INDONEWS.ID

  • Selasa, 10/08/2021 20:45 WIB
  • Merasa Ditipu, MPI Gugat Perusahaan Asal China ke PN Jakpus Terkait Polemik Gedung Indonesia 1

  • Oleh :
    • Rikard Djegadut
Merasa Ditipu, MPI Gugat Perusahaan Asal China ke PN Jakpus Terkait Polemik Gedung Indonesia 1
PT Media Property Indonesia (MPI) hari ini, Senin (10/8/21) memasang plang peringatan di Gedung Indonesia 1, di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat sebagai bentuk peringatan atas wanprestasi yang dilakukan PT China Sonangol Media Investment (CSMI) (Foto: Indonews.id/Rikard Djegadut)

Jakarta, INDONEWS.ID - Salah satu entitas usaha PT Media Group yakni PT Media Properti Indonesia (MPI), melalui kuasa hukumnya, resmi mengajukan gugatan terhadap PT China Sonagol Real Estate (CSRE) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Senin (10/8/21).

Gugatan dengan nomor perkara 481/PDT.G/2021/PN.Jkt.Pst itu menuntut CSRE, selaku pemegang saham mayoritas PT China Sonangol Media Investment (CSMI) memenuhi janji atau komitmen awalnya kepada MPI yakni 30 persen saham dan 3 lantai di Gedung Indonesia 1.

Baca juga : Top! Jadi Hakim Mediator, Advokat Senior Asal NTT Ini Raih Penghargaan dari PN Jakpus

Sebagaimana diketahui, sebelumnya MPI telah melayangkan laporan resmi ke Polda Metro Jaya dengan nomor LP nomor STTLP/B/3.488/VII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA pada medio Juli 2021 lalu terhadap CSMI atas dugaan penipuan dan penggelapan investasi Gedung Indonesia 1. Pihak Polda Metro Jaya pun diketahui tengah mengusut kasus ini.

Hal ini dibenarkan Rahim B Lasupu, Kuasa Hukum MPI dari kantor hukum PSHP Law. Rahim mengatakan langkah yang ditempuh kliennya dengan mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena Indonesia merupakan negara hukum.

Baca juga : Projo: Putusan PN Jakpus Wajib Dikesampingkan untuk Melindungi Kepentingan Umum

"Saat ini klien kami PT Media Properti Indonesia (MPI) sedang berjuang, berusaha untuk melakukan proses hukum agar hak-haknya dipenuhi dan keadilan bisa segera ditegakkan," kata Rahim kepada awak media di Jakarta, Senin (10/8/21).

Hak-hak yang dimaksud, tambah Rahim, adalah melegalkan saham sebesar 30 persen dan memberikan 3 lantai di Gedung Indonesia 1 sebagaimana bunyi komitmen awal pada saat memulai kerjasama.

Baca juga : Partai Demokrat: Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu 2024 Keliru

"Apa yang dilakukan oleh klien kami (MPI) adalah sebenarnya perjuangan menuntut haknya. Karena komitmen pada saat memulai bisnis yaitu 30 persen saham yang dijanjikan sebagai komitmen bersama. Dan kedua adalah hak atas 3 lantai di Gedung Indonesia 1," terang Rahim.

Lebih lanjut terkait tuntutan yang diajukan, Rahim menyebutkan, pertama MPI meminta kejaksaan melakukan conversatoir beslad atau sita jaminan atas harta milik CSMI yakni Gedung Indonesia 1.

Selain untuk menjaga agar gugatan yang sedang diajukan tidak sia-sia, jelas Rahim, juga agar CSMI tidak dapat melakukan corporate action atau transaksi apapun sehubungan dengan Gedung Indonesia 1.

"Kami berharap, dengan proses itu dilaksanakan, pihak-pihak yang akan melakukan upaya bisnis, corporate action baik dengan CSRE ataupun dengan CSMI agar bisa memikirkan ulang. Karena aset ini lagi bermasalah," ungkap rahim.

Tuntutan kedua, tambah Rahim, pihaknya meminta kepada pengadilan agar kliennya, dalam hal ini MPI, berhak atas kepemilikan saham sebanyak 30 persen di CSMI dan kepemilikan tiga (3) lantai pada Gedung Indonesia 1, jika nantinya selesai dibangun.

Dengan adanya proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini, Rahim berharap jerih payah MPI selayaknya dihormati dan dihargai dan kliennya mendapatkan apa yang menjadi haknya sebagai mitra kerja China Sonangol di Indonesia.

Rahim mengungkapkan bahwa sampai detik ini, CSRE belum menunjukan itikad baik memenuhi janji awalnya sebagai komitmen bersama. Padahal kliennya telah melakukan semua prestasinya baik itu membantu dalam proses pembangunan maupun negosiasi dalam pembebasan lahan dan lain-lain.

"Dengan adanya proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Pusat, saya berharap jerih payah MPI selayaknya dihormati dan dihargai. Sehingga klien kami mendapatkan apa yang menjadi haknya sebagai mitra kerja China Sonangol di Indonesia," tutup Rahim.

Sebagai tambahan informasi, melalui tim kuasa hukumnya, PT Media Property Indonesia (MPI) hari ini, Senin (10/8/21) memasang plang peringatan di Gedung Indonesia 1, di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat sebagai bentuk peringatan atas wanprestasi yang dilakukan PT China Sonangol Media Investment (CSMI). *(Rikard Djegadut).

Artikel Terkait
Top! Jadi Hakim Mediator, Advokat Senior Asal NTT Ini Raih Penghargaan dari PN Jakpus
Projo: Putusan PN Jakpus Wajib Dikesampingkan untuk Melindungi Kepentingan Umum
Partai Demokrat: Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu 2024 Keliru
Artikel Terkini
Asisten II Setda Kabupaten Maybrat Engelbertus Turot: Pemda Maybrat Cari Solusi Atasi Semua Hak ASN
Terima Barang Milik Negara dengan Direktorat Jenderal Perumahan Kemen PUPR
Wakil Ketua MPR, Ahmad Basarah Kecam Pelarangan Ibadah di Tangerang
Pembubaran Ibadah Mahasiswa Katolik UNPAM, Bangun Ekosistem Toleransi Harus Jadi Perhatian Bersama
Mandiri Utama Finance Gelar MUF Auto Fest 2024 Fasilitasi Masyarakat Indonesia Miliki Kendaraan Impian
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas