INDONEWS.ID

  • Kamis, 01/07/2021 22:04 WIB
  • PTPN VI Serahkan Sertifikat Eks PIR Durian Luncuk

  • Oleh :
    • Rikard Djegadut
PTPN VI Serahkan Sertifikat Eks PIR Durian Luncuk
Pemkab Sarolangun melalui Wakil Bupati Sarolangun, H. Hilalatil Badri bersama PTPN VI, menyerahkan sertifikat tanah secara simbolis kepada petani Eks proyek PIR SUS I daerah Durian Luncuk bertempat di ruang Pola Utama Kantor Bupati Sarolangun, Rabu (30/06/2021).

Sarolangun, INDONEWS.ID - Pemkab Sarolangun melalui Wakil Bupati Sarolangun, H. Hilalatil Badri bersama PTPN VI, menyerahkan sertifikat tanah secara simbolis kepada petani Eks proyek PIR SUS I daerah Durian Luncuk bertempat di ruang Pola Utama Kantor Bupati Sarolangun, Rabu (30/06/2021).

Sebagaimana diketahui, petani Eks proyek PIR SUS I daerah Durian Luncuk ini mendapatkan fasilitas penghapusan piutang non pokok dari PTPN VI.

Baca juga : Tahun 2023, PTPN VI Beri Bantuan ke 5 Lembaga Pendidikan di 2 Provinsi

Acara penyerahan secara simbolis sertifikat tanah khusus petani 4 desa di Kecamatan Mandiangin Timur. Mereka mendapatkan penghapusan secara mutlak atas piutang negara non pokok.

Adapun 4 desa tersebut yakni Desa Petiduran Baru, Guruh Baru, Butang Baru dan Desa Meranti Baru.

Baca juga : PTPN Bantu Dana Untuk MTQ

Dalam sambutannya, Wabup mengatakan jika data komulatif petani Dari Eks Proyek Perusahaan Inti Rakyat (PIR), dalam wilayah Kabupaten Sarolangun Kecamatan Mandiangin sebanyak 2500 KK. Di mana, mereka yang mengajukan penghapusan sebanyak 1759 KK.

“Artinya para petani yang sudah tidak memiliki hutang, sebelum penghapusan sebanyak 741 KK,” sebut Hilal.

Baca juga : Kembali Beraktifitas Dengan Lancar Berkat Kepedulian PTPN VI

Untuk itu, Ia mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu kelancaran proses penghapusan hutang-piutang negara non pokok kepada Petani itu. Salah satunya, yakni PTPN VI Wilayah Jambi.

“Kita berharap kedepan semoga bisa memberikan manfaat yang besar, untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat. Khususnya masyarakat Kabupaten Sarolangun,” imbuhnya.

Sementara itu, President PTPN Irvan Sahalatua Manik menjelaskan, bahwa pelaksanaan penghapusan bunga non pokok untuk para petani ini diawali dengan proses yang sangat panjang yakni mulai dari permohonan para petani pada tahun 2015.

Kemudian, baru ditindaklanjuti pada akhir tahun 2015. Barulah pada tahun 2016, Kemenkeu mengeluarkan SK penghapusan non pokok kepada petani khususnya eks proyek PIR yang berada di wilayah Kecamatan Mandiangin Kabupaten Sarolangun. Dengan SK Kemenkeu Nomor : 158/KMK.05/2021, Tanggal 15 April 2021 yang lalu.

Manik menambahkan dalam upaya penghapusan hutang piutang ini butuh proses yang begitu panjang, karena masih banyak petani yang belum mendapatkan sertifikat.

“Akan tetapi kami akan terus berupaya dan mencari langkah semaksimal mungkin, supaya semua petani mendapatkan hak-hak yang sama,” ujarnya.

Ia juga mengucapkan terima kasih kepada Pemkab Sarolangun yang telah mendukung program tersebut, bahkan PTPN VI akan terus mengupayakan agar bisa terus berjalan dengan lancar.

“Mudah mudahan PTPN VI bisa memberikan manfaat untuk masyarakat, khususnya di Sarolangun. Dan yang bekerja sama dengan PTPN VI Wilayah Jambi,” pungkasnya.*(Erwin Majam)

Artikel Terkait
Tahun 2023, PTPN VI Beri Bantuan ke 5 Lembaga Pendidikan di 2 Provinsi
PTPN Bantu Dana Untuk MTQ
Kembali Beraktifitas Dengan Lancar Berkat Kepedulian PTPN VI
Artikel Terkini
Kebun Rimsa PTPN IV Regional 4 Bantu Sembako Dua Panti Asuhan
Santri dan Santriwati Harus Mengisi Ruang Dakwah dengan Nilai yang Penuh Toleransi
Tak Terdaftar di OJK, Perusahaan Investasi asal Hongkong Himpun Dana Masyarakat
Dewan Pakar BPIP Dr. Djumala: Pancasila Kukuhkan Islam Moderat, Toleran dan Hargai Keberagaman Sebagai Aset Diplomasi
Perkuat Binwas Pemerintahan Daerah, Mendagri Harap Penjabat Kepala Daerah dari Kemendagri Perbanyak Pengalaman
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas