INDONEWS.ID

  • Rabu, 07/07/2021 11:59 WIB
  • PP Pembentukan Holding UMI Terbit, PNM & Pegadaian Resmi Jadi Anak Usaha BRI

  • Oleh :
    • Rikard Djegadut
PP Pembentukan Holding UMI Terbit, PNM & Pegadaian Resmi Jadi Anak Usaha BRI
Kantor Pusat PNM di gedung Taspen

Jakarta, INDONEWS.ID - Pemerintah akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021 Tentang Penyertaan Modal Negara ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan PT Bank Rakyat Indonesia (BRI).

Peraturan yang ditandatangani Presiden Joko Widodo atau Jokowi tertanggal 2 Juli 2021 itu akan menjadi payung hukum pembentukan Holding Ultra Mikro.

Baca juga : Simak Alasan Erick Thohir Gabungkan BRI, PNM dan Pegadaian

Adapun perusahaan pelat merah yang jadi bagian dari holding UMi ini antara lain PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI, PT Pegadaian (Persero) dan PT Permodalan Nasional Madani (Persero) atau PNM.

Sebelumnya, BRI (BBRI) telah mempublikasikan keterbukaan informasi melalui otoritas bursa. BRI menjadi perusahaan induk holding BUMN sektor UMi yang diawali dengan pelaksanaan Penambahan Modal dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMED).

Baca juga : Holding UMi dengan PNM dan Pegadaian, BRI Gelar RUPSLB Restui Rights Issue Jumbo

Ada pun penyertaan modal negara sebanyak 6.249.999 saham Seri B pada PT Pegadaian dan 3.799.999 saham seri B pada PT PMN.

"Dengan pengalihan saham seri B, negara melakukan kontrol terhadap Pegadaian dan PNM melalui kepemilikan seri A dwi warna," demikian bunyi salah satu poin dalam PP itu dilansir Selasa (6/7).

Baca juga : Terbitkan PP, Jokowi Restui Pembentukan Holding UMi Libatkan BRI, PNM dan Pegadaian

"PT Bank Rakyat Indonesia Tbk menjadi pemegang saham PT Pegadaian dan PT Permodalan Nasional Madani".

Meski begitu, PT Pegadaian tetap mempunyai hak khusus yang dimiliki oleh perusahaan pergadaian pemerintah.

Begitu pula PT Permodalan Nasional Madani tetap menjalankan hak sebagai lembaga keuangan khusu dalam menjalankan jasa pembiayaan termasuk kredit program dan jasa manajemen untuk pengembangan koperasi, usaha mikro, kecil, dan menengah.

Pembentukan holding dilakukan demi mengintegrasikan kapabilitas setiap perusahaan guna melayani pelaku usaha ultra mikro, mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dengan lebih baik lagi.

Selain menyediakan layanan pembiayaan yang komprehensif, holding ultra mikro juga akan memberikan akses simpanan, pembayaran, dan investasi bagi calon nasabah ataupun nasabah yang sudah terdaftar di ketiga perusahaan.*

Artikel Terkait
Simak Alasan Erick Thohir Gabungkan BRI, PNM dan Pegadaian
Holding UMi dengan PNM dan Pegadaian, BRI Gelar RUPSLB Restui Rights Issue Jumbo
Terbitkan PP, Jokowi Restui Pembentukan Holding UMi Libatkan BRI, PNM dan Pegadaian
Artikel Terkini
Elit Demokrat Ardy Mbalembout Mengutuk Keras Aksi Penyerangan Mahasiswa Saat Berdoa di Tangsel
Penutupan Pabrik Sepatu Bata di Purwakarta Bagian dari Strategi Bisnis untuk Fokus pada Lini Penjualan
Presiden Jokowi Masih Kaji Calon Pansel KPK yang Sesuai Harapan Masyarakat
Tumbuh Untuk Menginspirasi: PNM Berikan Pelatihan Literasi Keuangan Digital Serta Kegiatan Tanggung Jawab Sosial
Strategi Sukses dalam Mengimplementasikan HRIS di Perusahaan
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas