INDONEWS.ID

  • Rabu, 07/07/2021 12:45 WIB
  • Terbitkan PP, Jokowi Restui Pembentukan Holding UMi Libatkan BRI, PNM dan Pegadaian

  • Oleh :
    • Rikard Djegadut
Terbitkan PP, Jokowi Restui Pembentukan Holding UMi Libatkan BRI, PNM dan Pegadaian
Berkunjung ke Tasikmalaya, Begini Nasihat Menteri Erick Thohir untuk Nasabah dan AO PNM

Jakarta, INDONEWS.ID - Pemerintah akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021 Tentang Penyertaan Modal Negara ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan PT Bank Rakyat Indonesia (BRI).

Penambahan modal ini dilakukan melalui Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD/rights issue) sesuai ketentuan pasar modal.

Baca juga : Pakar Hukum: Putusan MK Tidak Mewajibkan Pemerintah Terbitkan PP Pengisian PJ

Penambahan modal ini berasal dari pengalihan seluruh saham Seri B milik negara kepada PT Pegadaian dan PT Permodalan Madani (PNM).

Adapun penyertaan modal yang dilakukan sebanyak 6.249.999 saham seri B pada Pegadaian, dan 3.799.999 saham seri B pada PNM.

Baca juga : Simak Alasan Erick Thohir Gabungkan BRI, PNM dan Pegadaian

BBRI juga akan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada Kamis 22 Juli mendatang. RUPSLB akan digelar pada pukul 14.00 WIB, di Gedung BRI Jalan Jenderal Sudirman Kav 44-46 Jakarta Pusat.

Agendanya yakni persetujuan atas Penambahan Modal Perseroan dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD) kepada para pemegang saham yang akan dilakukan melalui mekanisme Penawaran Umum Terbatas I (PUT I).

Baca juga : Holding UMi dengan PNM dan Pegadaian, BRI Gelar RUPSLB Restui Rights Issue Jumbo

RUPSLB ini dilakukan berdasarkan permintaan pemegang saham seri A Dwiwarna.

Dalam aksi korporasi ini, BRI akan menerbitkan maksimal 28.677.086.000 saham Seri B dengan nilai nominal Rp 50, atau 23,25% dari modal ditempatkan dan disetor penuh.

Hanya saja, pemerintah hanya akan menyetorkan bagiannya dalam bentuk non tunai, yakni seluruh saham Seri B milik pemerintah di Pegadaian dan PNM akan ditukar dengan saham baru BBRI (inbreng). Maka investor publik praktis yang akan menjadi sumber dana segar dari aksi rights issue tersebut.

Artikel Terkait
Pakar Hukum: Putusan MK Tidak Mewajibkan Pemerintah Terbitkan PP Pengisian PJ
Simak Alasan Erick Thohir Gabungkan BRI, PNM dan Pegadaian
Holding UMi dengan PNM dan Pegadaian, BRI Gelar RUPSLB Restui Rights Issue Jumbo
Artikel Terkini
Elit Demokrat Ardy Mbalembout Mengutuk Keras Aksi Penyerangan Mahasiswa Saat Berdoa di Tangsel
Penutupan Pabrik Sepatu Bata di Purwakarta Bagian dari Strategi Bisnis untuk Fokus pada Lini Penjualan
Presiden Jokowi Masih Kaji Calon Pansel KPK yang Sesuai Harapan Masyarakat
Tumbuh Untuk Menginspirasi: PNM Berikan Pelatihan Literasi Keuangan Digital Serta Kegiatan Tanggung Jawab Sosial
Strategi Sukses dalam Mengimplementasikan HRIS di Perusahaan
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas