INDONEWS.ID

  • Sabtu, 24/07/2021 14:05 WIB
  • Nadiem Makarim Klaim Inisiatif Usulan Perubahan Statuta UI Sejak 2019

  • Oleh :
    • Mancik
Nadiem Makarim Klaim Inisiatif Usulan Perubahan Statuta UI Sejak 2019
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim.(Foto:Dok.Kemendikbudristek)

Jakarta, INDONEWS.ID - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim, memberikan penjelasan terkait dengan perubahan Statuta Universitas Indonesia. Diketahui, publik mempermasalahkan statuta UI yang kini memberi peluang kepada rektor menjabat sebagai pejabat di perusahaan BUMN.

Menurut Nadiem, perihal Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI yang menggantikan PP Nomor 68 Tahun 2013 ini, telah dibahas sejak tahun 2019 lalu dan melibatkan semua pihak.

Baca juga : Menjadi "Lebih Indonesia" Setelah Bertemu Peranakan Tionghoa dari Negara Lain

"Inisiatif pembahasan usulan perubahan PP telah dilakukan sejak tahun 2019. Pembahasan telah dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku dan melibatkan semua pihak terkait. Pemerintah telah menerima masukan dari berbagai pihak,” kata Nadiem sebagaimana dikutip dari lama resmi kemdikbud.go.id, Jakarta, Sabtu,(24/7/2021)

Lebih lanjut Nadiem menjelaskan, Kemendikbudristek pada prinsip tetap terbuka mendengarkan masukan dari semua elemen bangsa terkait dengan perubahan statuta UI yang ditetapkan pemerintah. Saran dan masukan akan menjadi bahan pertimbangan pemerintah terkait dengan masa depan UI sendiri.

Baca juga : Alumni Universitas Indonesia Bersama Ganjar Mahfud Bergerak dan Menyatakan Dukungan Resmi

"Kemendikbudristek tetap membuka diri untuk mendengarkan masukan dari berbagai pihak, terutama sivitas akademika UI," ungkap Nadiem.

Selain itu, Nadiem menekankan, dalam menyelesaikan masalah yang ada, pihaknya telah Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, guna mendengarkan aspirasi semua pihak termasuk sivitas akademika UI terkait dengan perubahan statuta yang ada.

Baca juga : Hikmahanto: Etnis Rohingya Merupakan Pendatang Gelap, Bukan Pengungsi

"Saya menugaskan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi untuk menampung aspirasi dari sivitas akademika UI terkait PP Statuta UI," jelasnya.

Selalu Mendikbudristek, Nadiem menghimbau kepada sivitas akademika UI, memberikan masukan Kemendikbudristek berkaitan dengan permasalahan yang sedang menjadi sorotan publik.

"Pemerintah berharap agar sivitas akademika UI dapat melakukan konsolidasi dan memberikan masukan secara komprehensif kepada Kemendikbudristek,” tutup Nadiem.*

Artikel Terkait
Menjadi "Lebih Indonesia" Setelah Bertemu Peranakan Tionghoa dari Negara Lain
Alumni Universitas Indonesia Bersama Ganjar Mahfud Bergerak dan Menyatakan Dukungan Resmi
Hikmahanto: Etnis Rohingya Merupakan Pendatang Gelap, Bukan Pengungsi
Artikel Terkini
Evaluasi Penanganan Pengungsi di Maybrat Menunjukkan Kemajuan Signifikan
Kebun Rimsa PTPN IV Regional 4 Bantu Sembako Dua Panti Asuhan
Santri dan Santriwati Harus Mengisi Ruang Dakwah dengan Nilai yang Penuh Toleransi
Tak Terdaftar di OJK, Perusahaan Investasi asal Hongkong Himpun Dana Masyarakat
Dewan Pakar BPIP Dr. Djumala: Pancasila Kukuhkan Islam Moderat, Toleran dan Hargai Keberagaman Sebagai Aset Diplomasi
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas