INDONEWS.ID

  • Minggu, 01/08/2021 18:26 WIB
  • Tetapkan 10 Manajer Investasi Tersangka ASABRI, PB PMII Apresiasi Kejagung

  • Oleh :
    • very
Tetapkan 10 Manajer Investasi Tersangka ASABRI, PB PMII Apresiasi Kejagung
Gedung ASABRI. (Foto: Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID --- Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII) Periode 2021-2024 melalui Bidang Politik, Hukum dan Hak Asasi Manusia (POLHUKAM) mengapresiasi kepada kinerja Kejaksaan Agung (Kejagung) RI atas penetapan 10 Manajer Investasi sebagai tersangka dalam skandal ASABRI.

"Langkah yang diambil oleh Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 10 manajer investasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri tersebut patut diapresiasi oleh semua pihak," kata Hasnu Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Polhukam PB PMII melalui siaran persnya, Minggu (1/8/2021).

Baca juga : Usai Crazy Rich Surabaya Budi Said Ditetapkan Tersangka, Ini yang Terjadi pada Saham Antam

PT ASABRI merupakan sebuah BUMN yang bergerak dibidang Asuransi Sosial dan pembayaran pensiun khusus untuk Prajurit TNI, Anggota Polri, PNS Kementerian Pertahanan Republik Indonesia dan POLRI. Namun, sangat disayangkan dalam pengelolaan BUMN ini sangat buruk.

Hasnu mengatakan, seperti diketahui, penetapan tersangka terhadap manajer investasi dilakukan berdasarkan gelar perkara yang diketahui dari hasil pemeriksaan terhadap pengurus manager investasi.

Baca juga : Di Bandung, Sejumlah Aktivis Mahasiswa, Akademisi dan Aktivis 98 Gelar Bedah Buku Hitam Prabowo

Wasekjen Polhukam PB PMII mengungkapkan, ke-10 manajer investasi yang menjadi tersangka dalam kasus PT Asabri adalah korporasi PT IIM, PT MCM, PT PAAM, PT RAM, Korporasi PT VAM, PT ARK, PT OMI, PT MAM, PT AAM, dan PT CC.

Berdasarkan keterangan Kejagaung melalui bidang Penindakan, kata Hasnu, pihaknya telah menemukan fakta reksadana yang dikelola oleh manajer investasi yang pada pokoknya tidak dilakukan secara profesional serta independen karena dikendalikan oleh pihak-pihak tertentu untuk kepentingan pihak pengendali tersebut sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara yang digunakan/dimanfaatkan oleh manajer investasi.

Baca juga : Sambut Hari HAM Intermasional, Sejumlah Aktivis Mahasiswa di Serang Gelar Bedah "Buku Hitam Prabowo Subianto"

Hal tersebut, lanjut Hasnu, seperti diungkapkan dalam investigasi kejagung,  perbuatan manajer investasi tersebut bertentangan dengan ketentuan peraturan tentang pasar modal dan fungsi-fungsi manajer investasi serta peraturan lainnya yang terkait, dan mengakibatkan kerugian keuangan negara pada PT Asabri sebesar Rp.22.788.566.482.083.

PB PMII, menurut Hasnu, mendukung pasal penetapan terhadap 10 tersangka manajer investasi tersebut dijerat dengan Pasal 2 juncto Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Hasnu membeberkan, hasil pantauan PB PMII terhadap perkembangan kasus Asabri sebelumnya yaitu Jampidsus Kejagung menetapkan 9 tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi PT Asabri.

Bahkan, kata dia, sembilan tersangka tersebut adalah Dirut PT Asabri periode tahun 2011 - Maret 2016 (Purn) Mayjen Adam Rachmat Damiri dan Dirut PT Asabri periode Maret 2016 - Juli 2020 (Purn) Letjen Sonny Widjaja. Kemudian Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014 Bachtiar Effendi, Direktur PT Asabri periode 2013 - 2014 dan 2015 - 2019 Hari Setiono, Kepala Divisi Investasi PT Asabri Juli 2012 - Januari 2017 Ilham W Siregar, Dirut PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo.

Selanjutnya, Dirut PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.

Kendati demikian, tambah Hasnu, PB PMII mendesak Kejagung agar benar-benar membongkar skandal Asabri, termasuk dalang intelektualnya. Karena akibat praktek korupsi yang dilakukan dalam PT Asabri negara mengalami kerugian yang cukup besar.

"PB PMII akan mengawal dan mendukung upaya-upaya hukum Kejagung RI dalam memberantas korupsi di Indonesia terkhusus dalam penanganan kasus Asabri ini yang menyita perhatian publik," tutup Hasnu. (*)

Artikel Terkait
Usai Crazy Rich Surabaya Budi Said Ditetapkan Tersangka, Ini yang Terjadi pada Saham Antam
Di Bandung, Sejumlah Aktivis Mahasiswa, Akademisi dan Aktivis 98 Gelar Bedah Buku Hitam Prabowo
Sambut Hari HAM Intermasional, Sejumlah Aktivis Mahasiswa di Serang Gelar Bedah "Buku Hitam Prabowo Subianto"
Artikel Terkini
PTPN IV Regional 4 Latih 20 Petugas PSR
Pj Bupati Maybrat hadiri Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024
Mendagri Ingatkan Pemda Terus Jaga Inflasi di Tengah Instabilitas Global
Buka SPM Awards 2024, Wamendagri Dorong Pemda Berikan Pelayanan Optimal bagi Masyarakat
Mendagri Minta Pemda Lakukan Terobosan Peningkatan Pendapatan Asli Daerah
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas