INDONEWS.ID

  • Selasa, 21/09/2021 09:32 WIB
  • Ngeri! Tumpukan Utang Keluarga Bakrie ke Negara Sungguh Tak Bisa Dibayangkan

  • Oleh :
    • Rikard Djegadut
Ngeri! Tumpukan Utang Keluarga Bakrie ke Negara Sungguh Tak Bisa Dibayangkan
Aburizal Bakrie (Foto: Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) terus terus mengejar para debitur dan obligor yang diketahui telah merugikan negara senilai Rp138 triliun.

Sejauh ini pemerintah melalui Satgas BLBI telah mendata dan memanggil belasan obligor dan debitur BLBI. Pekan lalu, Satgas yang dipimpin Sri Mulyani ini sudah memanggil anggota keluarga Bakrie yang masuk dalam pusaran skandal bantuan likuiditas di era krisis moneter 1998 tersebut.

Baca juga : Klaim Satgas BLBI Telah Sita Aset Tanah Obligor Sebesar Rp19 Triliun Dikritik

Anggota keluarga Bakrie yang dipanggil adalah Nirwan Dermawan Bakrie dan Indra Usmansyah Bakrie. Keduanya merupakan debitur Bank Putera Multikarsa (bank penerima BLBI, bank milik pengusaha Marimutu Sinivasan) dengan utang sebesar Rp 22,7 miliar.

"Menyelesaikan hak tagih negara dana BLBI setidak-tidaknya sebesar Rp22.677.129.206 dalam rangka penyelesaian kewajiban debitur Bank Putera Multikarsa," seperti dikutip pengumuman yang ditandatangani Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban dan diumumkan langsung melalui pengumuman di surat kabar nasional, pada Rabu (15/9/2021).

Baca juga : Baru Kembalikan 10 Persen Uang Negara, Satgas BLBI Diminta Bekerja Lebih Giat Lagi

Duo Bakrie itu menjadi bagian dari 13 obligor dan debitur yang dipanggil untuk hadir pada Jumat pekan lalu (17/9). Mereka diminta menghadap Ketua Pokja Penagihan dan Litigasi Tim C, Jl. Lapangan Banteng Timur 2-4, Jakarta Pusat pada pukul 09.00 - 11.00 WIB, untuk menyelesaikan seluruh kewajibannya kepada negara.

Tidak hanya kali ini keluarga Bakrie dipanggil pemerintah terkait utang ke negara. Sebab, keluarga Bakrie yang awalnya didirikan oleh mendiang Achmad Bakrie sejak 1940 ini juga masih memiliki utang ke negara terkait dengan lumpur Lapindo.

Baca juga : Dibatasi Waktu, Sekjen HMS Minta Satgas BLBI Miliki Rencana Kerja yang Terstruktur

Bencana ini dikenal dengan sebutan Lumpur Lapindo atau Lumpur Sidoarjo, yang merupakan peristiwa menyemburnya lumpur panas di lokasi pengeboran Lapindo Brantas Inc, di Dusun Balongnongo, Desa Renokenongo, Kecamatan Porong, Sidoarjo, Jawa Timur, sejak 29 Mei 2006, 15 tahun silam.

Terkait dengan utang Lapindo, keluarga Bakrie juga belum melakukan pembayaran sehingga pemerintah masih mengejar sampai saat ini. Pemerintah pun berkali-kali menegaskan penagihan tidak akan dihentikan sampai utang perusahaan milik keluarga Aburizal Bakrie ini dibayarkan atau dilunasi.

Hal ini ditegaskan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Rionald Silaban saat berbincang dengan media.

Menurutnya, saat ini pemerintah dan pihak Lapindo masih melakukan komunikasi terkait utang tersebut.

"Jadi lapindo sudah ada surat menyurat dan saat ini kita sudah kembali memberikan tanggapan kepada pihak Lapindo," ujarnya beberapa waktu lalu.

Adapun utang terkait Lapindo yang melilit keluarga Bakrie ini berawal pada Maret 2007. Saat itu pemerintah memberikan dana talangan untuk ganti rugi bencana alam lumpur Lapindo melalui perjanjian Pemberian Pinjaman Dana Antisipasi untuk Melunasi Pembelian Tanah dan Bangunan Warga Korban Luapan Lumpur Sidoarjo dalam Peta Area Terdampak 22 Maret 2007.

Pada saat itu, perusahaan Bakrie memperoleh pinjaman Rp781,68 miliar. Namun utang yang ditarik dari pemerintah (dana talangan) sebesar Rp773,8 miliar.

Berdasarkan catatan yang dikutip CNBC Indonesia, perjanjian pinjaman tersebut memiliki tenor 4 tahun dengan suku bunga 4,8%.

Sedangkan denda yang disepakati adalah 1/1.000 per hari dari nilai pinjaman. Kala perjanjian disepakati, Lapindo akan mencicil empat kali sehingga tidak perlu membayar denda, atau Lunas pada 2019 lalu.

Nyatanya, semenjak uang negara dicairkan melalui perjanjian PRJ-16/MK.01/2015 mengenai Pemberian Pinjaman Dana Antisipasi untuk Melunasi Pembelian Tanah dan Bangunan Warga Korban Luapan Lumpur Sidoarjo dalam Peta Area Terdampak 22 Maret 2007, Lapindo hanya mencicil satu kali.

Pihak Lapindo baru membayar utang dana talangan pemerintah sebesar Rp5 miliar dari total utang Rp773,8 miliar.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat Lapindo Brantas Inc dan PT Minarak Lapindo Jaya harus mengembalikan uang negara sebesar Rp 1,91 triliun.

Pengembalian uang negara itu merupakan pokok, bunga, dan denda yang harus dibayar Lapindo atas pinjaman dana talangan akibat luapan lumpur di Sidoarjo, Jawa Timur.

Dalam situs resmi Warta BPK per 23 Desember 2020, disebutkan bahwa BPK merekomendasikan agar pemerintah terus berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dalam menyelesaikan permasalahan piutang dana lumpur Lapindo yang masih macet.

Rekomendasi itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Pusat 2019 tertanggal 15 Juni 2020.

"Melanjutkan koordinasi dengan Kejaksaan dalam menyelesaikan piutang dana antisipasi lumpur Sidoarjo secara lebih terukur dan menyusun rencana penyelesaian (roadmap) piutang penanggulangan lumpur Sidoarjo dan menyetorkan pengembalian piutang yang diperoleh ke kas negara," demikian ungkap rekomendasi tersebut.*

Artikel Terkait
Klaim Satgas BLBI Telah Sita Aset Tanah Obligor Sebesar Rp19 Triliun Dikritik
Baru Kembalikan 10 Persen Uang Negara, Satgas BLBI Diminta Bekerja Lebih Giat Lagi
Dibatasi Waktu, Sekjen HMS Minta Satgas BLBI Miliki Rencana Kerja yang Terstruktur
Artikel Terkini
HOGERS Indonesia Resmi Buka Gelaran HI-DRONE2 di Community Park, Pantai Indah Kapuk 2
Ketua Pengadilan Negeri Batusangkar Dirikan Dapur dan Pendistribusian untuk Korban Banjir Bandang Tanah Datar
Aksi PNM Peduli Serahkan Sumur Bor Untuk Warga Indramayu Dan Tanam Mangrove Rhizophora
PTPN IV Regional 4 Jambi, Bantu Beras Warga Solok
Pastikan Arus Barang Kembali Lancar, Menko Airlangga Tinjau Langsung Pengeluaran Barang dan Minta Instansi di Pelabuhan Tanjung Priok Bekerja 24 Jam
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas