Jambi, INDONEWS.ID - Niat hati mengurusi anak untuk mempersatukan keluarga, GE kaget bukan kepalang lantaran berujung perceraian. Oknum pengacara UPTD PPA justru menjadi pengacara terlapor.
Awalnya, GE (36) melaporkan anak semata wayangnya yang dibawa ke Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara oleh pengasuhan bukan orang tua. Anak berusia 5 tahun itu, selama 2 tahun jauh dari ayah dan ibunya di Jambi.
"Selain karena pasal 7 UU Perlindungan Anak Nomor, kehadiran anak ini harapan saya untuk mempersatukan keluarga. Karena istri saya mengajukan cerai," kata GE.
Ia pun melapor pada 17 Februari 2021 ke UPTD PPA, Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak, Pengendalian Penduduk Provinsi Jambi. Sang anak pun kembali ke Jambi dan bertemu ayahnya pada 11 Maret lalu.
Namun kemudian, Ia terkejut lantaran Ia justru dilaporkan balik oleh sang istri. Ia pun memenuhi panggilan pada 30 Maret 2021.
"Padahal saat itu kasus belum selesai. Ada apa ini? Katanya mediasi, tapi tanpa ada pelapor. Mediasi itu dihadiri Pimpinan UPTD PPA dan staf serta pengacara," terangnya.
Mereka meminta GE untuk mengembalikan anak yang tengah Ia urusi mental dan psikisnya selama 2 tahun tak bertemu. Belum lagi, saat itu Ia berupaya memindahkan sekolah anaknya.
Pada 28 April, Ia datang untuk meminta surat rekomendasi pindah sekolah. Namun staf bilang tidak ada, tapi staf lain bilang ada.
"Selama 3 hari saya bolak-balik kesana, tapi tidak mendapatkan surat tersebut," lirihnya.
Namun dengan perjuangan keras dan berliku apalagi penerapan PPKM, GE berhasil memindahkan sekolah sang anak. Perpindahan yang membutuhkan kesabaran, waktu dan biaya dari Sumatera Utara ke Jambi.
Kenyataan pahit kemudian menghantamnya. Pasalnya, Ia mendapati status bahwa Ia telah bercerai dari Pengadilan Negeri Sengeti pada 28 Juli 2021 atau sebulan pasca putusan.
"Saya terkejut, shock. Tanpa ada surat panggilan, tanpa ada pemberitahuan atau pun proses mediasi. Gugatan mulai 28 April dan begitu cepat putus 30 Juni," katanya sedih.
Makin hancur hatinya, lantaran gugatan tersebut tak memasukkan bahwa anak tanpa pengasuhan orang tua kandung selama 2 tahun.
"Dan saya makin down, ternyata pengacara gugatan cerai itu pengacara UPTD PPA," katanya.
Lantas timbul pertanyaan, bagaimana pelayanan publik di UPTD tersebut? Bukan mengupayakan damai atau win win solution, malah berujung cerai.
Ia pun mendatangi UPTD PPA pada 3 Agustus setelah mengambil salinan putusan. Setelah menunggu, pimpinan UPTD PPA tak bisa ditemui.
"Pelayanannya secara online," kata petugas.
Kemudian GE kembali ke UPTD PPA untuk mempertanyakan pelayanan publik. Bertemu langsung Asi Noprini, Pimpinan UPTD PPA, malah berlangsung berkelit-kelit.
Pun saat Ia mendatangi Kepala Dinas PPAPP Provinsi, Luthpiah, Asi Noprini dan staf dan pengacara mengikuti.
"Saya sudah menunggu mereka berkumpul, tapi saat saya mau masuk, mereka ikut masuk. Saya tentu menolak," katanya.
Awak media pun menunggu dan beberapa kali mencoba mengonfirmasi.(Erwin Majam).