INDONEWS.ID

  • Selasa, 21/09/2021 16:50 WIB
  • KI Pusat MoU Bersama Kompolnas, Menkopolkam Dukung Penetapan IKIP 2021 Segera Dilaporkan ke Presiden

  • Oleh :
    • very
KI Pusat MoU Bersama Kompolnas, Menkopolkam Dukung Penetapan IKIP 2021 Segera Dilaporkan ke Presiden
Ketua Komisi Informasi (KI) Pusat Gede Narayana melaksanakan penandatanganan nota kesepahaman bersama Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) di Gedung PP (Purnawirawan Polisi) Porlri Jakarta Selatan, Senin (20/09/2021. (Foto: Humas KI Pusat)

Jakarta, INDONEWS.ID -- Ketua Komisi Informasi (KI) Pusat Gede Narayana melaksanakan penandatanganan nota kesepahaman bersama Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) di Gedung PP (Purnawirawan Polisi) Porlri Jakarta Selatan, Senin (20/09/2021.

Pada kesempatan itu, Ketua KI Pusat bersama Komisioner Bidang Regulasi dan Kebijakan Publik (Reglik) KI Pusat Muhammad Syahyan menghadiri selebrasi penandatanganan MoU (Morandum of Understanding) dengan Kompolnas yang diwakili Sekretaris Kompolnas Benny Mamoto dan dihadiri Komisioner Kompolnas Muhammad Dawam.

Baca juga : LPER Mendapat Penghargaan Terkait Ketahanan Pangan Dari Kepala KODIM Kota Bekasi

Pada kesempatan acara penadatanganan MoU itu, Kompolnas juga melakukan penandatanganan kerja sama antara Kompolnas dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan PP Polri.

Dalam sambutannya, Ketua KI Pusat Gede Narayana menyampaikan harapannya yang besar agar kerja sama ini dapat meningkatkan keterbukaan Informasi Publik di Kompolnas dan lembaga kepolisian sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitasi Badan Publik (BP) dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi masing-masing BP.

Baca juga : Gelar Dharma Santi Nyepi BUMN 2024, Deputi: Keragaman Adalah Kekuatan dalam Mereformasi BUMN

Ia juga menyatakan kegembiraannya karena adanya kerja sama KI Pusat dengan Kompolnas tersebut.

“Hal ini menunjukkan komitmen bersama kedua lembaga yang sangat kuat untuk menjalankan Undang-Undang Nomor 14 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” kata Gede seperti dikutip dari siaran pers dari Humas KI Pusat, yang diterima redaksi di Jakarta, Senin (20/9).

Baca juga : Menteri AHY Jelaskan Tentang Reforma Agraria dan Agenda Undangan Bank Dunia di Depan Para Diplomat

Menurutnya, sebelum Mahfud MD menjabat sebagai Ketua Kompolnas RI dan Menkopolhukam RI dirinya sudah didaulat sebagai Duta Keterbukaan Informasi oleh KI Pusat.

Gede Narayana juga menjelaskan bahwa MoU KI Pusat dan Kompolnas meliputi kerja sama, di antaranya mengenai kerja sama Tenaga Ahli di bidang masing-masing dan sejumlah pelatihan tentang Keterbukaan Informasi Publik, selain itu juga kerja sama dalam diseminasi dan publikasi. Kerja sama ini akan dilaksanakan dalam jangka waktu tiga tahun kedepan dan akan diperpanjang sesuai kesepakatan.  

Sementara Ketua Kompolnas Prof Moh Mahfud MD dalam sambutan yang dibacakan oleh Sekretaris Kompolnas Benny Mamoto menyampaikan permohonan maaf karena berhalangan hadir karena ada agenda dengan Presiden.

Lebih lanjut Benny menyampaikan dalam sambutan Ketua Kompolnas bahwa antara Kompolnas dan KI Pusat bermaksud dan bertujuan sama yaitu dalam rangka menindaklanjuti dan meningkatkan kerja sama kedua belah pihak dalam pengawasan fungsional kinerja Polri dan Pelayanan Publik dalam bidang keterbukaan informasi publik.

"Kita  ketahui  bahwa hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia  yang dijamin dan dilindungi dalam konstitusi kita dalam pasal 28 Undang  Undang Dasar 1945, dimana  tuntutan masyarakat saat ini untuk memeroleh informasi secara cepat dan mudah diakses, sejalan dengan era revolusi industri  4.0 atau revolusi industri keempat, dimana teknologi telah menjadi basis dalam kehidupan manusia. Oleh sebab itu dengan Undang Undang Nomor  14  tahun  2008 tentang keterbukaan informai publik maka menjadi  keharusan seluruh  badan publik untuk mengembangkan sistem informasi berbasis elektronik dalam menyediakan informasi publik," katanya.

Benny melanjutkan bahwa sejalan dengan hal tersebut semua memiliki komitmen untuk menjalin komunikasi dan bersama sama dengan para stakeholders dalam meningkatkan pelayanan informasi badan publik yang lebih baik.

Menurutnya, Kompolnas dan Kemenkopolhukam sangat mendukung tercapainya penetapan Indeks Keterbukana Informasi Publik 2021. “IKIP 2021 ini akan menjadi parameter pelayanan informasi badan publik dan digunakan sebagai  rekomendasi Arah Kebijakan Nasional yang akan segera dilaporkan kepada Bapak Presiden,” ujarnya. ***

Artikel Terkait
LPER Mendapat Penghargaan Terkait Ketahanan Pangan Dari Kepala KODIM Kota Bekasi
Gelar Dharma Santi Nyepi BUMN 2024, Deputi: Keragaman Adalah Kekuatan dalam Mereformasi BUMN
Menteri AHY Jelaskan Tentang Reforma Agraria dan Agenda Undangan Bank Dunia di Depan Para Diplomat
Artikel Terkini
LPER Mendapat Penghargaan Terkait Ketahanan Pangan Dari Kepala KODIM Kota Bekasi
Pj Bupati Maybrat menerima kunjungan kerja dari Kepala BPJS Kesehatan
Gelar Dharma Santi Nyepi BUMN 2024, Deputi: Keragaman Adalah Kekuatan dalam Mereformasi BUMN
Menteri AHY Jelaskan Tentang Reforma Agraria dan Agenda Undangan Bank Dunia di Depan Para Diplomat
Presiden Jokowi Resmikan Inpres Jalan Daerah Sepanjang 165 km pada 15 Kabupaten/Kota di Sultra
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas