

Baca juga : Annisa Bersama Srikandi Demokrat Gelar Bakti Sosial di Kota dan Kabupaten Madiun

‘’Tapi pembiayaan tidak semua terserap dalam alokasi program, sehingga menyisahkan SILPA (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan) yang sangat besar mencapai Rp 234,7 triliun. Realisasi ini, melonjak 400 persen dibandingkan realisasi SILPA pada 2019 yang sebesar Rp46,40 triliun. Inilah yang saya sebut menunjukkan adanya ketidakselarasan antara utang dengan pemanfaatan utang,’’ papar Marwan.

Bagi Marwan, Perppu No 1/2020 yang memberikan toleransi defisit melampaui tiga persen selama tiga tahun berturut-turut telah berdampak pada bertambahnya besaran belanja yang tidak terkendali.

Program PEN yang harusnya lebih fokus pada penanganan pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi rakyat terdampak langsung, dalam praktiknya juga memberikan porsi besar kepada sektor yang tidak terdampak langsung.

‘’Contohnya, alokasi untuk BUMN yang mencapai 152 triliun rupiah. Harus diingat, apa sih tujuan pembiayaan utang? Bahwa setiap rupiah utang harus digunakan untuk kegiatan produktif dan dapat menjadi pengungkit pertumbuhan ekonomi. Apalagi bunganya tidak sedikit,’’ tuturnya.

Ia menambahkan, dengan proyeksi defisit sampai 2022 melampau 3 persen, maka diperkirakan utang pemerintah tahun 2024 melampaui angka Rp. 10.000 triliun. Kondisi ini tentu akan berdampak pada kemampuan pemerintah membayar pokok dan bunganya.

Ruang fiskal pemerintah akan semakin terbatas, belanja pemerintah akan terkuras untuk membayar bunga utang.

Jumlah utang pemerintah sampai dengan akhir Mei 2021 telah mencapai Rp 6.418,15 triliun atau setara dengan 40,4 persen terhadap produk domestik bruto (PDB).

Meskipun masih dalam batas yang aman di bawah 60 persen sebagaimana diatur dalam UU Keuangan Negara, namun jika diigabungkan dengan jumlah utang yang ditarik oleh BUMN maka rasio utang pemerintah telah melampaui batasan UU.

APBN akan menjadi tumpuan pemerintah dalam penyelesaian utang BUMN jika sewaktu-waktu terjadi gagal bayar. Sudah saatnya pemerintah mempersiapkan mitigas risiko atas potensi gagal bayar utang BUMN.

"Pemerintah menyatakan senantiasa mengelola pembiayaan secara hati-hati, kredibel, dan terukur dalam beberapa tahun terakhir. Tapi saya kira, itu bertolak belakang dengan fakta sebenarnya. Hasil pemeriksaan BPK terang benderang menunjukan bahwa beberapa indikator utang telah melampaui batas aman dan masuk dalam zona waspada,’’ kata Marwan.

"Pemerintah harus secara terbuka dan objektif memberikan informasi kepada masyarakat bahwa kondisi fiskal pemerintah tidak dalam kondisi sehat dan perlu kewaspadaan. Menutupi risiko yang sedang terjadi adalah bom waktu bagi pengelolaan fiskal dan APBN," tutupnya.*

 

 

Artikel Terkait
Serius Maju Pilgub NTT 2024, Ardy Mbalembout Resmi Mendaftar di DPD Demokrat
Lonjakan Suara PSI Tak Masuk Akal, Koalisi Masyarakat Sipil: Masifkan Tenanan Publik untuk Hentikan Despotisme dan Dinasti Politik
Annisa Bersama Srikandi Demokrat Gelar Bakti Sosial di Kota dan Kabupaten Madiun
Artikel Terkini
Menteri PANRB Minta Instansi Pemerintah Segera Rampungkan Rincian Formasi ASN 2024
Seleksi CASN 2024 Segera Dimulai, Pemerintah Penuhi Formasi Talenta Digital
TB dan "Airborne Infections Defense Platform" di Serang
Pj Gubernur Agus Fatoni Bersama Kedubes Kanada Perkuat Kerjasama Penanganan Permasalahan Perubahan Iklim
Menteri PANRB: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Mulai Mei, CASN Digelar Juni
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas