Nasional

Terbitkan PP, Jokowi Restui Pembentukan Holding UMi Libatkan BRI, PNM dan Pegadaian

Oleh : Rikard Djegadut - Rabu, 07/07/2021 12:45 WIB

Berkunjung ke Tasikmalaya, Begini Nasihat Menteri Erick Thohir untuk Nasabah dan AO PNM

Jakarta, INDONEWS.ID - Pemerintah akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021 Tentang Penyertaan Modal Negara ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan PT Bank Rakyat Indonesia (BRI).

Penambahan modal ini dilakukan melalui Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD/rights issue) sesuai ketentuan pasar modal.

Penambahan modal ini berasal dari pengalihan seluruh saham Seri B milik negara kepada PT Pegadaian dan PT Permodalan Madani (PNM).

Adapun penyertaan modal yang dilakukan sebanyak 6.249.999 saham seri B pada Pegadaian, dan 3.799.999 saham seri B pada PNM.

BBRI juga akan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada Kamis 22 Juli mendatang. RUPSLB akan digelar pada pukul 14.00 WIB, di Gedung BRI Jalan Jenderal Sudirman Kav 44-46 Jakarta Pusat.

Agendanya yakni persetujuan atas Penambahan Modal Perseroan dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD) kepada para pemegang saham yang akan dilakukan melalui mekanisme Penawaran Umum Terbatas I (PUT I).

RUPSLB ini dilakukan berdasarkan permintaan pemegang saham seri A Dwiwarna.

Dalam aksi korporasi ini, BRI akan menerbitkan maksimal 28.677.086.000 saham Seri B dengan nilai nominal Rp 50, atau 23,25% dari modal ditempatkan dan disetor penuh.

Hanya saja, pemerintah hanya akan menyetorkan bagiannya dalam bentuk non tunai, yakni seluruh saham Seri B milik pemerintah di Pegadaian dan PNM akan ditukar dengan saham baru BBRI (inbreng). Maka investor publik praktis yang akan menjadi sumber dana segar dari aksi rights issue tersebut.

Artikel Terkait