Jakarta, INDONEWS.ID - Kedutaan Besar Republik Korea untuk Indonesia meminta pemerintah RI membenahi kebijakan larangan masuk warga negara asing (WNA), terutama untuk warga Korea Selatan ke Indonesia, yang saat ini diberlakukan di tengah lonjakan kasus COVID-19.
"Kedutaan Besar Republik Korea untuk Indonesia terus meminta kerja sama pemerintah Indonesia agar kebijakan terkait dapat dibenahi sehingga warga dan pengusaha Korea yang berkeinginan masuk ke Indonesia dapat masuk ke Indonesia dengan menaati protokol kesehatan," menurut keterangan yang diperoleh dari rilis pers Kedubes Korea, Jakarta, Jumat (16/7).
Kedubes menyebut warga Korea Selatan khususnya para pemegang KITAS/KITAP yang pulang ke Korea untuk sementara beberapa waktu lalu belum dapat kembali ke Indonesia karena kebijakan larangan masuk WNA yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia.
Sebagai imbasnya, menurut Kedubes Korsel, kegiatan berinvestasi dan berbisnis mereka di Indonesia menjadi terhambat.
Kedubes juga menyinggung bahwa pemerintah Korea Selatan secara aktif memberikan bantuan kepada pemerintah Indonesia dalam penanganan pandemi, dan sejauh ini belum mempertimbangkan langkah untuk mengevakuasi warga Korea dari Indonesia.
Perusahaan-perusahaan Korea Selatan juga disebut tetap menjalankan investasi di Indonesia sesuai dengan rencana.
Dalam hal investasi, Korea Selatan saat ini menduduki peringkat kelima terbesar dalam investasi langsung terhadap Indonesia pada 2020, dan naik ke posisi tiga besar di kuartal pertama 2021.
Oleh karena itu, pemerintah Korea Selatan meminta kerja sama pemerintah Indonesia agar kebijakan pembatasan WNA dapat dievaluasi, sehingga WN Korsel dapat melanjutkan kegiatan investasi di Indonesia dengan tetap mematuhi protokol kesehatan dan kebijakan lain pemerintah.
Pemerintah RI saat ini memperketat kedatangan WNA dan WNI dari luar negeri, seiring dengan kebijakan PPKM Darurat. Selain memperpanjang masa karantina menjadi 8 hari, WNI/WNA yang ingin masuk Indonesia juga harus melampirkan bukti negatif covid berdasarkan RT-PCR yang dilakukan maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Setelah menjalani masa karantina, WNA dan WNI pun harus negatif RT-PCR sebelum dinyatakan karantina berakhir.*