Jakarta, INDONEWS.ID - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim, memberikan penjelasan terkait dengan perubahan Statuta Universitas Indonesia. Diketahui, publik mempermasalahkan statuta UI yang kini memberi peluang kepada rektor menjabat sebagai pejabat di perusahaan BUMN.
Menurut Nadiem, perihal Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI yang menggantikan PP Nomor 68 Tahun 2013 ini, telah dibahas sejak tahun 2019 lalu dan melibatkan semua pihak.
"Inisiatif pembahasan usulan perubahan PP telah dilakukan sejak tahun 2019. Pembahasan telah dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku dan melibatkan semua pihak terkait. Pemerintah telah menerima masukan dari berbagai pihak,” kata Nadiem sebagaimana dikutip dari lama resmi kemdikbud.go.id, Jakarta, Sabtu,(24/7/2021)
Lebih lanjut Nadiem menjelaskan, Kemendikbudristek pada prinsip tetap terbuka mendengarkan masukan dari semua elemen bangsa terkait dengan perubahan statuta UI yang ditetapkan pemerintah. Saran dan masukan akan menjadi bahan pertimbangan pemerintah terkait dengan masa depan UI sendiri.
"Kemendikbudristek tetap membuka diri untuk mendengarkan masukan dari berbagai pihak, terutama sivitas akademika UI," ungkap Nadiem.
Selain itu, Nadiem menekankan, dalam menyelesaikan masalah yang ada, pihaknya telah Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, guna mendengarkan aspirasi semua pihak termasuk sivitas akademika UI terkait dengan perubahan statuta yang ada.
"Saya menugaskan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi untuk menampung aspirasi dari sivitas akademika UI terkait PP Statuta UI," jelasnya.
Selalu Mendikbudristek, Nadiem menghimbau kepada sivitas akademika UI, memberikan masukan Kemendikbudristek berkaitan dengan permasalahan yang sedang menjadi sorotan publik.
"Pemerintah berharap agar sivitas akademika UI dapat melakukan konsolidasi dan memberikan masukan secara komprehensif kepada Kemendikbudristek,” tutup Nadiem.*