Jakarta, INDONEWS.ID - Kasus dugaan penganiayaan anak di Daycare Little Aresha, Kota Yogyakarta, terus bergulir. Hingga kini, kepolisian telah memeriksa sebanyak 80 saksi untuk mendalami dugaan kekerasan terhadap anak-anak di tempat penitipan tersebut.
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Yogyakarta, Apri Sawitri, mengatakan para saksi terdiri dari orang tua dan anak-anak yang diduga menjadi korban.
“Para saksi tersebut terdiri atas orang tua dan anak-anak yang menjadi korban,” ujar Apri, Jumat (8/5/2026).
Menurut Apri, dari total saksi yang diperiksa, sedikitnya 61 orang tua korban telah menjalani pemeriksaan dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Namun, beberapa orang tua diketahui menitipkan lebih dari satu anak di daycare tersebut.
Untuk pemeriksaan anak korban, penyidik sementara hanya memeriksa anak-anak yang masih aktif sebagai peserta didik saat polisi menggerebek Daycare Little Aresha pada 24 April 2026. Polisi belum memeriksa anak-anak yang telah lulus atau menjadi alumni.
“Pemeriksaan saksi dilakukan secara bertahap berdasarkan klasifikasi kelas yang ada di daycare tersebut,” katanya.
Polisi saat ini memfokuskan penyelidikan pada enam kelas, yakni Baby Mungil, Baby Kecil, Baby Besar, Kelas Edukasi, Kelompok Bermain (KB), dan Pra-TK. Penyidik disebut baru menuntaskan pemeriksaan terkait Kelas Edukasi dan akan melanjutkan pendalaman terhadap kelas Pra-TK dan KB.
Tak hanya dugaan penganiayaan, polisi juga menyelidiki kemungkinan adanya tindak pidana lain, termasuk dugaan kekerasan seksual dan penggunaan obat-obatan terhadap anak-anak. Namun hingga kini, penyidik belum menemukan bukti kuat terkait dugaan tambahan tersebut.
“Kami masih membutuhkan bukti pendukung untuk menguatkan dugaan itu,” ujar Apri.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan 13 tersangka, mulai dari pemilik sekaligus ketua yayasan hingga kepala sekolah. Seluruh tersangka saat ini telah ditahan.
Sementara itu, Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia, Ariyanto, menilai penanganan kasus tidak boleh berhenti pada proses pidana semata. Ia meminta pemerintah turut membenahi sistem perizinan, tata ruang, hingga standar pengawasan lembaga daycare.
Peradi Kota Yogyakarta juga telah membentuk tim advokasi yang bergabung dengan Pusat Bantuan Hukum di bawah Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak Kota Yogyakarta.
“Melalui tim yang terkoordinasi dengan layanan hukum Pemkot Yogya, kami telah merancang kajian terkait kerugian materiil dan imateriil keluarga korban,” kata Ariyanto.
Salah satu langkah yang disiapkan ialah pengajuan restitusi atau ganti rugi dalam perkara pidana agar keluarga korban tidak perlu menempuh gugatan perdata yang panjang.
Selain itu, Peradi juga mendesak aparat penegak hukum mengusut kemungkinan keterlibatan pihak lain serta meminta pemerintah daerah menjamin rehabilitasi psikologis bagi para korban.
Peradi Kota Yogyakarta membuka posko konsultasi bagi keluarga korban di Mall Pelayanan Publik dan kantor sekretariat mereka di Jalan Perintis Kemerdekaan Nomor 59, Umbulharjo, Yogyakarta.*