Nasional

Menkominfo Sambut Baik Naskah Kajian Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik

Oleh : very - Sabtu, 16/12/2023 10:47 WIB

Menkominfo Budi Arie Setiadi Menerima Naskah Kajian atas UU KIP dari Ketua KI Pusat Donny Yoesgiantoro bersama Komisioner Bidang Reglik Gede Narayana didampingi Plt Sekretaris KI Pusat Nunik Purwanti di Ruang Kerja Menkominfo Jakarta, Jumat 15 Des 2023. (Foto: Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menyambuat baik Naskah Kajian atas Undang-Undang Nomor 14 tetang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Penyerahan Naskah Kajian UU KIP tersebut dilakukan langsung oleh Ketua Komisi Informasi (KI) Pusat Donny Yoesgiantoro bersama Komisioner Bidang Regulasi dan Kebijakan Publik (Reglik) Gede Narayana didampingi Plt. Sekretaris KI Pusat Nunik Purwanti. Sementara Menkominfo didampingi Sekjen Kominfo Mira Tayyiba bersama Direktur Tata Kelola dan Kemitraan Komunikasi Publik Ditjen IKP Kemenkominfo Hasyim Gautama di Gedung Kominfo Jakarta, Jumat (15/12/2023).

Menteri Budi Arie Setiadi menyatakan apresiasinya terhadap hasil kajian atas UU KIP yang telah dirampungkan oleh KI Pusat sehingga bisa menjadi bahan masukan terpenting dalam pembahasan revisi UU KIP di DPR RI.

“Hanya sekarang sedang masa reses di DPR RI sehingga perlu sabar menunggu untuk dapat dilakukan pembahasan kajian naskah UU KIP ini lebih lanjut,” katanya seperti dikutip dari siarna pers Humas KI Pusat yang diterima di Jakarta, Sabtu (16/12).

Ia juga menambahkan bahwa sejumlah temuan di KI Provinsi menunjukkan bahwa revisi UU KIP ini sudah saatnya dilakukan karena adanya ketimpangan dalam hal anggaran Komisi Informasi di daerah-daerah yang tidak sama.

“Saya melihat ada beberapa komisi informasi di daerah yang anggarannya sangat minim sehingga hanya mampu untuk penggajiannya saja tidak bisa menjalankan program secara baik,” tambahnya.

Hasyim Gautama menambahkan bahwa dalam naskah kajian terhadap UU KIP yang diserahkan oleh KI Pusat didalamnya  termasuk menyatakan perlu adanya  ketetapan mengenai pasca putusan Majelis Komisioner  Komisi Informasi Pusat.

“Eksekusi pasca putusan Majelis Komisioner KI Pusat dalam menyelesaiakan sengketa informasi perlu ditetapkan agar badan publik mematuhi putusan KI,” kata Hasyim.

Sementara itu, Ketua KI Pusat Donny Yoesgiantoro menyampaikan bahwa dengan rampung dan diserahkannya kajian Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik tersebut menunjukkan bahwa Komisi Informasi Pusat sangat serius mendorong adanya revisi UU KIP tersebut.

Bersamaan dengan itu, Komisioner Komisi Informasi Pusat, Gede Narayana mengharapkan tindak lanjut dari Kementerian Komunikasi dan Informatika setelah adanya kajian UU KIP tersebut.

"Di harapkan pemerintah dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika menjadi inisiator revisi UU KIP, yang sejak dilahirkannya di tahun 2008, sudah banyak perkembangan tehnologi informasi,” pungkas Gede Narayana. ***

Artikel Terkait