Kisruh Gedung Indonesia 1, CSRE: Saham MPI hanya 1 Persen, Bukan 30
Kisruh seputar Gedung Indonesia 1 yang beralamat di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat antara Perusahaan Media Properti Indonesia (MPI) milik Media Group dan China Sonagol Real Estate Pte Ltd (CSRE) kini memasuki babak baru.
Reporter: Rikard Djegadut
Redaktur: very
Jakarta, INDONEWS.ID - Kisruh seputar Gedung Indonesia 1 yang beralamat di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat antara Perusahaan Media Properti Indonesia (MPI) milik Media Group dan China Sonagol Real Estate Pte Ltd (CSRE) kini memasuki babak baru.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Media Group, sebagai induk MPI melaporkan CSRE ke Polda Metro Jaya dan melayangkan gugatan perdata di PN Jakarta Pusat atas dugaan penipuan dan penggelapan investasi gedung Indonesia 1.
Untuk pertama kalinya, CSRE melalui kuasa hukumnya, Otto Hasibuan, menyampaikan klarifikasi dan bantahan di hadapan media atas berbagai tuduhan dan klaim MPI terhadap CSRE.
Otto Hasibuan menegaskan bahwa kliennya tidak melakukan tindak penipuan dan penggelapan sehubungan dengan proyek Gedung Indonesia 1 bersama perusahaan patungan PT China Sonangol Media Investment (CSMI).
"Saya sebagai Kuasa Hukum klien (CSRE) mengambil posisi dan menegaskan, membantah, semua tuduhan MPI dan Media Group," kata Otto dalam konferensi pers secara daring, pada Selasa (24/8/21) sore.
Otto menjelaskan berdasarkan dokumen resmi yang dimilikinya secara jelas dan tegas menunjukkan bahwa klaim MPI terhadap 30 persen saham di CSMI dan kepemilikan 3 lantai pada Gedung Indonesia 1 tidak benar.
Dokumen resmi yang dimaksud Otto adalah Akta Pendirian No. 6 tanggal 19 Agustus 2010 Kementerian Hukum dan HAM dengan keputusan No.AHU-4160.AH.01.01.Tahun 2010 tanggal 23 Agustus 2010.
"Dalam akta pendirian ini, tertulis jelas bahwa CSRE memiliki 99 persen saham di CSMI. Sementara MPI hanya memiliki satu (1) persen. Jadi bukan 30 persen seperti klaim MPI," tegas Otto.
Bahkan, lanjut Otto, modal sebesar satu (1) persen itu juga disetorkan oleh CSRE. Dengan demikian, MPI bahkan berutang sebesar US$100 ribu kepada kliennya atas kepemilikan saham tersebut.
Selain itu, Otto juga menuturkan berdasarkan catatan pendanaan untuk pembelian tanah proyek, pembangunan konstruksi, dan biaya lainnya dikeluarkan oleh CSRE secara penuh sebagai pemegang saham mayoritas di CSMI.
"Tidak ada bukti atau catatan atau dokumen resmi yang kami temukan termasuk anggaran dasar CSMI yang membuktikan atau mendukung klaim saham Media Group sebesar 30 persen itu," pungkas Otto.
Selanjutnya, Otto juga menyebut bahwa MPI tidak memberikan bukti sah secara hukum untuk mendukung klaim mereka terhadap kepemilikan 30 persen saham dan 3 lantai di Gedung Indonesia 1.
Ketika ditanya terkait dugaan aksi korporasi yang dilakukan CSRE di luar negeri tanpa sepengetahuan mitra lokal, Otto menjawab bahwa tidak ada aturan hukum yang dilanggar dalam aksi korporasi tersebut.
"Tidak ada masalah dengan aksi korporasi yang dilakukan CSRE. Sepanjang prosedur hukum dijalankan, tidak ada larangan untuk CSRE melakukan aksi korporasi terhadap saham miliknya sendiri, yakni 99 persen itu," jawab Otto menambahkan.
Sementara ditanya terkait alasan CSRE memindahkan alamat kantor CSMI dari Indonesia ke Singapora, Otto mengaku tidak mengetahui hal tersebut.
"Terkait pemindahan kantor, saya tidak tahu, nanti saya akan check dan pada waktunya akan saya sampaikan kepada media," tutupnya.*(Rikard Djegadut).