INDONEWS.ID

  • Senin, 06/09/2021 20:30 WIB
  • Kasus Kekerasan atas JAI di Sintang, SETARA Desak Kemendagri Agar Responsif

  • Oleh :
    • very
Kasus Kekerasan atas JAI di Sintang, SETARA Desak Kemendagri Agar Responsif
Segel masjid Jamaah Ahmadiyah Indonesia. (Foto: Ant)

Jakarta, INDONEWS.ID -- Kekerasan terhadap Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Sintang pada Jumat (3/9) sudah tiga hari berlalu. Seluruh pihak sudah bergerak merespons tragedi yang merusak kedamaian dan kebinekaan tersebut.

Menteri Agama, Menkopolhukkam, Komisi III DPR, partai politik, PBNU, PP Muhammadiyah, jaringan masyarakat sipil, dan elemen-elemen lain di seluruh Republik ini memberikan respons lekas dan positif.

Baca juga : Pembubaran Ibadah Mahasiswa Katolik UNPAM, Bangun Ekosistem Toleransi Harus Jadi Perhatian Bersama

“Sangat disayangkan, hingga detik ini, tidak ada respons yang memadai dan nyata-nyata dibutuhkan dari Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia dan jajarannya. Dalam konteks kasus JAI Sintang, Kemendagri merupakan institusi pemerintahan di tingkat pusat yang sejauh ini cenderung tidak responsif,” ujar Direktur Eksekutif SETARA Institute, Ismail Hasani, melalui pernyataan pers di Jakarta, Senin (6/9).

Karena itu, SETARA Institute menyatakan mengecam Mendagri dan Kemendagri yang tidak melakukan tindakan yang dibutuhkan pasca peristiwa kekerasan atas JAI di Sintang.

Baca juga : Kemendagri Sosialisasikan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa

“Situasi tersebut melipatgandakan kegagalan Kemendagri. Sebelumnya Kemendagri telah gagal mencegah terjadinya peristiwa, karena membiarkan Pemkab dan Forkompimda Sintang tunduk pada kelompok intoleran dan pelaku kekerasan terhadap JAI Sintang,” ujarnya.

SETARA Institute juga mendesak Mendagri untuk melakukan tindakan sesuai kewenangannya terhadap elemen pemerintahan daerah di Sintang. Peraturan perundang-undangan, kata Ismail, memberikan ruang untuk itu.

Baca juga : Kendalikan Inflasi, Kemendagri Harap Pemda Susun Perencanaan Gerakan Menanam dengan Baik

Peraturan Pemerintah Nomer 12 tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Daerah, antara lain, memberikan kewenangan kepada Kemendagri untuk menjatuhkan sanksi kepada pemerintah daerah.

Misalnya, ketika pemerintah daerah tidak melaksanakan program-program prioritas nasional. Program prioritas nasional ini mesti diinterpretasi secara lebih luas, mengingat Nawa Cita Presiden menjadikan Hak Asasi Manusia, penguatan kebinekaan, dan peneguhan kehadiran negara merupakan prioritas nasional dalam pemerintahan ini.

Karena itu, SETARA Institute mendorong Kemendagri untuk mengambil langkah yang lebih serius, untuk bersama-sama dengan Kemenag dan Kejaksaan Agung mencabut SKB Pelarangan Ahmadiyah.

“SKB bermasalah dalam konstruksi norma dan penegakannya. Lebih jauh dari itu, menurut data longitudinal kebebasan beragama/berkeyakinan SETARA Institute, SKB secara faktual telah dijadikan sebagai alat legitimasi dan memicu kelompok-kelompok intoleran untuk melakukan pelanggaran hak konstitusional, persekusi, dan kekerasan atas warga JAI di beberapa daerah,” pungkasnya. ***

 

Artikel Terkait
Pembubaran Ibadah Mahasiswa Katolik UNPAM, Bangun Ekosistem Toleransi Harus Jadi Perhatian Bersama
Kemendagri Sosialisasikan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa
Kendalikan Inflasi, Kemendagri Harap Pemda Susun Perencanaan Gerakan Menanam dengan Baik
Artikel Terkini
KPKNL mulai Cium Aroma Busuk di Bank Indonesia
Akses Jalan Darat Terbuka, Pemerintah Kerahkan Distribusi Logistik ke Desa Kadundung
Elit Demokrat Ardy Mbalembout Mengutuk Keras Aksi Penyerangan Mahasiswa Saat Berdoa di Tangsel
Penutupan Pabrik Sepatu Bata di Purwakarta Bagian dari Strategi Bisnis untuk Fokus pada Lini Penjualan
Presiden Jokowi Masih Kaji Calon Pansel KPK yang Sesuai Harapan Masyarakat
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas