INDONEWS.ID

  • Kamis, 02/09/2021 09:56 WIB
  • Ganti Istilah Koruptor dengan Maling, Rampok dan Garong Uang Rakyat, PRMN Diacungi Jempol

  • Oleh :
    • very
Ganti Istilah Koruptor dengan Maling, Rampok dan Garong Uang Rakyat, PRMN Diacungi Jempol
Pikiran Rakyat Media Network. (Foto: Pikiranrakyat.com)

 

Jakarta, INDONEWS.ID -- Sebanyak 170 media yang berada di bawah naungan Pikiran Rakyat Media Network (PRNM) resmi mengganti diksi koruptor dengan kata maling, rampok atau garong uang rakyat.

Baca juga : Umumkan Rencana Kedatangan Paus Fransiskus, Menteri Agama Dukung Penuh Pengurus LP3KN

Hal itu disampaikan oleh Ketua Forum Pimred Pikiran Rakyat Media Network Dadang Hermawan di kantornya, Minggu (9/8). Hal itu menanggapi wacana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang akan mengganti istilah koruptor dengan kata `Penyintas Korupsi`.

"Sikap ini didasari karena PRMN, Forum Pimred PRMN, menganggap diksi korupsi tidak mempermalukan atau membuat pelaku merasa malu," ujar Dadangnya.

Baca juga : Mendagri Tito Lantik Sekretaris BNPP Zudan Arif Fakrulloh Jadi Pj Gubernur Sulsel

Langkah Pikiran Rakyat Media Network (PRMN) ini diacungi jempol oleh ekonom senior Dr. Rizal Ramli. "Pikiran Rakyat keren abiiss," kata Rizal Ramli yang disertai emoticon tertawa dan jempol melalui akun Twitternya, @RamliRizal Senin (30/8).

Mantan Menko Perekonomian itu kemudian membagi kisahnya terkait koran Pikiran Rakyat saaat dirinya masih menjadi mahasiswa Institut Teknologi Bandung (ITB). Menurut mantan Menko Kemaritiman itu, dirinya setiap hari membaca koran Pikiran Rakyat.

Baca juga : Perayaan puncak HUT DEKRANAS

"Waktu jadi mahasiswa di ITB, tiap hari baca koran @pikiran_rakyat, Kang Ruslan terus cover pengadilan mahasiswa Bandung 1978," kenangnya.

Seperti dikutip Pikiran Rakyat.com, Kang Ruslan merupakan jurnalis Harian Pikiran Rakyat yang bertugas meliput pengadilan mahasiswa di Bandung pada tahun 1978.

Sebelumnya disebutkan bahwa perubahan istilah atau diksi koruptor menjadi maling uang rakyat telah menjadi keputusan Forum Pemred PRMN. Hal itu mulai berlaku sejak sejak Minggu, 29 Agustus 2021.

Pengubahan istilan tersebut sebagai kritik dan keresahan Forum Pimred PRMN atas wacana Komisi Pemberantasan Korupsi yang akan mengganti istilah koruptor menjadi `Penyintas Korupsi`.

Wacana KPK untuk mengganti istilah koruptor menjadi `Penyintas Korupsi` dinilai dapat menyuburkan praktek maling uang rakyat tersebut, karena akan dianggap sebagai sebuah kejahatan biasa, bukan lagi menjadi extra ordinary crime (kejahatan luar biasa).

Sejatinya garong uang rakyat itu merupakan kejahatan luar biasa karena dia bukan hanya kejahatan yang merugikan uang negara, tetapi dapat berdampak pada seluruh program pembangunan, kualitas pendidikan menjadi rendah, kualitas bangunan menjadi rendah, mutu pendidikan jatuh, serta kemiskinan tidak tertangani. ***

Artikel Terkait
Umumkan Rencana Kedatangan Paus Fransiskus, Menteri Agama Dukung Penuh Pengurus LP3KN
Mendagri Tito Lantik Sekretaris BNPP Zudan Arif Fakrulloh Jadi Pj Gubernur Sulsel
Perayaan puncak HUT DEKRANAS
Artikel Terkini
Umumkan Rencana Kedatangan Paus Fransiskus, Menteri Agama Dukung Penuh Pengurus LP3KN
Mendagri Tito Lantik Sekretaris BNPP Zudan Arif Fakrulloh Jadi Pj Gubernur Sulsel
Perayaan puncak HUT DEKRANAS
Kemendagri Tekankan Peran Penting Sekretaris DPRD Jaga Hubungan Harmonis Legislatif dengan Kepala Daerah
LPER Dilibatkan BNPT Berikan Kuliah Umum Kepada Peserta Didik di Penajam, dan Kutai Kertanegara, Kaltim
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas