INDONEWS.ID

  • Sabtu, 21/08/2021 15:59 WIB
  • Menkominfo Ajak Masyarakat Kawal Harga Tes PCR yang Baru

  • Oleh :
    • Rikard Djegadut
Menkominfo Ajak Masyarakat Kawal Harga Tes PCR yang Baru
Menkominfo Johnny G Plate (Foto: ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Menteri Komunikasi dan Informatikan, Johnny G. Plate mengajak masyarakat untuk melaporkan setiap potensi pelanggaran yang terjadi di lapangan terkait harga test PCR.

Sebagaimana diketahui, Pemerintah memperkuat kolaborasi dengan berbagai unsur terkait, termasuk masyarakat umum, untuk memastikan tarif tertinggi biaya pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) yang baru dapat diterapkan dengan baik di seluruh wilayah Indonesia.

Baca juga : HPN 2024, Menkominfo Bagikan Empat Kiat Perusahaan Media Agar Tetap Eksis

Hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari langkah pemerintah menurunkan ketentuan tarif acuan tertinggi biaya RT-PCR menjadi Rp 495.000 di Jawa-Bali dan Rp 525.000 di luar Jawa-Bali.

Ketentuan tersebut berlaku mulai 17 Agustus 2021 melalui Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/I/2845/2021.

Baca juga : Menkominfo Sambut Baik Naskah Kajian Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik

SE penurunan batas tarif tertinggi RT-PCR diharapkan dapat menjadi payung hukum yang kuat untuk menghadirkan kepastian bagi masyarakat.

“Lebih lanjut, kami harapkan partisipasi aktif masyarakat sebagai pengguna, untuk ikut mengawasi penerapan batas tarif harga PCR yang baru. Warga dapat melaporkan kepada aparat penegak hukum jika menemukan pelanggaran,” ujar Menteri Johnny.

Baca juga : #DemiIndonesia Cerdas Memilih: Menkominfo Dorong Pemilu Damai dengan Literasi Digital

Berdasarkan SE tersebut, tarif batas tarif tertinggi tes RT-PCR termasuk pengambilan swab di Pulau Jawa dan Bali adalah Rp 495.000, sedangkan di luar Pulau Jawa dan Bali senilai Rp 525.000. Biaya untuk wilayah di luar Jawa-Bali ditetapkan dengan memasukkan variabel transportasi.

Pemerintah memastikan kebijakan ini telah melewati serangkaian kajian dan perhitungan yang matang, berdasarkan dinamika harga operasional yang ada.

Pemerintah juga akan secara berkala mengevaluasi dan meninjau ulang batas tarif yang ditetapkan. Batasan tarif tersebut berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri atau mandiri.

Batas tarif tertinggi tidak berlaku untuk penelusuran kontak (contact tracing) atau rujukan kasus COVID-19 ke rumah sakit yang penyelenggaraannya mendapatkan bantuan pemeriksaan RT-PCR dari Pemerintah atau bagian dari penjaminan pembiayaan pasien COVID-19.*

 

Artikel Terkait
HPN 2024, Menkominfo Bagikan Empat Kiat Perusahaan Media Agar Tetap Eksis
Menkominfo Sambut Baik Naskah Kajian Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik
#DemiIndonesia Cerdas Memilih: Menkominfo Dorong Pemilu Damai dengan Literasi Digital
Artikel Terkini
Tingkatkan Layanan Bidang Kesehatan, Pj Gubernur Agus Fatoni Teken MoU Jejaring Pengampuan Layanan Prioritas Rumah Sakit
Perkuat Semangat Persaudaraan Antara Siswa, SMP Notre Dame Gelar Paskah Bersama dan Peringatan Hardiknas 2024
PNM Mekaar Beri Reward Ketua Kelompok Unggulan Studi Banding Olahan Jamu Tradisional
PNM Berikan Ruang Bakat dan Silaturahmi Karyawan Lewat Event SEHATI
Waspadai Pihak-Pihak yang Benturkan Konsep Negara Pancasila dengan Agama
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas